Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Wartawan Kalsel Diadili

Diananta tetap disidang walaupun tulisannya yang mewartakan konflik tanah telah dicabut dan kasus telah dimediasi Dewan Pers.
Gunawan
2020.06.08
Balikpapan
200608_ID_journalist_1000.jpg Sejumlah wartawan bersiap mengambil gambar di sebuah lokasi di Jakarta, 3 Desember 2019.
AP

Seorang wartawan di Kalimantan Selatan disidang, Senin (8/6), atas tuduhan menyulut perselisihan etnis karena tulisannya yang membahas konflik tanah antara suku Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, meskipun artikel terkait telah ditarik dan kasus telah dimediasi Dewan Pers.

Diananta Putra Sumedi, pemimpin redaksi portal berita Banjarhits.id dan contributor Kumparan.com, ditahan sejak 4 Mei 2020 atas tuduhan  melanggar Pasal Ujaran Kebencian Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), setelah menulis artikel online berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang dimuat 9 November 2019.

Jhonlin Group adalah kelompok bisnis besar yang dibangun oleh pengusaha asal Sulawesi Selatan yang sukses di Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad. Andi memiliki berbagai usaha, termasuk di sektor tambang dan perkebunan.

Artikel Banjarhits.id itu mengutip Sukirman, seorang warga suku Dayak di desa Cantung Kira Hilir, Kalimantan Selatan, yang mengecam keberadaan perkebunan kelapa sawit milik Jhonlin Agro Raya.

Dalam artikel itu, disebutkan bahwa Sukirman mengatakan perampasan tanah yang dituduhkan pada Jhonlin Agro Raya bisa menciptakan konflik antara masyarakat Dayak and Bugis.

Namun setelah artikel tersebut dipublikasikan, Sukirman melapor kepada polisi menyatakan bahwa dia tidak mengatakan apa yang ditulis dalam media tersebut.

Sukirman, sebaliknya, melaporkan redaksi Banjarhits.id, portal yang menjadi anggota jaringan Kumparan.com, ke Polda Kalsel dengan tuduhan media itu menyebarkan berita bersifat ujaran kebencian serta memancing konflik etnis.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Dwi Hadi Purnomo mengatakan bahwa artikel terdakwa yang mengungkap latar belakang konflik persengketaan lahan ini berpotensi menimbulkan konflik suku.

“Informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu,” kata Dwi dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Jaksa mengatakan narasumber Sukirman, ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, sudah meminta Diananta berhati-hati dalam penyuntingan berita karena publikasi artikel itu bisa memicu konflik antar warga.

“Saudara Sukirman sudah meminta pemberitaannya agar tidak menimbulkan konflik SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan) di Kalsel,” ungkapnya.

Langgar UU Kebebasan Pers

Kuasa hukum terdakwa, Bujiono A. Salan, mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang menurutnya melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Kebebasan Pers.

“Kami akan mengajukan hak keberatan pada majelis hakim,” tegasnya. Sidang dilanjutkan pekan mendatang.

Selain itu, Bujiono juga mengungkapkan adanya kesepakatan antara Dewan Pers dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan persengketaan kasus jurnalistik kepada institusi Dewan Pers.

Untuk kasus tersebut, Dewan Pers sudah memutuskan redaksi Kumparan menjadi penanggung jawab penerbitan artikel. Kumparan dan Banjarhits.id dianggap melanggar kode etik jurnalistik dengan melampirkan prasangka atas dasar perbedaan suku.

Dewan Pers merekomendasikan pemberian hak jawab. Persoalan dianggap selesai saat kedua media memuat hak jawab dan menghapus artikel.

Sementara itu perwakilan dari Jhonlin tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Solidaritas untuk Diananta

Organisasi profesi jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan pemidanaan wartawan oleh aparat penegak hukum. AJI mencatat sejumlah kasus di mana wartawan dipidana atas berita yang mereka tulis.

“Kami juga mengingatkan agar semua jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi etika. Etika ini yang membedakan jurnalisme dengan kabar burung atau gosip,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Devi Alamsyah.

Masyarakat dipersilakan menyampaikan hak jawab kepada pihak redaksi dan diselesaikan oleh Dewan Pers bila dirasa ada pemberitaan yang tidak tepat, kata Devi.

Devi berharap tak ada lagi sengketa pemberitaan yang jatuh ke tangan polisi.

Puluhan jurnalis melakukan aksi solidaritas menolak pemidanaan Diananta menjelang sidang perdana.

Menenteng spanduk panjang bertuliskan Stop Kriminalisasi Wartawan, Bebaskan Diananta, para pewarta berdiri di depan halaman pengadilan yang berlokasi di Jalan Raya Stagen, Pulau Laut Utara.

Mereka meminta majelis hakim untuk melepas Diananta.

"Diananta membela masyarakat. Jadi dia bukan seorang pelaku kriminal," kata Iwan Hardi, salah satu jurnalis asal Kotabaru.

Jurnalis asal Tanah Bumbu, Nanang Rosmani, juga jauh-jauh datang untuk mendukung terdakwa. Menurut dia, kasus yang menimpanya murni sengketa jurnalistik.

"Dia menulis apa adanya, sesuai fakta yang ada. Kami bukan melawan hukum. Tapi meminta kebijakan," ujar Nanang.

Diananta terancam hukuman maksimal 6 tahun jika terbukti bersalah.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.