MK buka peluang Gibran untuk menjadi cawapres Pilpres 2024

Analis menyebut keputusan MK itu sebagai makin kuatnya bukti Jokowi ingin menciptakan dinasti politik.
Arie Firdaus dan Tria Dianti
2023.10.16
Jakarta
MK buka peluang Gibran untuk menjadi cawapres Pilpres 2024 Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyalami salah satu anggota Projo dalam acara Rakernas kelompok relawan Jokowi itu, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Eko Siswono Toyudho/BenarNews

Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) memutuskan bahwa warga negara yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun mereka berusia di bawah 40 tahun, usia minimum yang disyaratkan oleh undang-undang, sehingga membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024.

Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, yang menjabat sebagai walikota Solo, telah digadang-gadang oleh beberapa politisi sebagai calon wakil presiden dari kandidat presiden Prabowo Subianto dalam upayanya yang ketiga kali untuk menjadi presiden.

Spekulasi tersebar luas bahwa Jokowi, yang masa jabatan lima tahun keduanya akan berakhir tahun depan, sedang berupaya membangun dinasti politik dengan mempromosikan anggota keluarga dan para loyalisnya.

Undang-undang Pemilu saat ini menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden/wakil presiden, namun Mahkamah Konstitus (MK) mengubahnya untuk memberikan pengecualian bagi calon yang pernah menjabat sebagai anggota dewan legislatif atau kepala daerah di tingkat provinsi atau kota, tanpa memandang usia mereka.

Ketua MK yang juga adalah ipar Jokowi, Anwar Usman, mengumumkan keputusan itu. Dia mengatakan bahwa pengadilan telah “mengabulkan sebagian” permintaan yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, yang mengatakan terinspirasi oleh Gibran.

"Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata salah satu dari sembilan hakim MK, Guntur Hamzah.

Anwar Usman (tengah), ketua Mahkamah Konstitusi dan saudara ipar dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo, memimpin sidang mahkamah yang terdiri dari sembilan hakim saat mempertimbangkan petisi pengurangan usia minimum calon presiden dan wakil presiden, di Jakarta, 16 Oktober 2023. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]
Anwar Usman (tengah), ketua Mahkamah Konstitusi dan saudara ipar dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo, memimpin sidang mahkamah yang terdiri dari sembilan hakim saat mempertimbangkan petisi pengurangan usia minimum calon presiden dan wakil presiden, di Jakarta, 16 Oktober 2023. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

“Peristiwa aneh”

Putusan tersebut didukung oleh lima dari sembilan hakim, sementara empat lainnya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Salah satu hakim yang menolak, Saldi Isra, menilai keputusan MK yang mengubah aturan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai "peristiwa aneh".

Dia mencatat bahwa pengadilan pada hari yang sama menolak enam petisi serupa, dengan alasan bahwa batasan usia adalah hak prerogatif badan legislatif.

Selain mendengarkan gugatan Almas Tsaqibbirru, MK pada hari itu mendengarkan enam gugatan penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang juga didaftarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah, tapi selain petisi dari Almas, semua gugatan lainnya ditolak MK dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.

“Pelanggengan dinasti politik Jokowi”

Beberapa pakar hukum dan aktivis menilai putusan tersebut menunjukkan sikap pilih kasih terhadap keluarga Jokowi dan merusak proses demokrasi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan MK yang membolehkan seseorang di bawah 40 tahun dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebagai langkah politik yang berbahaya bagi demokrasi, di mana “pertarungan sudah tidak fair dan memberikan keistimewaan pada keluarga istana”.

“Saya sangat kecewa karena pada dasarnya seharusnya MK menjadi pihak penjaga konstitusi namun nyatanya malah menjadi pihak yang merusak nilai konstitusi itu sendiri dan tidak lepas dari sekedar alat politik kekuasaan negara untuk jalankan kepentingannya,” ujar Feri kepada BenarNews, seraya menyebut putusan tersebut menggambarkan bahwa MK telah dikendalikan Jokowi.

"Semua lengkap dan berkelindan satu sama lain. Ada ruang konflik kepentingan yang luar biasa di sana. Dalam konteks peradilan konstitusional, hakim yang terkait dengan kepentingannya di ruang persidangan harus mengundurkan diri dari majelis,” katanya, seraya menyebut bahwa Gibran menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan oleh keputusan MK.

