Pengadilan Cabut SP3 Kasus Dugaan Percakapan Porno Rizieq

Kepolisian tunggu salinan petikan putusan pencabutan itu untuk tindakan lanjutan.
Riza Chadijah
2020.12.29
Jakarta
Pengadilan Cabut SP3 Kasus Dugaan Percakapan Porno Rizieq Pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, dikelilingi para pendukungnya, saat datang ke Markas Besar Polri di Jakarta, 12 Desember 2020, setelah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian atas dugaan kasus keramaian dalam sejumlah kegiatannya di tengah Pandemi COVID-19.
AFP

Pengadilan pada Selasa (29/12) membuka kesempatan bagi kepolisian melanjutkan kasus dugaan percakapan porno yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab dengan seorang perempuan, dengan mengatakan bahwa pembatalan kasus sebelumnya adalah tidak sah, sementara para pendukung pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan itu hanya merupakan cara pengadilan untuk pengalihan isu penembakan anggota FPI oleh polisi beberapa minggu lalu.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan majelis yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diajukan oleh pemohon atas nama Jefri Azhar dari Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi. 

“Persidangan digelar hari ini. Pada intinya telah dikabulkan permohonan pemohon. Majelis hakim menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum,” kata Suharno saat dihubungi, Selasa.

“Iya polisi bisa lanjutkan (kasusnya),” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon, Aby Febrianto Dunggio, berharap kepolisian segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan membuka kembali penyidikan hingga tuntasnya kasus dugaan percakapan mesum yang disinyalir menyebabkan ulama kontroversial itu mengasingkan diri selama tiga tahun di Arab Saudi, sejak pertengahan 2017 hingga kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.

“Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an, untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” kata Aby dalam pernyataan kepada media usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan dari pengadilan sebelum memutuskan tindakan lanjutan.

“Nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya putusannya kita tunggu seperti apa,” kata Yusri dalam telekonferensi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tangkapan layar percakapan mesum yang diduga melibatkan Rizieq dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein, beredar di media sosial pada awal 2017. Percakapan yang juga meliputi foto-foto berkonten pornografi turut diunduh ke situs baladacintarizieq.com.

Situs tersebut kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi ke Polda Metro Jaya, berikut dua situs yang menampilkan tangkapan layar serupa.

Firza ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka pada pertengahan Mei 2017, dan kemudian Rizieq dua pekan setelahnya. Saat pengumuman penetapan tersangka, Rizieq sudah berada di Arab Saudi dengan alasan menjalankan umrah namun menolak pulang hingga tiga tahun berlalu.

Juni 2018, kepolisian menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut dengan alasan tidak dapat menjaring terduga pengunduh tangkapan layar percakapan Rizieq ke situs yang saat ini sudah tidak tersedia itu.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan pencabutan SP3 kasus dugaan percakapan mesum yang melibatkan Rizieq itu sebagai pengalihan isu di tengah insiden penembakan enam anggota FPI oleh polisi beberapa waktu lalu.

“Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” kata Aziz saat dihubungi BenarNews.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada.”

Saat ini Rizieq masih dalam tahanan kepolisian sejak 13 Desember lalu setelah menjadi tersangka kasus keramaian di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi dalam berbagai acara yang melibatkan dirinya pasca kepulangannya ke tanah air bulan lalu.

Kasus penembakan pengawal

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali memanggil pihak kepolisian untuk menggali informasi terkait tewasnya enam anggota FPI.

“Kita mau melakukan pemeriksaan tambahan untuk petugas kepolisian. Ada beberapa lagi yang memang terkait,” kata Ketua Tim Penyelidikan dan Investigasi Komnas HAM, Choirul Anam, Selasa, tanpa menyebut detail berapa banyak petugas yang akan dipanggil.

Pada Senin, Komnas HAM mengumumkan temuan awal investigasi namun belum sampai pada kesimpulan terkait adanya pelanggaran kemanusiaan dalam insiden kematian pengawal Rizieq tersebut.

