Pemerintah Perpanjang Pembatasan COVID-19 hingga 9 Agustus

Total 28 provinsi termasuk di Jawa dan Bali memberlakukan perpanjangan PPKM level 4.
Arie Firdaus
2021.08.02
Jakarta
Pemerintah Perpanjang Pembatasan COVID-19 hingga 9 Agustus Seorang tenaga kesehatan menggendong seorang bayi ketika sebuah keluarga menaiki kapal Umsini, yang diubah menjadi pusat isolasi COVID-19, di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Agustus 2021.
AFP

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali serta di 21 provinsi lainnya hingga 9 Agustus mendatang, sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa Indonesia telah melewati puncak gelombang COVID-19, walaupun jumlah kematian harian masih relatif tinggi, di atas 1.000 orang perhari.

Kebijakan pembatasan itu telah dimulai sejak 3 Juli lalu dengan beragam istilah --mulai dari PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat hingga PPKM level 1-4 menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang disebabkan oleh varian Delta yang membuat rumah sakit rujukan kewalahan menangani pasien, sementara angka vaksinasi di Indonesia masih sangat rendah.

"PPKM telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya, baik kasus harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase rasio okupansi rumah sakit," kata Jokowi, tanpa merinci daerah dimaksud.

"Dengan mempertimbangkan beragam indikator, maka pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus,” tambah Jokowi.

Dalam keterangan pers terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain di tujuh provinsi Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan diterapkan di sejumlah provinsi di luar Jawa yang mengalami lonjakan kasus positif seperti Sulawesi Tengah, Riau, Sumatra Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Sebanyak 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi lain di luar Jawa-Bali menjadi target PPKM level 4 tersebut.

Sepanjang penerapan PPKM, Indonesia mencatat rekor untuk kasus positif dan kematian harian. Kasus positif tertinggi dilaporkan pada 15 Juli yakni 56.757 sementara korban jiwa terbesar pada 27 Juli yaitu 2.069 orang.

Namun dalam sepekan terakhir, kasus positif harian dilaporkan telah menurun, menjadi rerata kasus 33.800 per hari, kendati tingkat positivitas, dimana jumlah korban positif berbanding dengan tes, masih tergolong tinggi, di kisaran 20,98 persen. 

Per hari ini, jumlah pasien positif bertambah 22.404 sehingga keseluruhan menjadi 3,4 juta kasus sementara korban jiwa bertambah 1.568, menjadi 97.291 orang.

Mengenai masa perpanjangan PPKM yang tergolong pendek --hanya sepekan, Jokowi berdalih pemerintah tidak ingin mengorbankan perekonomian dengan menetapkan masa perpanjangan lebih lama. 

Ia menganalogikannya dengan istilah gas dan rem, di mana pemerintah harus menyeimbangkan antara masalah kesehatan dan perekonomian dalam menangani pandemi.

"Gas dan rem harus dilakukan dinamis sesuai perkembangan COVID-19. Kami tidak bisa membuat kebijakan dalam durasi panjang," ujar Jokowi.

Menteri Kesehatan Budi Sadikin mengatakan bahwa Indonesia sudah melewati puncak gelombang terbaru COVID-19, namun angka kasus di luar Jawa meningkat karena menyebarnya varian dan rendahnya tingkat pemakaian masker masyarakat.

"Daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan, tapi beberapa daerah lain masih belum turun, bahkan kenaikan terutama untuk luar Jawa," lanjut Budi.

Salah satu provinsi di luar Jawa yang mencatat kenaikan adalah Kalimantan Timur dengan lebih dari 1.000 kasus baru per hari. Budi meminta masyarakat tetap waspada, terutama mereka yang berada di luar Jawa. 

"Kami melihat puncaknya sudah terlampaui terutama di daerah Jawa," kata Budi. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, daftar daerah yang memberlakukan perpanjangan pembatasan akan disampaikan lewat Instruksi Mendagri yang dirilis dalam waktu dekat.

"Ada beberapa kabupaten dan kota yang akhirnya kembali ke level 4 bukan karena peningkatan kasus, tapi peningkatan kasus kematian," kata Luhut.

Ia hanya menyebut empat wilayah yang mendapat perhatian khusus akibat angka kematian dan kasus positif tinggi seperti Bali, Malang Raya, Yogyakarta, dan Solo Raya.

Waspada luar Jawa

Mengantisipasi peningkatan kasus di luar Jawa, pemerintah akan mereplikasi penanganan yang sudah dilakukan di Jawa seperti pembentukan Satgas Oksigen yang berfungsi mengidentifikasi rumah sakit yang kekurangan oksigen, kata Budi.

"Kami juga meningkatkan testing supaya cepat mengetahui siapa yang terkena. Tempat isolasi juga ditingkatkan agar tidak menularkan yang lain," lanjut Budi.

Budi pun memastikan pemerintah akan lebih siap menangani penyebaran Covid-19 di luar Jawa lantaran telah berpengalaman menangani pandemi di Jawa.

"Sekarang sudah lebih siap. Insya Allah bisa menangani kasus luar Jawa dengan mereplikasi bagaimana penanganan kasus di Jawa," pungkasnya.

Seiring peningkatan kasus di luar Jawa-Bali, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Lia Gardenia Partakusuma meminta pemerintah daerah menghitung ulang kapasitas rumah sakit agar semua pasien dapat tertangani dengan baik.

"Pemda harus mulai mendata apakah kapasitas yang ada sekarang mampu menampung lonjakan atau tidak,' kata Lia kepada BenarNews.

Jika dirasa tidak mencukupi, Lia pun meminta pemerintah daerah tidak ragu meminta bantuan daerah tetangga.

"Harus mulai dipikirkan, bisa dialihkan ke provinsi sebelah seperti dilakukan Jawa Tengah. Batasan daerah sudah harus dibuka karena menangani masalah ini tidak bisa sendirian."

Rasio okupansi tempat tidur (BOR) rumah sakit nasional kini berada di kisaran 59 persen. Adapun BOR ICU di kisaran 70 persen, katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.