Ketua lembaga pemantau kebebasan politik dan demokrasi SETARA Institute, Hendardi, menilai keputusan MK tersebut sebagai bentuk pelanggengan dinasti politik Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

"Tidak perlu analisa rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK ditujukan mempermudah anak Jokowi melanjutkan kepemimpinan Bapaknya," kata Hendardi.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang juga adalah putra bungsu Presiden Jokowi, bersama kandidat presiden Prabowo Subianto ketika berkunjung ke kediaman Menteri Pertahanan tersebut bersama sejumlah pimpinan PSI lainnya, di Jakarta, 12 Oktober 2023. [Foto dari akun Instagram Prabowo Subianto @Prabowo]
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang juga adalah putra bungsu Presiden Jokowi, bersama kandidat presiden Prabowo Subianto ketika berkunjung ke kediaman Menteri Pertahanan tersebut bersama sejumlah pimpinan PSI lainnya, di Jakarta, 12 Oktober 2023. [Foto dari akun Instagram Prabowo Subianto @Prabowo]

Jokowi akui tidak ikut campur soal Pemilu

Jokowi mengatakan pada hari Jumat bahwa dia belum bertemu putranya selama berbulan-bulan dan mengabaikan tuduhan membangun dinasti politik.

“Ya serahkan masyarakat sajalah,” kata Presiden ketika diminta tanggapannya terkait anak-anaknya terjun ke dunia politik.

Selain Gibran yang terpilih sebagai walikota Solo dalam periode presidensi Jokowi kedua, menantu Jokowi, Bobby Nasution, terpilih sebagai walikota Medan pada waktu yang sama. Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, bulan lalu terpilih sebagai ketua umum PSI, partai kecil yang memiliki beberapa kursi di dewan legislatif daerah

Pada hari Senin, Jokowi kembali bersikeras bahwa dirinya tidak ikut campur dalam urusan pemilu.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden dalam pernyataan yang dikeluarkan kantornya.

Dia juga menolak berkomentar tentang putusan MK tentang kriteria umur calon presiden/wakil presiden itu.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya, “silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif!”

Gibran sendiri mengatakan bahwa dirinya berkali-kali telah ditawari oleh Prabowo untuk mendampinginya sebagai bakal calon wakil presiden.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," ujarnya minggu lalu seperti dikutip Detik.com.

Pemilihan presiden, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, diperkirakan akan menjadi pertarungan antara tiga kandidat: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, mantan gubernur Jakarta.

Ganjar dicalonkan oleh partai pendukung Jokowi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Para analis mengatakan hubungan Jokowi dengan PDIP telah memburuk dalam beberapa bulan terakhir dan keretakan tersebut menjadi lebih jelas ketika para pendukungnya menekannya untuk mendukung penggantinya yang dapat melanjutkan kebijakan dan programnya.

Survei yang dilakukan oleh Polling Institute, sebuah lembaga survei swasta, menunjukkan bahwa Prabowo menduduki peringkat teratas dengan 36,5 persen, disusul Ganjar dengan 31,2 persen, dan Anies dengan 18,7 persen.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengibarkan bendera Projo usai Deklarasi dukungan kelompok relawan Jokowi tersebut terhadap Prabowo sebagai Capres 2024 di Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengibarkan bendera Projo usai Deklarasi dukungan kelompok relawan Jokowi tersebut terhadap Prabowo sebagai Capres 2024 di Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Faktor waktu

Putusan MK tentang penurunan umur kandidat presiden/wakil presiden ini dikeluarkan tiga hari sebelum pendaftaran resmi pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yaitu pada 19 – 25 Oktober.

Keputusan ini juga dikeluarkan dua hari setelah jaringan relawan Jokowi yang dikenal sebagai Projo (Pro-Jokowi , menyatakan dukungannya terhadap pencalonan Prabowo pada Rapat Kerja Nasional kelompok tersebut.  

“Kami Projo sepakat mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI pada Pilpres 2024 mendatang," kata Ketua Umum Projo yang juga adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi di Jakarta, Sabtu.

Jaringan relawan Projo membantu Jokowi menang melawan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Hukum Jentera, mengatakan putusan MK mengikat dan harus dilaksanakan.

“Tetapi dinamika itu, ditambah dengan pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang menyorot penalaran hukum yang tidak wajar menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam dan menguatkan karakter politis putusan itu,” ujarnya kepada BenarNews.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan berkomentar terkait kemungkinan Gibran dipasangkan dengan Prabowo, mengatakan bahwa keputusan ini juga membuka peluang semua kepala daerah selain Gibran yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan.

“Dengan putusan ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tapi semua kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun juga berpeluang,” kata Dasco yang juga Wakil Ketua DPR dalam keterangan yang diterima BenarNews.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.