Polri Didesak Transparan Sidik Kasus Bom Thamrin

Tia Asmara
2016.04.20
Jakarta
160420_ID_JakartaBomb_1000.jpg Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menunjukkan pistol yang dipakai pelaku teror di Jalan Thamrin saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 22 Januari 2016.
Tia Asmara/BeritaBenar

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PP Pemuda Muhammadiyah mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lebih transparan dalam menyidik kasus teror bom dan penembakan di Jalan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari lalu.

Koordinator KontraS, Haris Azhar yang diwawancara BeritaBenar, Rabu, 20 April 2016, menyatakan selama ini hak-hak hukum para tersangka kasus terorisme sering diabaikan karena pengusutannya berlangsung tertutup.

“Semua penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia para tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, kurang transparannya pengusutan kasus teror yang menewaskan delapan orang, termasuk empat terduga teroris, sejauh mana penyidikan tidak diketahui publik.

“Apakah pengacara melakukan protes atas dugaan-dugaan penerapan hukum yang tidak fair juga kita tidak tahu, kan?” lanjutnya.

Ia khawatir para tersangka mengalami penyiksaan menjalani proses penyidikan.

“Kami berharap kasus Siyono tidak terulang lagi. Sudah banyak praktik unlawful dan tidak ada koreksi atas tindakan penyidik padahal polisi tidak kebal hukum,” ujarnya.

Siyono, seorang warga Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap tim Densus 88 pada 8 Maret 2016 lalu karena diduga terlibat terorisme. Tiga hari kemudian, dia meninggal dunia.

Haris meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memonitor proses penyidikan para tersangka kasus terorisme.

“Saya bingung kenapa kalau terkait Densus 88, tidak ada sedikit pun celah yang mau diakui,” kata dia.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azar Simanjuntak, yang ditanya terpisah menyatakan meski Densus 88 punya hak untuk melakukan penegakan hukum, tetapi selama ini tidak jelas bagaimana pengawasan kinerjanya.

“Silahkan saja Densus 88 melakukan pemeriksaan dan penyidikan, tetapi hak hukum tersangka harus dikedepankan, harus dipenuhi. Dan proses hukum harus terbuka di depan publik,” ujar Dahnil.

Sebelumnya, riset The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) menyebutkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, sekitar 120 orang terduga teroris tewas dieksekusi di luar pengadilan.

Selain itu selama lima tahun terakhir, terdapat 40 orang korban salah tangkap aparat kepolisian.

“Hampir 90 persen dari mereka mengalami kekerasan saat diperiksa. (Tapi) setelah dilepaskan, polisi tidak memulihkan nama baik mereka,” ujar pakar terorisme dari CIIA, Harits Abu Ulya.

Didampingi Tim Pengacara Muslim

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan sejauh ini berkas 10 tersangka bom Thamrin sudah lengkap. Sedangkan 28 lainnya masih terus disidik. Beberapa dari mereka akan didampingi penasihat hukum TPM.

“Beberapa keluarga sudah mendatangi kami dan ingin didampingi saat pengadilan nanti. Kami sedang buat surat kuasanya,” katanya. “Jika ada permintaan, akan kita dampingi.”

Ia menambahkan bahwa kemungkinan sidang pertama para tersangka bom Thamrin akan digelar dalam waktu sekitar dua atau tiga minggu ke depan. Salah satunya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Masih proses penyidikan

Menanggapi desakan KontraS dan Pemuda Muhammadiyah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Agus Rianto mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan kasus bom Thamrin.

“Saya belum dapat laporan dari penyidik Densus 88, masih menunggu update data terakhir jadi belum bisa saya sampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi BeritaBenar.

Beberapa waktu lalu, Polri merilis data bahwa menyusul teror bom Thamrin, sekitar 40 terduga teroris telah ditangkap. Dari jumlah itu, yang terkait langsung 18 orang dengan rincian empat pelaku tewas di lokasi serta 14 lagi terlibat langsung.

Mabes Polri juga mencatat terdapat 22 orang tidak terkait langsung, termasuk enam narapidana yang sedang menjalani hukuman karena terjerat terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.