Anam mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti temuan tujuh butir proyektil dan empat selongsong peluru yang ditemukan di sejumlah titik dekat lokasi bentrokan FPI dan polisi di sekitar jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Komnas juga telah mengantongi rekaman kamera pengawas dari PT Jasa Marga.

Temuan rekaman kamera pengawas ini sekaligus membantah adanya pernyataan dari PT Jasa Marga yang menyebut bahwa CCTV di sekitar ruas jalan tersebut rusak beberapa hari sebelum insiden penembakan.

Anam berjanji uji balistik serta analisa rekaman yang dilakukan pihaknya akan terbuka dan transparan ke publik.

Accountable yang paling penting. Kalau bisa diakses oleh semua dan sebagainya, itu akan membuat terangnya semua peristiwa, jadi ini kami temukan di beberapa titik yang kami tidak bisa menyebutkan di mana saja karena kami sedang melakukan kroscek ulang ke semuanya,” kata Anam. 

Enam anggota FPI tewas dalam sebuah insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Polisi menyebut laskar FPI yang mengawal rombongan pimpinan FPI Rizieq Shibab menyerang polisi dengan senjata api rakitan dan senjata tajam, saat polisi berupaya membuntuti iring-iringan mobil itu.

Dalam rekonstruksi yang digelar polisi pekan lalu, disebutkan dua orang anggota FPI tewas dalam pengejaran, sementara empat lainnya ditembak di dalam mobil polisi karena melakukan perlawanan saat hendak dibawa menuju Polda Metro Jaya.

Polisi juga menemukan 18 bekas luka tembak pada tubuh keenam korban, namun tidak ada tanda-tanda kekerasan lainnya.

FPI membantah klaim polisi dan menyebut bahwa laskar yang mengawal Rizieq tidak pernah dibekali senjata. Mereka juga mengatakan rekonstruksi yang dibuat polisi bertentangan dengan keterangan saksi dari mereka dan mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen.

“Kita berharap Komnas HAM segera mengungkap peristiwa ini sehingga menjadi terang, tentu kami akan bekerja sama dan memang sudah bekerja sama dalam penyelidikan kasus ini,” kata Aziz.

Kunjungan staf Kedutaan Jerman

Pada Selasa, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta staf dari Kedutaan Besar Jerman di Jakarta yang sempat mengunjungi markas FPI untuk tidak kembali ke Indonesia.

Staf yang diketahui memiliki gelar sebagai Sekretaris Kedua urusan politik itu telah dipulangkan ke negaranya sejak pekan lalu, sebut Kemlu.

“Kemlu juga telah berkomunikasi dengan pemerintah Jerman dan Kedubes di Jakarta, bahwa keputusan pemerintah Indonesia tidak menghendaki yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” kata Retno dalam telekonferensi, Selasa.

Pekan lalu, Kemlu menyampaikan protes atas kedatangan seorang staf Kedutaan Besar Jerman di Jakarta ke markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/12) siang. Belum diketahui tujuan dari kunjungan tersebut, namun pihak FPI mengklaim bahwa lawatan berhubungan dengan insiden kematian enam laskar FPI.

Retno menepis klaim FPI dengan menyatakan Kedutaan Jerman dengan tegas menyampaikan dukungan dan komitmen untuk melanjutkan kerja sama bilateral dengan Indonesia untuk melawan intoleransi, radikalisme dan ujaran kebencian.

“Staf tersebut dipulangkan dengan segera untuk dimintai pertanggungjawaban dan memberikan klarifikasi atas tindakannya,” kata Retno.

Pihak Kedutaan Besar Jerman di Jakarta telah meminta maaf atas tindakan salah satu stafnya itu seraya menekankan bahwa lawatan tersebut tidak mencerminkan kebijakan maupun dukungan terhadap kelompok tertentu dari pemerintah terkait.

Ronna Nirmala di Jakarta ikut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.