Polri Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Abu Bakar Baasyir kembali mendapatkan potongan masa tahanan 1 ½ bulan setelah menerima remisi Idul Fitri.
Rina Chadijah
2018.06.21
Jakarta
180621_ID_Aman_1000.jpg Para wartawan memotret terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Markas Besar Polri menyiapkan pengamanan khusus untuk mengamankan proses sidang vonis terhadap pimpinan kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Aman Abdurrahman alias Oman Rachman (46), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen. Pol. Setya Wasisto, mengatakan komando pengamanan dilakukan Polda Metro Jaya, terutama Polres Jakarta Selatan. Mabes Polri ikut memperkuat pengamanan.

"Tetap kami melakukan pengamanan maksimal agar persidangan berlangsung lancar dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya kepada BeritaBenar, Kamis, 21 Juni 2018.

Dalam persidangan, 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati karena ia dinilai terbukti mendalangi dan menginspirasi sejumlah orang lain untuk melancarkan aksi teror di Indonesia.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Indra Jafar mengatakan 378 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

“Ada peningkatan personel di mana sebelumnya cuma 300 dan kita evaluasi terus mana lokasi yang dijaga," katanya kepada wartawan.

Menurut Indra, aparat berjaga di empat ring pengamanan seperti ruang sidang, di luar ruangan, halaman gedung pengadilan, dan di depan pagar gedung pengadilan.

"Yang penting jangan sampai ada barang-barang berbahaya seperti bahan peledak tidak boleh ada yang masuk ke dalam, harus betul-betul steril," katanya.

Polisi akan memeriksa barang bawaan orang-orang yang hendak masuk ke ruang sidang dan dua pintu metal detector dipasang.

"Ini pengamanan khusus karena kasusnya pun khusus, yakni terorisme," ujarnya.

Polisi juga melarang para wartawan membawa alat perekam, handphone, dan kamera ke ruang sidang.

Alasanya, Indra merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 8 Juni lalu yang melarang televisi menyiarkan secara langsung persidangan terorisme.

"Jelas nanti yang masuk ke tempat sidang, steril. Kan sudah ada larangan dari KPI, karena itu rawan, ada penyebaran ideologi, ketika mereka lihat itu adrenalinnya naik. Makanya ada arahan dari komisi penyiaran tidak boleh live, jadi semua peralatan untuk live tidak boleh," paparnya.

Siap hadapi vonis

Aman melalui kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, menyatakan siap mendengarkan dan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Akhmad Jaini

“Pengacara maupun ustaz Oman siap mendengarkan vonis. Tidak ada pesan khusus, dia hanya bilang kita tenang saja menghadapinya,” kata Asludin kepada BeritaBenar.

Asludin yakin tidak akan ada pengikut maupun pendukung Aman yang akan melakukan aksi teror.

Sebab, jelasnya, dalam pledoi yang dibaca Aman di persidangan sebelumnya kliennya hanya menganjurkan jihad ke Suriah untuk membantu khilafah, bukan di Indonesia.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi yang dikaitkan dengan ustaz Oman. Jelas pesan Beliau agar jangan melakukan aksi, kalau tidak diganggu,” tambah Asludin.

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan bahwa apa pun hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Aman tidak akan membuat JAD lemah.

“Justru hukuman mati lah yang dicari, itu seperti hadiah kepada mereka, karena tujuan mereka mencari mati dengan jihad,” katanya.

Menurutnya, jika Aman nanti divonis mati dan dieksekusi, dia akan menjadi legenda dan inspirasi bagi kelompoknya.

JAD sebagai organisasi juga akan semakin besar pamornya di kalangan kelompok teroris di kawasan Asia Tengara, tambahnya.

“Dia akan setara dengan Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera,” katanya.

Hal senada disampaikan pemerhati terorisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrea yang menyebutkan, JAD tetap eksis meskipun jika hakim memvonis mati Aman.

“Masih ada beberapa tokoh JAD yang dapat menghidupkan organisasi ini kalau nanti Aman divonis mati dan menjalani eksekusi,” katanya saat dihubungi.

Andrie berpendapat selain memberi hukuman yang pantas, upaya deradikalisasi juga perlu dilakukan terus-menerus pada anggota jaringan teroris baik yang berada dalam penjara maupun di luar tahanan.

“Tentu tidak selamanya vonis akan memberikan efek jera,” ujarnya.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (kiri) berbincang dengan kuasa hukum, Asludin Hatjani, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 April 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (kiri) berbincang dengan kuasa hukum, Asludin Hatjani, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 April 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Remisi

Sementara itu pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir (80) kembali mendapatkan potongan masa tahanan 1 ½ bulan setelah menerima remisi Idul Fitri, tapi masih tetap harus menjalani sisa tahanan di penjara.

“Baasyir dapat pengurangan selama 1 bulan 15 hari,” Kata Kepala Lapas Gunung Sindur di Bogor, David Gultom, seperti dilansir laman Tempo.co.

Baasyir dihukum 15 tahun penjara pada 2011 lalu setelah dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan penggalangan dana untuk tindak pidana terorisme, berupa keterlibatan dalam pelatihan paramiliter kelompok Jamaah Islamiyah di kawasan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, pada 2010.

Pengacara Ba’asyir, Ahmad Michdan, mengaku belum menerima detil remisi yang didapat kliennya.

Menurutnya, Baasyir telah beberapa kali mendapatkan pemotongan masa hukuman.

“Kalau ditotal mungkin hampir dua tahun. Tapi yang ini saya belum dapat detilnya. Nanti saya sampaikan setelah menemui Beliau minggu depan,” katanya kepada BeritaBenar.

Pemerintah pernah berjanji untuk memindahkan Ba’asyir ke Solo sehingga akan lebih dekat dengan keluarganya mengingat faktor usia yang lanjut dan sering sakit-sakitan.

“Kami masih menanti janji pemerintah itu,” pungkas Michdan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.