Polri Terbitkan Surat Jemput Paksa Rizieq

Selain diduga terlibat kasus pornografi, Imam Besar FPI tersebut juga dilaporkan terkait sejumlah dugaan pidana, termasuk penistaan agama, hasutan kebencian, dan penghinaan lambang negara.
Arie Firdaus
2017.05.15
Jakarta
170515_ID_Rizieq_1000.jpg Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (tengah), saat mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, 23 Januari 2017, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan hasutan logo PKI pada mata uang rupiah.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, karena telah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

"Sudah diterbitkan, hari ini," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada BeritaBenar, Senin, 15 Mei 2017.

Selain Rizieq, tambah Argo, kepolisian turut menerbitkan surat perintah penjemputan paksa untuk Muchsin, seorang ajudan Rizieq Shihab yang juga Ketua FPI Jakarta.

Ia dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui percakapan Rizieq dan Firza Husein – perempuan yang diajak dalam percakapan berkonten porno oleh Rizieq dalam pesan aplikasi WhatsApp.

Muchsin pula yang disebut membuang ponsel Rizieq berisikan konten pornografi itu, atas instruksi Rizieq. Serupa dengan pimpinannya, Muchsin juga telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.

"Malam ini (keduanya) dicari dulu. Apakah benar-benar di luar negeri," kata Argo lagi.

Firza adalah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang turut ditangkap atas dugaan makar jelang unjuk rasa mendesak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dipenjara atas kasus penistaan agama atau dikenal dengan Aksi Bela Islam, pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap bersama sembilan orang lainnya. Soal dugaan makar ini, Argo menyebut aparat masih mendalaminya.

Rizieq sejatinya menjalani pemeriksaan pertama dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi, 25 April lalu. Pemeriksaan kedua digelar pada 10 Mei. Namun sesaat setelah mangkir dari panggilan pertama, dia berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah.

Dianggap rekayasa

Menurut juru bicara FPI, Slamet Ma’arif, Rizieq meninggalkan Indonesia sejak 25 April. Bersama sang ajudan Muchsin, kata Slamet, Rizieq kini berada di Malaysia, meski ada yang menyebutkan bahwa Rizieq telah kembali ke Arab Saudi.

Saat ditanya kapan Rizieq dan Muchsin pulang untuk memenuhi panggilan kepolisian, Slamet belum bisa memastikan.

“Belum tahu, kata Slamet saat dikonfirmasi BeritaBenar.

Hal sama disampaikan seorang kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. “Habib (Rizieq) belum ngasih tahu,” ujarnya saat dihubungi.

Sugito berdalih, Rizieq sebenarnya sempat berencana pulang untuk memenuhi panggilan polisi pada Minggu kemarin, 14 Mei 2017. Namun belakangan niat itu diurungkan lantaran menilai proses hukum yang membelitnya sudah direkayasa.

Menurut Sugito, Rizieq melihat pemerintah berkuasa telah kebablasan menggunakan kekuatannya dan memanfaatkan polisi untuk menekannya.

“Makanya, habib melihat harus ada strategi baru untuk melawan,” katanya.

Soal tudingan merekayasa kasus, Argo membantahnya dan justru meminta Rizieq untuk bersikap gentleman serta memenuhi panggilan aparat kepolisian.

“Kalau memang warga negara yang baik, silakan kembali dan memberikan keterangan,” ujarnya.

Bahkan, Argo melontarkan ancaman, dengan menegaskan, “Karena jika memang di luar negeri dan tidak pulang, penyidik bisa saja undang Interpol (Kepolisian Internasional).”

Banjir laporan

Kasus pelanggaran UU Pornografi itu bermula dari munculnya potongan percakapan berkonten cabul di aplikasi WhatsApp yang diduga antara Rizieq dan Firza di dunia maya, akhir Januari lalu.

Oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Antipornografi, potongan percakapan itu dilaporkan ke polisi lantaran dianggap telah meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/ atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE).

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan telah memanggil 20 saksi, termasuk empat saksi ahli seperti pakar telematik dan pakar pengenalan wajah dari Inafis Polri.

Dugaan pelanggaran UU Pornografi sendiri bukan satu-satunya kasus yang kini membelit Rizieq.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan pria 51 tahun itu sebagai tersangka dugaan penodaan lambang negara dan Presiden pertama Indonesia, Sukarno. Kasus ini dilaporkan putri Sukarno, Sukmawati Sukarnoputri.

Juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada BeritaBenar mengatakan berkas Rizieq atas dugaan penodaan lambang negara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Sudah (dilimpahkan) pada Senin kemarin (8 Mei),” kata Yusri, “mudah-mudahan nanti P21 (lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan). Tapi itu kan ditentukan jaksa.”

Rizieq juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama seperti yang termaktub di Pasal 156a KUHP oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia ke Polda Metro Jaya, Forum Mahasiswa dan Pemuda Lintas Agama, serta kelompok Student Peace Institute, setelah mengatakan, “jika Tuhan beranak, bidannya siapa?” dalam salah satu ceramahnya.

Dugaan penistaan agama oleh Rizieq juga dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.

Tak hanya itu, ia juga tersangkut dugaan ujaran kebencian, setelah menyebut mata uang rupiah cetakan tahun 2016 memiliki logo palu arit, seperti lambang Partai Komunis Indonesia.

Tersandung kasus hukum bukanlah hal baru bagi Rizieq. Ia pernah mendekam di penjara selama 1,5 tahun setelah terbukti terlibat dalam penyerangan massa atas Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas, Jakarta, pada 2008.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.