Pramugari ke Aceh Diminta Berjilbab

Bupati Aceh Besar menegaskan kalau terus-terusan tak berbusana muslimah, polisi syariah akan tangkap mereka.
Nurdin Hasan
2018.01.30
Banda Aceh
180130_ID_Flightattendant_1000.jpg Dua pramugari tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, 30 Januari 2018.
AFP

Pramugari dari seluruh maskapai penerbangan yang mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, diminta memakai busana muslimah sebagai bagian dari menghormati syariat Islam yang diterapkan di provinsi paling barat Indonesia itu.

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengatakan pihaknya telah mengirim surat pada semua perusahaan penerbangan yang memasuki bandara itu agar meminta para pramugarinya mengenakan jilbab dan berbusana muslimah.

“Respons manajemen semua maskapai penerbangan sangat bagus. Mereka bilang butuh waktu untuk mempersiapkan dan imbauan kami akan dilaksanakan. Jadi kita beri waktu bagi mereka,” katanya kepada BeritaBenar, Selasa, 30 Januari 2018.

Dia menambahkan bahwa dasar seruan tersebut adalah Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam, yang salah satu pasalnya mewajibkan muslim untuk menutup aurat ketika berada di luar rumah.

Kendati aturan itu sudah disahkan sejak 15 tahun silam, para pramugari yang memasuki Aceh tak mengenakan jilbab dan berpakaian seragam dari maskapai penerbangan yang memperlihatkan aurat, terutama rambut.

“Ini peraturan di Aceh kita melaksanakan syariat Islam. Tolong hormati kekhususan Aceh sehingga kami memberitahukan, imbauan, sosialisasi,” kata Mawardi.

“Kalau nanti misalnya ada pelanggaran-pelanggaran syariat, baru kita tindak. Tapi untuk sementara kita sampaikan, kita ajak dan luar biasa sambutannya positif.”

Pesawat-pesawat yang mendarat di Bandara SIM berasal dari maskapai penerbangan Garuda, Lion Air, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, serta dua penerbangan asing dari Malaysia yaitu Air Asia dan Firefly.

Menurutnya, untuk sementara belum ada sanksi terhadap maskapai penerbangan sebab yang kita diinginkan “mereka memakai jilbab ke Aceh menjadi sesuatu hal yang menarik, bukan menjadi beban”.

“Menarik (maksudnya) mereka dengan senang hati. Coba lihat pramugari Batik Air yang sudah memakai jilbab. Kalau memakai jilbab, pramugari itu tambah cantik,” tuturnya.

Ia mengakui bahwa dalam qanun tak ada sanksi seperti bakal dicambuk bila perempuan muslim tidak menutup aurat, kecuali sebatas dinasihati oleh Wilayatul Hisbah atau polisi syariah.

Sedangkan, sejumlah pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat, pelaku akan dicambuk di depan umum, dengan ancaman hukuman terberat 150 hingga 200 kali cambuk dan paling ringan 10 kali sabetan rotan.

Qanun itu mengatur mulai dari masalah perjudian, minum minuman keras, mesum, zina, menuduh seseorang telah berzina, pelecehan seksual, pemerkosaan, bermesraan hingga homoseksual.

Petugas Wilayatul Hisbah memang sering menggelar razia pakaian ketat di jalan. Apabila perempuan muslim berpakaian ketat terjaring razia, nama mereka dicatat dan dinasihati supaya tidak mengulang perbuatannya.

Dalam beberapa kesempatan, polisi syariah juga membagikan sarung untuk perempuan berpakaian ketat yang terjaring razia.

“Cuma jika terus-terusan ngak pakai (jilbab), nanti saya bilang juga ke Wilayatul Hisbah. Suruh tangkap sekali, bawa ke kantor,” tegas Mawardi, seraya menyatakan bahwa surat tertanggal 18 Januari 2018 yang dikirimnya sebatas imbauan.

“Bagi pramugari nonmuslim tidak berlaku karena syariat Islam di Aceh hanya untuk yang beragama Islam. Tapi kalau mereka nanti lihat kawan-kawannya sudah pakai dan ingin pakai jilbab juga tidak masalah.”

Polisi syariah menasihati dua perempuan yang mengenakan celana ketat di Banda Aceh, 13 November 2017. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)
Polisi syariah menasihati dua perempuan yang mengenakan celana ketat di Banda Aceh, 13 November 2017. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Tanggapan maskapai penerbangan

General Manager PT. Garuda Indonesia Cabang Banda Aceh, Sugiyono saat dikonfirmasi BeritaBenar mengatakan surat yang dikirim Bupati Aceh Besar sudah diteruskannya ke kantor pusat di Jakarta.

“Pada prinsipnya, Garuda siap melaksanakan dan mentaati aturan lokal yang berlaku di wilayah Aceh,” jelasnya.

Ketika ditanya kapan pramugari Garuda yang memasuki Aceh bakal mengenakan jilbab, dia menyebutkan, saat ini sedang dikondisikan dan menunggu keputusan dari pusat.

“Kalau CityLink (memang) Garuda grup, tapi manajemen sendiri. CityLink memang sudah dari dulu, sudah duluan pakai jilbab,” kata Sugiyono.

“Kalau pesawat umrah dari Banda Aceh ke Jeddah, (pramugari) kita sudah pakai jilbab.”

Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, ketika dihubungi menyebutkan pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu sesuai permintaan Bupati Aceh Besar dalam suratnya.

“Bukan soal dilaksanakan. Kita persiapkan nanti sebenarnya itu kan akan berlaku umum. Kita akan ikuti kalau itu berlaku umum, kita akan ikuti,” katanya.

Ia mengaku belum tahu kapan pramugari Lion Air yang mendarat di Aceh akan memakai jilbab karena butuh proses untuk mempersiapkan seragam mereka.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama Aceh, Teungku Faisal Ali yang diminta tanggapannya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya imbauan agar pramugari ke Aceh menutup aurat.

“Kita dukung karena ini bagian pelaksanaan syariat Islam. Kita juga apreasi atas respon positif dari maskapai penerbangan,” ujarnya.

“Kenapa baru sekarang terpikirkan. Seharusnya itu dari dulu dilakukan.”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.