Ditahan Lebih dari 6 Minggu, Jurnalis Lingkungan Philip Jacobson Dideportasi
2020.01.31
Jakarta
Jurnalis situs berita lingkungan Mongabay.com akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari Indonesia pada Jumat (31/1/2020), setelah ditahan lebih dari enam minggu oleh pihak otoritas imigrasi Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa.
Philip Jacobson, 31, pertama kali ditahan pada 17 Desember 2019 setelah menghadiri dialog antara anggota DPRD Kalimantan Tengah dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di gedung DPRD Palangkaraya, Kalteng. Diketahui kemudian bahwa seseorang telah memotret Jacobson di gedung tersebut dan melaporkannya ke imigrasi.
Pria berkebangsaan Amerika itu tiba di Indonesia pada 14 Desember dengan menggunakan visa bisnis dan berada di Palangkaraya untuk menghadiri rangkaian pertemuan sehubungan dengan masalah lingkungan, demikian kata Mongabay.
Paspor Jacobson disita pada 17 Desember dan ia dikenai tahanan kota untuk kepentingan penyelidikan.
Pada 21 Januari 2020 lalu, Jacobson resmi ditahan dengan tuduhan penyalahgunaan visa dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
Tiga hari kemudian, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kepada media bahwa ia akan memerintahkan agar Jacobson “segera” dideportasi”. Pada hari itu juga Jacobson ke luar dari penjara dan kembali menjadi "tahanan kota", hingga kasusnya dibatalkan Kamis (30/1/2020).
Jacobson didampingi tiga orang petugas Imigrasi, meninggalkan Bandara Palangkaraya menuju Jakarta, Jumat (31/1/2020) seperti dikutip dalam pernyataan yang dirilis Mongabay.
Setibanya di Jakarta ia segera ditahan di imigrasi hingga ia berangakat beberapa jam kemudian menuju Amerika Serikat.
“Kami sangat lega akhirnya dia bisa bebas,” kata CEO dan pendiri Mongabay, Rhett A Buttler.
“Penahanannya yang sangat panjang dan masalah ini cukup memprihatinkan namun kami sangat senang bahwa pihak berwenang menarik tuntutan itu dan bisa membebaskannya,”kata dia.
Kelompok advokasi pers dalam dan luar negeri mengecam penangkapan Jacobson dan menengarai tindakan terhadapnya terkait dengan pemberitaan Mongabay tentang kerusakan lingkungan dan konflik lahan di Indonesia.
Penahanan Jacobson seharusnya tidak pernah terjadi, kata Kuasa Hukum Pendamping dari LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo.
“Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan,” ungkap Aryo Nugroho dalam siaran pers yang diterima BenarNews.
Sudah semestinya Jacobson bebas, karena ia adalah jurnalis dan bukan penjahat, kata statemen tersebut, menambahkan bahwa “kemerdekaan pers merupakan unsur terpenting dalam negara demokratis”.
Komentar Jacobson
Pasca keputusan deportasi dirinya, Jacobson mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam kasus tersebut.
“Saya menghargai bahwa banyak orang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk saya dan saya berhutang budi pada kalian semua,” ucapnya.
“Para jurnalis di Mongabay berada di sini untuk menginformasikan kepada para pembaca kami tentang apa yang terjadi pada lingkungan.” Seperti dikutip dalam pernyataan Mongabay.
Ia mengatakan Indonesia telah menerima pujian dalam beberapa tahun terakhir dalam upaya melawan perubahan iklan dan menanggulangi deforestasi, perkembangan positif yang juga diliput Mongabay.
“Banyak reporter Indonesia yang hebat, tetapi, seperti halnya di mana pun, jurnalis asing juga memiliki peran penting dalam menceritakan kisah dari Indonesia ke seluruh dunia,” tambahnya.
Ia mengatakan akan segera mengajukan visa jurnalis dalam waktu dekat untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan. “Saya berharap untuk kembali ke Indonesia secepatnya.”
Namun hal itu tampaknya tidak akan segera terwujud. Sebelum keberangkatannya Jacobson diberi tahu bahwa dia akan masuk daftar hitam sementara untuk kembali Indonesia
Para pegiat hak asasi manusia (HAM) sebelumnya telah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai semakin berkembangnya kesewenang-wenangan bagi para aktivis HAM, jurnalis dan pegiat lingkungan.