Unul, Pengikut Santoso Dituntut 15 Tahun Penjara

Setidaknya, 10 pengikut Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Arie Firdaus
2017.03.27
Jakarta
170327_ID_SantosoFollower_1000.jpg Muhammad Unul Usman Paise saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dituntut 15 tahun penjara, 27 Maret 2017.
Doc. Faris/Pengacara

Muhammad Unul Usman Paise alias Unul, seorang pengikut Santoso, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 27 Maret 2017.

Pria 24 tahun itu disebut terlibat dalam pemenggalan dua polisi, Brigadir Sudirman dan Brigadir Satu Andi Sapa pada 8 Oktober 2012, serta pemenggalan seorang warga Poso bernama Fadli yang dianggap sebagai mata-mata polisi pada 18 September 2014.

Santoso, pimpinan kelompok militan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), tewas dalam baku tembak dengan petugas Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala pada 18 Juli 2016.

"Dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, terdakwa terbukti membantu melakukan pengadangan dan pembunuhan terhadap polisi dan seorang warga Poso," kata JPU, Juwita Kawana.

"Sehingga unsur pemufakatan jahat, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja melakukan kekerasan, menimbulkan suasana teror, terbukti."

Unul sebelumnya dijerat dakwaan alternatif, Pasal 15 juncto Pasal 6 UU Terorisme atau Pasal 15 juncto 7 UU Terorisme atau Pasal 15 juncto 9 UU Terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tapi JPU memilih dakwaan pertama, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Faris, selaku kuasa hukum Unul, enggan berkomentar lebih lanjut. Dia juga tak merincikan pembelaan yang disiapkan untuk kliennya dalam persidangan lanjutan.

"Saya baca dulu tuntutannya," kata Faris kepada BeritaBenar, usai persidangan.

Peran Unul

Unul ditangkap tim Satgas Tinombala di Dusun Tamanjeka, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2016.

Seperti termaktub dalam dakwaan, Unul terlibat pengadangan yang berbuntut pada pemenggalan dua anggota polisi di Poso pada 2012.

Kasus itu bermula dari kehadiran kedua polisi tersebut ke acara akikah Kepala Dusun Tamanjeka, Mohammad Sambara. Unul turut hadir di acara itu bersama Daeng Koro alias Sabar Subagio.

Sebelum acara selesai, Koro meminta Unul mengantar makanan ke Desa Lape. Di tengah perjalanan, Unul tiba-tiba dipanggil oleh beberapa pengikut Santoso lain, seperti Bado alias Osama, Joko Tato alias Kadir, dan Ambo Ecce, dari balik semak.

Dari balik semak-semak itulah, mereka kemudian menunggu Sudirman dan Andi Sapa lewat, mencegat, lantas menggorok keduanya.

Adapun dalam pembunuhan warga Poso bernama Fadli yang dinilai Santoso Cs sebagai mata-mata kepolisian, Unul bertugas mengikat Fadli.

Menurut Unul seperti disebut dalam dakwaannya, Fadli sempat mencoba berontak saat diikat, namun lantas dihantam dengan ujung senjata oleh Basri alias Bagong —tangan kanan Santoso.

Basri merupakan terpidana kasus terorisme yang kabur dari pengawalan polisi saat menjenguk keluarganya yang sakit pada 2013. Ketika itu, Basri telah divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2007. Ia kembali ditangkap pada 14 September 2016, di Poso Pesisir.

Santoso, dikatakan Unul, hadir di lokasi saat aksi ini dilancarkan. Bahkan, Santoso yang langsung memberikan instruksi kepada Faruq Magalasi untuk mengeksekusi Fadli.

Faruq merupakan warga etnis Uighur yang ditembak mati aparat Satgas Tinombala pada Maret 2016.

Disidang

Unul bukan satu-satunya pengikut kelompok MIT yang kini menjadi pesakitan. Khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setidaknya ada 10 pengikut Santoso yang kini sedang menjalani persidangan.

Tak hanya itu, istri kedua Santoso bernama Umi Delima alias Jumiatun juga disidang di pengadilan yang sama.

Selain masih menjalani persidangan, ada beberapa anak buah Santoso telah divonis, seperti Mohammad Akbar alias Sarwo Imran yang dihukum tujuh tahun penjara dan Genda alias Abi Ahmad yang diganjar empat tahun penjara. Mereka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.