Perbudakan Modern Masih Marak di Indonesia
2016.06.07
Jakarta
Pemerintah dan legislatif didesak agar segera mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT) untuk menjamin perlindungan bagi pembantu rumah tangga dan mencegah perbudakan terselubung. RUU itu telah digagas sejak tahun 2004, tapi hingga kini belum disahkan.
Desakan itu kembali mengemuka menyusul laporan Indeks Perbudakan Global 2016 yang dikeluarkan Walk Free, organisasi hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Australia. Dalam laporan itu disebutkan sebanyak 736.100 warga Indonesia, termasuk perempuan dan anak-anak, terperangkap dalam perbudakan modern.
Angka ini menempatkan Indonesia berada di urutan ke-10 dari 167 negara yang disurvei dengan jumlah orang terjebak perbudakan terbanyak di dunia bersama negara-negara seperti India, Korea Utara, Pakistan, Bangladesh dan Uzbekistan. Jumlah individu yang terjebak dalam perbudakan modern itu sekitar 0,29 persen dari 257 juta penduduk Indonesia.
“Angka ini seperti fenomena gunung es. Kenyataannya di lapangan bisa lebih banyak,” ujar analis kebijakan publik dan aktivis advokasi pekerja migran dari International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), Wahyu Susilo, kepada BeritaBenar, Selasa, 7 Juni 2016.
Menurut Walk Free, pekerja paksa banyak terjadi di sektor perkebunan, perikanan dan konstruksi. Proporsi yang lebih tinggi sangat mungkin terjadi di sektor pekerja domestik, mengingat pada saat laporan ini dibuat, Organisasi Migrasi Internasional (IOM) sedang mendampingi 202 pekerja domestik.
Dua dari beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi perbudakan modern adalah meratifikasi Konvensi Pekerja Domestik Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dikenal dengan ILO 189 dan mengimplementasikannya sesuai standar internasional, serta mengesahkan RUU PRT.
Akui mandek
Dede Yusuf, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi IX yang membidangi masalah tenaga kerja mengakui, bahwa RUU PRT masih terganjal pembahasannya di DPR setelah mandek selama 10 tahun dan bahkan sempat dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
“Saat ini sudah masuk antrian dalam pembahasan Prolegnas 2017. Sekarang belum ada pembahasan karena pemerintah belum punya konsep perlindungan pembantu rumah tangga. Draf yang dulu diajukan kurang lengkap dan sekarang diubah karena situasinya juga sudah berubah,” ujar politisi Partai Demokrat itu kepada BeritaBenar.
Menurutnya, saat ini yang lebih diutamakan dibahas adalah revisi UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU Perlindungan TKI).
“Revisi undang-undang ini nantinya dapat menjadi standar acuan bagi RUU PRT,” ujar Dede.
Wahyu mengatakan peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri lebih mendesak daripada menghentikan pengiriman mereka sama sekali seperti yang pernah dinyatakan Presiden Joko Widodo, awal tahun lalu.
“Rencana ini tidak mungkin karena memang pasar Indonesia di situ. Yang lebih penting adalah meningkatkan perlindungan bukan melarang mereka untuk pergi,” ujar Wahyu.
Mulai ada perbaikan
Wahyu menilai sudah ada perbaikan di sektor perikanan menyusul terkuaknya praktik perbudakan pekerja asing dari Myanmar yang dipekerjakan oleh perusahaan perikanan asal Thailand di Benjina, Maluku, tahun lalu.
Pada Desember 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai sistem dan sertifikasi hak asasi manusia di perusahaan perikanan, untuk menghindari terjadi kerja paksa dan memastikan sistem perekrutan di sektor ini mematuhi aturan batas umur minimal bagi pekerjanya sehingga tidak mempekerjakan anak-anak.
“Anak-anak terjebak dalam perdagangan manusia dan bekerja paksa karena banyaknya pemalsuan dokumen. Yang paling umum dipalsukan adalah umur,” ujar Wahyu.
Tidak hanya itu, ribuan anak-anak Indonesia terkena dampak berbahaya akibat mereka harus bekerja di usia dini, seperti yang terjadi di perkebunan tembakau.
Lembaga advokasi HAM di New York, Human Rights Watch (HRW) dalam laporannya pada 24 Mei 2016 menyebutkan ribuan anak-anak Indonesia bekerja dalam kondisi membahayakan kesehatan mereka akibat terpapar nikotin, menangani bahan kimia, penggunaan benda tajam, dan bekerja di bawah panas ekstrim di berbagai pertanian tembakau di Indonesia.
Laporan HRW itu berdasarkan penelitian di empat provinsi yang tiga di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat merupakan penghasil 90 persen produksi tembakau Indonesia.
Mereka melakukan wawancara dengan 227 orang, termasuk 132 buruh anak berusia 8 hingga 17 tahun. Sebagian besar anak-anak mulai bekerja sejak usia 12 tahun, sepanjang musim tanam, di lahan-lahan kecil yang diolah oleh keluarga atau tetangga mereka.