Polisi Tahan 21 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Kalbar

MUI: agar bisa beribadah tenang, Ahmadiyah harus proklamirkan agama sendiri, bukan bagian Islam.
Ronna Nirmala
2021.09.07
Jakarta
Polisi Tahan 21 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Kalbar Dalam foto tertanggal 24 Februari 2016 ini, aparat berjaga di sekitar masjid Ahmadiyah di Depok yang disegel oleh pemerintah setelah sejumlah kelompok Muslim melakukan protes terhadap aliran kepercayaan yang mereka anggap sesat itu.
AP

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Selasa menahan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tiga di antaranya diduga sebagai penghasut kekerasan, demikian juru bicara kepolisian. 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan tersangka yang diduga melakukan perusakan masjid pada Jumat pekan lalu akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama yang ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara, seperti termaktub dalam pasal 170 KUHP.

Sementara orang yang diduga penghasut terancam pidana paling lama enam tahun penjara, ujarnya.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka dan para tersangka (sudah) dilakukan penahanan,” kata Donny kepada BenarNews.

Donny mengatakan penangkapan tersangka terjadi pada Senin, dan tidak menutup adanya tersangka lain karena peristiwa yang juga berujung pada pembakaran sebuah bangunan di dekat masjid di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak itu. 

Sekitar 200-an warga yang mengaku dari gabungan organisasi masyarakat Islam di Sintang melempari bangunan Masjid Miftahul Huda dengan batu dan memukuli temboknya dengan kayu dan bambu. Massa juga membakar sebuah bangunan di dekatnya. 

Tidak ada korban jiwa dari insiden ini. Aparat sebelumnya telah mengevakuasi 72 anggota jemaah Ahmadiyah menyusul adanya penolakan dari warga setempat yang berujung penyegelan masjid itu oleh pemerintah setempat pada 14 Agustus. 

Dari rekaman video yang diterima BenarNews, aparat keamanan tidak berusaha menghentikan aksi perusakan yang dilakukan kelompok tersebut.

Massa merusak kaca, serta sejumlah ornamen bangunan.

Mana jaminannya, katanya aman?! Itu kebakar, jebol. Wajar kami marah. Rumah kami dibakar,” terdengar teriakan salah seorang warga Ahmadiyah dalam video tersebut kepada aparat keamanan yang tampak diam, “di mana ini tanggung jawabnya, Pak? Coba bayangkan rumah Bapak dibakar?”  

Yendra Budiana, Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), turut membenarkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat menyusul keterangan saksi mata di lapangan yang mengatakan sebelum kejadian, terdengar seruan yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Ahmadiyah melalui khutbah Jumat di masjid lain di sekitar lokasi. 

 “Setelah salat Jumat, lebih dari 100 orang bergerak menuju masjid. Mereka sempat diadang, tapi akhirnya tidak ada pencegahan,” kata Yendra, kepada BenarNews. 

Saat perusakan, massa juga mengancam akan kembali lagi dalam 30 hari apabila pemerintah setempat tidak meratakan bangunan itu.

“Mereka mengancam mereka yang akan meratakan bangunan,” katanya.

Kepolisian berjanji akan bergerak cepat untuk menangkap pelaku perusakan dan provokator di belakangnya. 

“Kita tidak akan membiarkan anarkisme. Polda Kalbar akan melaksanakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan secepatnya demi menjaga keamanan semua warga,” kata Donny. 

Surat kesepakatan bersama

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan ketegangan di tengah masyarakat Sintang berawal dari penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati Sintang dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim, Kapolres dan Kepala Kantor Kementerian Agama tentang larangan aktivitas Ahmadiyah tertanggal 29 April. 

“Setelah surat itu diteken, muncul eskalasi yang bukan hanya terjadi di lapangan tapi juga di media sosial. Banyak ujaran kebencian beredar di situ, provokasi untuk berbuat kekerasan. Oleh karenanya, kepolisian jangan hanya memproses hukum di lapangan saja, aktor intelektual yang memulai ujaran kebencian di media sosial,” kata Beka, kepada BenarNews. 

Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, menilai surat kesepakatan Bupati Sintang itu sebagai bentuk turunan dari akar problem diskriminasi terhadap kelompok minoritas Ahmadiyah, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama tahun 2008 yang memuat perintah kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran dakwah. 

“Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan,” kata Choirul dalam konferensi pers virtual. 

“Faktanya sudah banyak kekerasan yang terjadi. Ini yang muncul di publik, yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya, dari tindakan-tindakan diskriminatif sederhana,” kata Choirul melanjutkan. 

Komnas HAM juga mendesak pemerintah meninjau kembali soal izin pendirian rumah ibadah. 

“Itu dipersoalkan juga walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman jemaah Ahmadiyah tapi juga kelompok minoritas yang lain. Ini penting untuk dievaluasi,” katanya. 

Dalam wawancara dengan BenarNews pada bulan Juni, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aturan terkait kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang tercakup dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) masih diperlukan untuk mencegah tindak kekerasan.

“Jadi keberadaan PBM bukan untuk mendiskriminasi, tapi upaya preventif dari tindakan anarkis,” kata Yaqut kepada BenarNews.

MUI: ‘Proklamirkan agama baru, bukan bagian Islam’

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menilai desakan pencabutan SKB dan PBM oleh kelompok pembela HAM justru berseberangan dengan penghormatan terhadap norma agama yang diakui di Indonesia. 

“Mestinya mereka-mereka yang membela Ahmadiyah bukannya meminta MUI untuk mencabut fatwa, tapi meminta Ahmadiyah untuk tidak mengacak-acak pokok ajaran agama Islam yang ada,” kata Anwar melalui pesan singkat kepada jurnalis, Selasa. 

Pihaknya mengatakan, jemaah Ahmadiyah bisa bebas melakukan ibadahnya selama mereka mendeklarasikan diri bukan sebagai bagian dari Islam. 

“Di Pakistan, Ahmadiyah itu diterima kehadirannya karena Ahmadiyah tidak mengakui dirinya sebagai bagian dari agama Islam tapi dia merupakan agama tersendiri,” katanya. 

“Karena itu MUI menyarankan kepada pihak Ahmadiyah supaya mereka bisa tenang dan bebas melaksanakan ibadah dan ajaran agamanya, maka silakan saja mereka memproklamirkan Ahmadiyah sebagai agama tersendiri bukan bagian dari Islam,” kata Anwar. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.