Penggiat HAM Desak Polisi Bebaskan 5 Aktivis RMS

Tajudin Buano
2019.07.02
Ambon
20190702-ID-Ambon-Penahanan-RMS-1000.jpg Seorang demonstran membentangkan bendera RMS, salam demonstrasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan kenegaraannya ke London, Inggris, tanggal 31 Oktober, 2012.
AFP PHOTO / CARL COURT

Polisi di provinsi Maluku mengatakan mereka telah menahan lima tersangka makar setelah petugas keamanan menggeledah rumah tempat mereka berkumpul.

Petugas menyita bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dari sebuah rumah di desa Hulaliu, di pulau Haruku.

Penggeledahan dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Haruku bersama personel TNI Satuan Tugas 136 TS/Raider di bawah pimpinan Kapolsek Pulau Haruku, Ipda Aris.

“Sebuah bendera RMS yang dibentangkan di dinding ruang  tamu dan beberapa dokumen lain yang diduga berhubungan dengan RMS juga disita,” jelas Julkisno.

Kelima warga Hulaliu yang diamankan itu ialah Izack Siahaya (80), Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30). Izack merupakan pensiunan guru.

Berselang 15 menit kemudian, personel Polsek Pulau Haruku yang berpatrol di sekitar Negeri Hulaliu, menemukan satu bendera RMS yang berwarna biru, putih, hijau, dan merah dikibarkan di pohon Ketapang.

Pada hari itu juga, Aris bersama personel Polri-TNI menuju pelabuhan speed Wairiang, Negeri Kailolo, untuk membawa kelima terduga simpatisan RMS ke Polres Pulau Ambon & P.P. Lease guna diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Izack Siahaya merupakan koordinator RMS di Pulau Haruku, Marus Noya bersatus sebagai ketua keamanan dan sisanya simpatisan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, seperti dikutip dari laman Kompas.com.

‘Ekspresi politik bukan kejahatan’

Papang dari Amnesty Internasional Indonesia menyebutkan bahwa memasang bendera untuk menunjukkan ekspresi politik bukan kejahatan, terlebih yang terjadi pada para aktivis politik yang melakukan aksi dengan damai, termasuk mereka yang mendukung kemerdekaan, punya hak menyatakan pandangan politik mereka.

Amnesty International menganggap kelima aktivis politik Maluku tersebut sebagai para tahanan hati nurani (prisoners of conscience) yang dipenjarakan karena mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai, sehingga “harus dibebaskan tanpa syarat.”

“Selama kelima orang itu masih ditahan, kepolisian di Maluku harus menjamin tidak ada praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lain terhadap mereka,” kata Papang.

Julkisno enggan berkomentar terkait desakan Amnesty Internasional, agar kelima aktivis RMS dibebaskan.

“Maaf, kalau soal itu nanti pimpinan berwenang jawab,” katanya seraya menambahkan bahwa kasus itu masih dalam pengembangan penyidik Polri dan para tersangka sudah didamping oleh pengacara.

Lakukan advokasi

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi HAM Maluku (LIAMMA), Johanis L. Hahury menyatakan Pemerintah Indonesia, termasuk Polri dan semua aparat lain, harus memandang RMS sebagai persoalan bangsa Maluku Melanesia umumnya.

Keinginan menentukan nasib sendiri, kata Johanis, bukan saja persoalan masa lalu dan hari ini, melainkan persoalan masa depan semua bangsa Maluku, termasuk semua anak adat Maluku, dalam konstalasi moral dan politik universal.

“Dalam scope human right dan legal right, maka tak ada alasan bagi polisi menangkap, apalagi menghukum  kelima orang tersebut. Apalagi alasan penangkapan semata-mata menempelkan bendera RMS dalam rumah,” kata Johanis kepada BeritaBenar.

Dia menambahkan sangat mungkin Front Kedaulatan Maluku dimana tersangka jadi bagiannya, akan membawa perkara ini dalam sidang periodik Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai elemen internasional akan berkolaborasi menyoroti kasus penangkapan itu.

“Saya sependapat dan sejalan dengan seruan Amnesty Internasional yakni polisi harus segera membebaskan mereka, meski sampai saat ini belum ada tanda-tanda polisi akan membebaskan kelima tersangka,” ujarnya.

RMS adalah sebuah republik di Kepulauan Maluku yang diproklamasikan tanggal 25 April 1950. RMS sudah ditetapkan sebagai salah satu organisasi terlarang di Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.