Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang Terbesar Berkedok Pengiriman ART

Polisi menangkap delapan terduga pelaku.
Arie Firdaus
2019.04.09
Jakarta
190409-ID-suspect-1000.JPG Salah seorang dari delapan terduga pelaku tindak kejahatan perdagangan manusia memasuki ruangan sebelum diadakan konfrensi pers terkait kasus tersebut, di Jakarta, 9 April 2019.
AFP

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap delapan orang yang diduga terlibat pidana perdagangan manusia berkedok pengiriman asisten rumah tangga (ART).

Mereka terbagi dalam empat jaringan berbeda dan diketahui telah memperdagangkan total lebih dari seribu orang ke sejumlah negara seperti Suriah, Arab Saudi, Maroko, dan Turki.

“Sejauh ini lebih dari seribu. Tapi jumlah korban bisa lebih besar karena kasus ini terus dikembangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi BeritaBenar, Selasa, 9 April 2019.

Ia mengatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang tersebut adalah kasus terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari 1000 orang, seperti disebutkan di twitter Divisi Humas Polri.

Dedi menambahkan bahwa keempat jaringan tersebut memiliki modus serupa, yakni menawarkan pekerjaan menjadi ART dengan gaji jutaan.

"Tapi nyatanya mereka tidak digaji. Bahkan ada yang menjadi korban penganiayaan majikan," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, tambah Dedi, kedelapan orang itu kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti termaktub di Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Indonesia sejak 2015 telah menyetop pengiriman pekerja migran, khususnya asisten rumah tangga, ke 19 negara Timur Tengah yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Hal ini ditempuh menyusul banyaknya kasus kekerasan yang berujung pada kematian terhadap pekerja migran Indonesia.

Berawal dari pengaduan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, menyebutkan pengungkapan dugaan perdagangan manusia ini bermula dari laporan Kementerian Luar Negeri yang menerima pengaduan sejumlah korban yang berhasil melarikan diri dari kediaman majikan.

Kepolisian kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan sepanjang Maret 2019.

Hasilnya, dua orang bernama Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman yang diyakini sebagai pelaku ditangkap.

Mereka diketahui sebagai "pemain lama" yang telah memperdagangkan banyak manusia ke Maroko.

"Mutiara kurang lebih 300 orang. Kemudian, Farhan sekitar 200. Dari kedua tersangka ini, kurang lebih 500 orang telah diberangkatkan," ujar Herry, tanpa merinci waktu detail dan lokasi penangkapan Abas dan Farhan.

Jaringan ini, kata dia, biasanya merekrut korban dari Sumbawa di Nusa Tenggara Barat.

Setelah terkumpul, mereka dibawa ke Lombok, lalu dipindahkan ke Batam, kemudian menyeberang ke Malaysia, lantas diterbangkan ke Maroko.

Jaringan lain yang diungkap Polri adalah pengiriman manusia ke Turki. Kelompok ini dikomandoi Erna Rachmawati dan Saleha.

Beroperasi sejak 2018, terang Herry, keduanya telah memberangkatkan sekitar 220 orang.

Namun, Herry juga tak merinci detail penangkapan kelompok ini.

"Kebanyakan dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Mereka berangkat lewat Jakarta, menuju Oman, lalu ke Turki," tambahnya.

Kelompok lain yang dicokok adalah jaringan yang memperdagangkan manusia ke Suriah dan Irak, yang dipimpin Muhammad Abdul Halim.

Jaringan Abdul Halim ini, kata Herry, telah memberangkatkan sekitar 300 orang melalui Malaysia.

Melibatkan warga Ethiopia

Jaringan terakhir yang diungkap Polri itu merupakan kelompok yang memperdagangkan manusia ke Arab Saudi.

Kelompok ini, sebut Herry, dikomandoi dua imigran asal Ethiopia bernama Faisal Hussein Saeed dan Abdalla Ibrahim Abdalla.

Mereka dibantu seorang warga negara Indonesia bernama Neneng Susilawati.

"Faisal itu adalah pengungsi yang dilindungi UNHCR sehingga dia bebas, tidak dideportasi. Namun dalam status pengungsi itu, ia menjadi agen pidana perdagangan orang," terang Herry.

"Ia juga merekrut beberapa orang asing sebagai karyawan."

Jaringan warga negara Ethiopia ini, tambah Herry, telah melancarkan aktivitas ilegal ini sejak 2014 dan telah memberangkatkan sekitar 200 orang, yang direkrut dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

"Rutenya melalui Lombok, menampung korban-korban di apartemen di Jakarta, lalu diterbangkan ke Arab Saudi," pungkas Herry

Dalam rilis tahunan pemerintah Amerika Serikat atas kinerja negara-negara lain dalam mencegah dan memberantas perdagangan manusia, Indonesia berada pada Tier 2, dari tiga kategori yang ada. Tier 1 atau tingkatan pertama merupakan kategori negara yang memiliki upaya terbaik untuk menghapuskan perdagangan manusia, sementara Tier 3 merupakan yang terburuk.

"Pemerintah Indonesia belum memenuhi standar minimum upaya penghapusan trafficking. Namun, mereka melakukan langkah yang signifikan," demikian laporan Trafficking in Persons (TIP) 2018 tersebut.

Laporan itu juga mengapresiasi upaya Kepolisian RI dalam membentuk Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Orang 2015-2019.

Kepolisian mencatat setidaknya 1.078 perempuan Indonesia menjadi korban perdagangan orang pada tahun 2017.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.