Hakim Guantanamo terima pengakuan bersalah warga Malaysia yang terlibat Bom Bali

Pengadilan akan merekomendasikan hukuman setidaknya 20 tahun penjara dan terdakwa bisa dikirim ke negara pihak ketiga.
John Bechtel
2024.01.19
Fort Meade, Amerika Serikat
Hakim Guantanamo terima pengakuan bersalah warga Malaysia yang terlibat Bom Bali Foto yang telah ditinjau perwira militer AS menunjukkan gedung pengadilan militer di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, 19 April 2019.
Alex Brandon/AP

Seorang hakim di pengadilan militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo merekomendasikan agar dua warga Malaysia yang mengaku bersalah dalam serangan Bom Bali tahun dipenjara selama 20-25 tahun dan dibebaskan atau dilepaskan ke negara lain.

Nasib Mohammad Bin Lep, 47, dan Mohammad Bin Amin, 48 – yang telah ditahan di pangkalan angkatan laut AS di Kuba selama 17 tahun – akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan.

Penetapan hukuman bagi keduanya akan menjadi kasus persidangan militer nomor dua yang dituntaskan di penjara kontroversial yang dibangun oleh Amerika Serikat di Guantanamo setelah serangan teror 11 September 2001.

Hakim Wesley Braun, seorang perwira Angkatan Udara AS yang ditugaskan mengadili kasus ini, menekankan bahwa perjanjian permohonan (plea agreement) mereka mencakup adanya kesaksian langsung atau pernyataan tertulis dari para penyintas, atau keluarga korban yang terbunuh dalam serangan paling mematikan sepanjang sejarah Indonesia itu, yang merenggut 202 jiwa.

“Apabila seorang saksi hadir, seorang korban hadir langsung, dan ingin bersaksi di bawah sumpah mengenai perasaan mereka tentang apa yang terjadi dan hilangnya anggota keluarga mereka, saya rasa saya tidak bisa berkeberatan,” kata Christine Funk, seorang pengacara sipil yang memimpin tim pembela hukum bagi Bin Amin, menurut sebuah transkrip.

Sebanyak 88 korban merupakan warga Australia. Jemaah Islamiyah, afiliasi Al Qaeda di Asia Tenggara, dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Perjanjian permohonan meminta kedua terdakwa dibolehkan menghadirkan tiga saksi hidup – konsultan ahli, seorang anggota keluarga, dan saksi orang biasa. Bin Amin dan Bin Lep dapat memberikan pernyataan tidak tersumpah dalam sidang hukuman yang tidak akan diperiksa silang tetapi dapat disanggah oleh penuntut.

Menurut sebuah laporan media, yang tidak dapat diverifikasi segera oleh BenarNews, kedua terdakwa setuju untuk menjadi saksi dalam persidangan Encep Nurjaman alias Hambali, seorang warga Indonesia yang juga ditahan di Guantanamo, yang diduga merupakan otak di balik Bom Bali.

Pada Kamis, seorang wakil penuntut mengatakan kepada Braun bahwa saksi meringankan tidak berhasil mendapatkan visa untuk terbang dari Malaysia. Mereka mengatakan terus berusaha untuk mendapatkan dokumentasi yang layak atau mengambil langkah lain untuk mendapatkan pernyataan resmi.

Funk mengatakan tim pembela hukum telah berupaya berbulan-bulan mendapatkan izin bagi saksi meringankan.

“Seseorang tidak bisa begitu saja naik pesawat terbang lalu pergi ke Guantanamo,” kata Funk. “Kami terus berharap tapi juga frustrasi.”

7854bc55-a0a5-445e-8c59-22c13ace29a4.jpeg
Peringatan 20 tahun serangan Bom Bali di Kuta, Bali, 12 Oktober 2022. [Firdia Lisnawati/AP]

Pada Selasa, Bin Lep dan Bin Amin, yang telah ditahan di Teluk Guantanamo sejak 2006, mengaku bersalah telah terlibat pembunuhan dalam Bom Bali 2002 dan empat dakwaan lain: secara sengaja menyebabkan cedera jasmani serius dan kerusakan harta benda di Bali, bersekongkol dan membantu kejahatan.

Braun mengatakan dia berharap majelis hakim militer menjatuhkan hukuman lebih ringan, alih-alih hukuman maksimal penjara seumur hidup, sesuai syarat perjanjian permohonan.

“Perjanjian ini menyatakan Anda setuju bahwa Anda dan pemerintah akan bersama-sama meminta saya untuk memerintahkan majelis, sebelum pertimbangan, agar hukuman penjara tidak kurang dari 20 tahun dan tidak lebih dari 25 tahun,” kata hakim dalam sesi sidang hari Rabu.

