Pengadilan Tinggi Belum Terima Banding Ahok
2017.05.12
Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hingga Jumat, 12 Mei 2017, belum menerima memori banding Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Humas PT Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan pihaknya juga masih menunggu berkas putusan dari PN Jakarta Utara.
"Sampai hari ini kami belum menerima putusan pengadilan negeri. Jadi kami belum bisa mengambil langkah apapun, terkait permohonan penangguhan penahanan,” katanya kepada BeritaBenar, Jumat sore.
Sebelumnya, pada Rabu siang, PT Jakarta menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ahok yang diajukan tim kuasa hukum Ahok dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, yang sebelum Ahok dinonaktifkan, menjabat wakil gubernur.
Ahok hingga kini ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, setelah sempat beberapa jam ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah hakim memutuskan ia bersalah dalam kasus penistaan agama Islam, 9 Mei lalu.
"Dasar penunjukan hakim, lampiran putusan dari pengadilan negeri. Nanti hakim yang ditunjuk akan memutuskan apa boleh diberi penangguhan penahanan atau terdakwa tetap ditahan,” jelas Johanes.
Dia menambahkan biasanya paling lambat berkas perkara dan memori banding dikirim tujuh hari setelah putusan dibacakan majelis pengadilan negeri. Tapi, katanya, melihat perkembangan yang ada, seharusnya berkas dapat segera diterima PT Jakarta.
Tim pengacara Ahok, Jumat, kembali mendatangi PT Jakarta untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari para hakim. Kalau ada yang belum lengkap berkasnya, segera kami lengkapi,” kata I Wayan Sudarta, seorang tim kuasa hukum Ahok, saat dihubungi BeritaBenar.
Wayan mengaku siap datang kapan saja jika permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan membutuhkan perbaikan karena yang terpenting, kliennya bisa segera dikeluarkan dari tahanan.
"Kita punya dasar cukup kuat mengajukan penangguhan. Meski begitu kita serahkan semuanya pada proses yang ada di pengadilan tinggi," katanya.
Berkas sudah selesai
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan berkas putusan perkara Ahok. PN juga sudah meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Ahok untuk datang, memeriksa kembali sebelum dikirim ke PT Jakarta.
"Kita sudah informasikan kepada jaksa maupun pengacara, namun sampai hari ini tidak ada perwakilan jaksa maupun pengacara yang datang untuk mempelajari berkas putusan ini," katanya kepada BeritaBenar.
Hasoloan mengatakan, pihaknya segera mengirimkan putusan Ahok setelah diperiksa JPU dan pengacara Ahok.
Jaksa Agung, M. Prasetyo, menyebutkan JPU akan mengajukan banding atas vonis Ahok. Sebelumnya, usai pembacaan vonis, jaksa Ali Mukartono menyatakan pikir-pikir dulu.
"Saya dengar terdakwa banding. Jaksa tentu sesuai dengan standar prosedur yang ada, akan mengajukan banding juga," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, JPU gagal membuktikan Ahok telah menistakan agama, sehingga tidak menjeratnya dengan Pasal 156a. Namun JPU tetap menuntut Ahok dengan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, berdasarkan Pasal 156 tentang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum.
"Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, beda pendapat dengan hakim, biasa terjadi,” jelas Prasetyo.
Tak boleh intervensi
Vonis terhadap Ahok menuai kecaman berbagai negara dan sejumlah lembaga hak asasi manusia internasional, yang menganggap keputusan itu tidak adil dan perwujudan kemunduran demokrasi di Indonesia. Menanggapi kecaman tersebut, Polri mengimbau semua pihak untuk menghormati hukum di Indonesia.
"Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen. Setyo Wasisto, kepada wartawan, Jumat.
Bentrok
Sementara itu, aksi ratusan pendukung Ahok di depan PT Jakarta, Jumat, yang awalnya damai berujung bentrok dengan aparat kepolisian, sekitar pukul 18:50 WIB.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Suyudi Ario Seto, sempat mengingatkan agar massa yang menggelar aksi sejak siang untuk membubarkan diri karena sesuai aturan unjuk rasa hanya sampai pukul 18:00 WIB.
Tetapi, seruan tak dihiraukan para pendukung Ahok yang merapatkan barisan sambil menyalakan lilin dan bernyanyi.
Akhirnya dengan menggunakan alat anti-huru hara, polisi membubarkan secara paksa massa yang merespons dengan melempari polisi dengan batu dan botol air mineral sehingga aparat terpaksa menyemprotkan air dari water cannon.
Semprotan air membuat ratusan pendukung Ahok sempat mundur, tetapi kemudian mereka kembali melawan polisi sambil meneriakkan yel-yel protes terhadap aparat keamanan.
Menjelang pukul 21:00 WIB, sebagian besar massa – terutama perempuan – memilih membubarkan diri, walaupun sebagian masih terlihat berkelompok di sekitar Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya siang hari, mereka menuntut Ahok dibebaskan dan jadi tahanan kota. Massa juga minta izin menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kertas permohonan penangguhan penahanan Ahok kepada hakim.
Hakim Torong, seorang warga mengklaim KTP itu dikumpulkan dari berbagai daerah, termasuk luar ibukota Jakarta. Dari 215 KTP yang ada, PT Jakarta hanya menerima 69 berkas yang ada materainya.
"Yang menerima Kasubag Umum Pengadilan Tinggi Jakarta. Sisanya nanti menyusul dan akan terus bertambah,” katanya.