Koneksi Internet Buruk, Rizieq Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan

Sidang atas pimpinan FPI karena pelanggaran protokol penanggulangan COVID-19 itu ditunda hingga Jumat.
Riza Chadijah
2021.03.16
Jakarta
Koneksi Internet Buruk, Rizieq Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan Polisi Indonesia menangkap ulama kontroversial Rizieq Shihab atas dugaan melanggar protokol penanggulangan COVID-19, di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, 13 Desember 2020.
Antara via Reuters

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab meminta agar dia dihadirkan langsung di ruang persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, sementara hakim menunda sesi pembuka sidang virtual Selasa (16/3) karena koneksi internet yang buruk.

Sebagai terdakwa, Rizieq mengikuti persidangan dari salah satu ruang di Bareskrim Mabes Polri, tempat dia ditahan, sementara majelis hakim bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Persidangan tersebut disiarkan untuk umum melalui saluran Youtube PN Jakarta Timur.

Rizieq menghadapi tiga dakwaan sekaligus - penghasutan dan kerumunan di Petamburan saat digelarnya pesta pernikahan putrinya, kerumunan di acara pembukaan sebuah pesantren di Megamendung, Bogor, serta menolak terbuka terkait tes COVID-19 dirinya saat dirawat di rumah sakit.

Kepada majelis hakim Rizieq menolak untung disidang secara virtual bila hanya karena untuk menghindari penularan COVID-19.

“Ada tokoh yang dihadirkan di dalam sidang seperti Bapak Irjen Napoleon Banaparte. Kenapa saya tidak? ini kan diskriminasi,” ujar Rizieq, merujuk kepada kasus suap yang disidangkan langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita sepakat tidak boleh ada diskriminasi dalam persidangan, apalagi persidangan menjadi perhatian nasional dan internasional,” tambahnya.

Rizieq, yang terancam hukuman maksimal 6 tahun jika terbukti bersalah, menyatakan sidang yang berlangsung secara virtual dengan kualitas video dan audio yang buruk merugikan dirinya sebagai terdakwa.

“Di samping itu saya dalam keadaan sehat wal afiat dan siap hadir kapan saja dipersidangan,” sebut Rizieq.

Majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyopa sempat membuka persidangan dengan menanyakan identitas terdakwa, namun Rizieq mengaku tidak dapat mendengar suara dari ruang sidang dengan jelas. Gambar yang muncul dari layar yang diterimanya juga kerap terhenti.

Ketua tim pengacara Rizieq, Munarman, yang hadir di PN Jakarta Timur sempat menginterupsi dan meminta agar majelis hakim menghadirkan terdakwa di persidangan. Selain karena soal koneksi internet dan komunikasi yang terganggu, menurut Munarman terdakwa semestinya dihadirkan di ruang persidangan sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Saya minta penzaliman ini tidak berlarut-larut seperti ini. Terdakwa tidak didampingi penasehatan hukum dari sana, dan di sana bukan ruang siding, karena kalau alasan Covid, di depan kerumuman banyak,” kata Munarman.

“Kalau alasan COVID kemarin di Maumere ada kerumuman, kalau alasan COVID di Pamekasan ada kerumunan oleh pejabat-pejabat negara. Kami meminta dengan hormat sidang ini menghadirkan terdakwa di pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini juga," kata Munarman, merujuk pada kunjungan Presiden Joko “Jokowi” Widodo ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, yang menyebabkan kerumunan oleh masyarakat yang ingin melihat dia dari dekat.

Majelis hakim akhirnya menskor sidang, dan meminta petugas pengadilan memperbaiki koneksi internet agar komunikasi mereka lebih baik. “Tim IT pengadilan akan memperbaiki koneksi agar suara dan gambar bisa terdengar jelas, sidang baru akan kita lanjutkan kalau sudah bagus,” kata Suparman.

Usai ditunda selama lebih kurang 30 menit, majelis hakim kembali masuk ke ruang sidang dan mencabut skor. Ketua majelis hakim kembali mencoba berkomunikasi dengan Rizieq kini mengaku telah bisa mendengar suara majelis hakim, meski dengan gema yang mengganggu.

Salah seorang kuasa hukum Rizieq kembali meminta agar majelis hakim menghadirkan Rizieq ke persidangan. “Melihat kondisi seperti ini sudah sepatutnya hakim menghadirkan terdakwa ke pengadilan. Karena persidangan online ini terlalu dipaksakan, jauh dari kesan berbiaya murah, cepat dan efisien.”

Alasan untuk dihadirkan

Rizieq mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan juga kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dirinya di ruang sidang secara langsung.

Dia berkali-kali memohon agar majelis hakim menghadirkan dirinya secara langsung di ruang sidang.

“Faktanya saya berada di Mabes Polri, bukan di ruang persidangan. Saya ingin berada di ruang persidangan bukan di Bareskrim Polri,” sebut Rizieq.

Suparman mengaku mempertimbangkan sejumlah hal yang dikeluhkan Rizieq. Menurutnya pengadilan telah berupaya menyediakan fasilitas yang diharapkan dapat mempercepat proses persidangan.

“Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Intinya begitu. karena tempat inilah terdakwa untuk mencari keadilan makanya kami tetap menjaga kualitas persidangan sebagaimana yang disampaikan Habib itu, kami tetap menjaga itu,” demikian ketua majelis hakim tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sempat memberikan intruksi saat hakim hendak memberikan putusan untuk menunda persidangan. Menurut Jaksa seharusnya sidang tetap dilanjutkan, sebab hanya berisi agenda membacakan dakwaan.

Setelah mendengar penyataan Jaksa, karena alasan audio dan gambar yang terganggu sidang ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021.

"Jadi saya kira sudah cukup, sidang tidak akan dilanjutkan karena tidak jelas, tidak baik buat kita semua," ujar Suparman.

Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian bulan Desember usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq juga telah tiga kali dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan namun selalu mangkir. 

Kasus yang menjerat Rizieq berkaitan dengan kerumunan di acara pernikahan putrinya dan juga peringatan Maulid Nabi di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, pertengahan November, sepekan setelah dia kembali ke Indonesia dari pengasingan di Arab Saudi selama tiga tahun. 

Selain Rizieq, kepolisian juga menetapkan lima orang tersangka dari FPI untuk kasus serupa. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyerahan diri Rizieq juga berselang beberapa hari setelah enam pengawalnya tewas ditembak polisi dalam iring-iringan mobil pimpinan FPI itu di jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 arah Bandung, Jawa Barat. 

Ancam walkout

Dalam sidang ini, Rizieq didampingi oleh 85 orang penasehat hukum, namun tidak ada satu pun dari mereka yang diizinkan untuk mendampingi kliennya dari Bareskrim Mabes Polri.

Di persidangan, Munarman sempat mengancam untuk keluar dari ruang sidang, karena hakim dan jaksa berupaya untuk melanjutkan sesi sebelum akhirnya sidang diskor untuk perbaikan komunikasi.

“Kami sempat ingin walkout karena hakim tidak menangapi permohonan kami untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Padahal sudah seharusnya terdakwa hadir langsung di persidangan,” kata salah seorang pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, BenarNews.

Aziz juga mengatakan, jika digelar secara virtual, mustinya Rizieq juga ditahan secara virtual pula. Rizieq sendiri telah ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 13 Desember 2020.

“Kalau sidang virtual begini, kenapa tidak sekalian habib ditahan virtual juga. Intinya kami berharap proses persidangan ini dapat berlangsung terbuka tanpa tekanan dan diskriminasi,” ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.