Hakim juga bertanya apakah kedua terdakwa menyadari mereka dapat “direpatriasi atau dipindahkan ke negara berdaulat pihak ketiga setelah perjanjian permohonan ini berlaku. Anda akan bekerjasama dengan kondisi dan prosedur di negara tersebut.”

“Apakah Anda memahami bahwa majelis hakim tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan lokasi atau kondisi penjara, atau membebaskan Anda dari penjara militer atau sipil?”

Bin Amin dan Bin Lep mengaku tidak bersalah dalam dakwaan yang berkaitan dengan serangan bom di hotel Marriott di Jakarta pada 2003, juga percobaan pembunuhan, terorisme, dan dua dakwaan lain terkait penyerangan terhadap warga sipil.

Tim penuntut mengatakan pada Kamis bahwa dakwaan itu akan dicabut setelah proses penetapan hukuman selesai.

Sidang pekan ini di Guantanamo itu disiarkan via video kepada reporter yang meliput dari Fort Meade, sebuah pangkalan angkatan darat AS di Maryland di dekat Washington, DC.

fd712a39-5f50-47a1-b822-101898ea9fb2.jpeg
Pesawat C-141 milik AS merapat ke pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, membawa rombongan tahanan Taliban dan Al Qaeda dari Afghanistan pada 14 Januari 2002. [Rafael Perez/Reuters file photo]

Sebelumnya, hanya satu dari hampir 800 tahanan di Teluk Guantanamo sejak 2002 yang dinyatakan bersalah di pengadilan militer, menurut The New York Times. Pada Juli 2023, hakim menolak permohonan seorang warga  Yaman untuk meninjau ulang hukuman seumur hidup yang dijatuhkan padanya pada 2008.

Hari ini, sekitar 30 tahanan tetap berada dalam penjara itu.

Fasilitas rahasia CIA
Ditangkap di Thailand pada 2003, Bin Lep dan Bin Amin, bersama Hambali, dikirim ke fasilitas rahasia milik intelijen AS (CIA) tempat mereka disiksa, menurut laporan Senat AS tahun 2014. Mereka dipindahkan ke Guantanamo dan ditahan di sana sejak 2006.

Dalam kasus yang melibatkan tiga warga negara Asia Tenggara ini, roda keadilan berputar sangat lambat. Mereka baru menjalani hari pertama persidangan pada Agustus 2021 – 15 tahun setelah mereka dikirim ke Guantanamo.

Tahun lalu, kasus yang menyangkut dua warga Malaysia dipisahkan dari kasus Hambali. James Hodes, pengacara Hambali, mengatakan dia tidak berharap kliennya akan ditawarkan perjanjian permohonan.

117ab970-1811-45d5-8cc3-b9c5ba1fbeb0.jpeg
Foto yang telah ditinjau pihak militer AS ini menunjukkan seorang tahanan dipindahkan ke dalam sebuah gedung di pangkalan militer AS di Kuba, 5 April 2006. [Brennan Linsley/AP, Pool]

Sebelum menerima pengakuan bersalah Bin Lep dan Bin Amin, hakim Braun bertanya apakah mereka mengetahui tentang peran Hambali dalam Bom Bali. Bin Amin menjawab dia mengetahui tentang Hambali melalui bacaan di internet dan artikel majalah Time.

Wajah Hambali muncul dalam sampul majalah Time edisi Asia pada 1 April 2002, enam bulan sebelum serangan di Bali, dengan judul “Kehidupan Gembong Teror Asia.”

Sebuah berita berjudul “Ancaman Teror Asia” terbit pada 13 Oktober 2003 setelah Hambali ditangkap pada 11 Agustus 2003 di Thailand.

Dokumen dakwaan terhadap ketiganya menyatakan bahwa pada akhir 2001, “termasuk kurun waktu sebelum, saat, dan setelah Bom Bali 12 Oktober 2002,” Bin Lep dan Bin Amin membantu Nurjaman “mentransfer uang operasi, dan mendapatkan dan menyimpan beberapa barang seperti dokumen identitas palsu, senjata, dan instruksi pembuatan bom.”

Dokumen itu juga menyatakan bahwa seorang pengebom bunuh diri berjalan memasuki Paddy’s Bar dan meledakkan sebuah rompi sementara pengebom bunuh diri yang kedua mengendarai sebuah mobil “yang penuh bahan peledak” ke sebuah lokasi di dekat Sari Club sebelum meledakkan bom itu. 

Sebuah bom yang ketiga diledakkan secara jarak jauh di dekat Konsulat Amerika Serikat. Sebanyak tujuh warga AS terbunuh dalam serangan itu.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.