RI siap menerapkan aksi perlindungan hukum di daerah rawan konflik


2015.03.09
ID_PUAN_MAHARANI_MENTERI_620_MARCH2015.jpg Puan Maharani berbicara kepada wartawan setelah dilantik sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tanggal 27 Oktober, 2014.
AFP

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak-anak di daerah rawan konflik.

Puan menegaskan upaya ini akan menjadi perhatian utama dalam kepemimpinannya.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Implementasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (P3A-KS), di Jakarta tangal 4 Maret, Puan menyatakan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

"Setiap konflik komunal skala besar dan kecil, perempuan dan anak jadi pihak yang paling rentan. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian dari kita semua," katanya seperti dikutip oleh Media Indonesia tanggal 5 Maret.
Puan menambahkan bahwa perlindungan ini dapat dilakukan dengan regulasi dan dengan komunalitas, yaitu melalui kesadaran masyarakat lokal, lembaga adat, komunikasi antar umat serta lembaga pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa dalam satu dekade terakhir perempuan dan anak adalah pihak yang paling menderita dalam sekterian konflik.

Faktor penyebab sekterian konflik adalah suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sejarah Indonesia membuktikan bahwa SARA paling banyak menelantarkan anak-anak.

"Mereka takut kembali ke rumah ataupun berangkat ke sekolah dan ini tentu merugikan anak itu sendiri dari sisi pendidikan," ujar Puan.
Sementara itu dengan sebab yang sama perempuan di daerah rawan SARA banyak menderita karena kekerasan, pemerkosaan, dan pelecehan.
Puan mengutip data Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) tahun 2013 yang mencatat 196 konflik.

Dari jumlah tersebut, 17 orang dilaporkan tewas, 202 orang cedera, dan 50% dari korban tercatat adalah perempuan.
"Ini tentu sangat mengkhawatirkan di tengah pertikaian antar kelompok yang masih berpotensi terjadi. Karena itu, keterlibatan daerah juga mesti diperkuat agar kejadian konflik komunal mereda," tegas Puan.

Kerjasama antar departemen

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) Sri Danti Anwar dalam forum yang sama mengatakan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti upaya perlindungan ini melalui regulasi.

Sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatar perlindungan ini,  diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 18/2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak-anak dalam konflik sosial, kata Sri seperti dilaporkan oleh The Jakarta Post.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti PP ini dengan merancang program lima tahun dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga termasuk juga Kemenko Polhukam dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.