Perpres Baru Tenaga Kerja Asing Tuai Pro dan Kontra

Perpres tersebut sejatinya untuk mempermudah penerimaan TKA demi mendongkrak investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Zahara Tiba
2018.04.10
Jakarta
180410_ID_Perpres_1000.jpg Seorang pekerja asing berjalan kaki dan rekannya melintasi Jalan Thamrin di Jakarta, 9 April 2018.
Afriadi Hikmal/BeritaBenar

Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan pemerintah pekan lalu ditanggapi beragam oleh pengamat dan federasi buruh.

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, ketika diminta tanggapannya menyatakan proses izin TKA yang cepat terkesan merugikan pekerja lokal karena kedatangan pekerja asing tak terelakkan.

“Apakah dengan banjirnya TKA, ekonomi kita akan maju? Belum tentu,” kata Bhima kepada BeritaBenar, Senin, 9 April 2018.

“Industri manufaktur cuma tumbuh 4,2 persen dengan proses deindustrialisasi prematur yang terus berjalan. Pertumbuhan PDB juga hanya 5 persen. Artinya nggak sinkron kebijakan longgarkan TKA dengan produktivitas ekonomi.”

Jumlah tenaga kerja asing hingga tahun 2017 mencapai 126.000 orang, meningkat 69,85 persen dibanding akhir 2016. Mayoritas mereka berasal dari China.

Lebih problematis, lanjut Bhima, banyak TKA justru bekerja di bidang teknis sebagai buruh kasar.

“Harusnya low-skilled worker bisa digantikan dengan tenaga lokal. Penegakan hukum kurang tegas di lapangan,” tambah Bhima.

“Alih teknologi juga tidak efektif. Keterbatasan bahasa dari TKA dan variasi profesi membuat sulit melakukan evaluasi apakah alih teknologi berjalan.”

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan pemerintah hanya berpikir bagaimana menarik investor sebesar-besarnya, tapi tidak memikirkan kondisi riil buruh.

“Bagi kami, pemerintah tak punya posisi tentang pemenuhan hak buruh, baik TKI atau TKA. Jadi tidak ada kebaikan yang bisa diharapkan dari Perpres itu,” katanya.

Pandangan berbeda datang dari pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Berly Martawardaya. Ia menilai walaupun Perpres itu bisa menimbulkan kekhawatiran, terutama dengan isu tenaga kerja China yang menyerbu Indonesia, Perpres tersebut memiliki tujuan positif.

“Tapi strategi besarnya ialah kita ingin banyak investasi masuk di Indonesia. Setidaknya jadi service market ASEAN yang produktif dan dapat dijual minimal ke Asia. Syukur-syukur lebih jauh lagi bisa supply secara global,” katanya.

Berly mencontohkan pemasangan sistem permesinan di sebuah pabrik butuh waktu lama. Jika pengurusan izin tinggal tenaga ahli untuk memasang mesin itu butuh waktu lama, maka tidak akan menarik investor.

“Mending invest di negara lain,” ujar Berly saat dihubungi.

Faktor kemudahan berbisnis pada skala global, katanya, sudah termasuk dalam kemudahan mengurus izin tinggal dan kerja.

“Semakin sulit, semakin mengurangi tingkat kompetitif kita,” ujarnya.

Berly berharap dengan peraturan baru itu, transfer keahlian di kalangan pekerja lokal bisa meningkat.

Mempermudah

Kamis pekan lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Tujuannya untuk mempermudah TKA masuk ke Indonesia dan membantu meningkatkan investasi serta perbaikan ekonomi nasional.

Ada beberapa poin yang membedakan aturan baru ini dengan Perpres Nomor 72 tahun 2014 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Perpres baru itu, penggunaan TKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan rancangan penggunaan TKA paling lama dua hari kerja setelah mereka bekerja.

Perpres juga mewajibkan TKA memiliki visa tinggal terbatas (vitas) dengan batas paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan.

Vitas berfungsi sebagai permohonan Izin Tinggal Sementara (Itas). Proses permohonan vitas dan itas dapat dilakukan perwakilan Indonesia di luar negeri yang menjadi perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setiap TKA yang bekerja lebih enam bulan di Indonesia wajib terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Beberapa poin lain masih sama, seperti pemerintah mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat ditunjuk, serta pengecualian terhadap beberapa jenis pekerjaan dimana RPTKA tidak wajib.

Sambut baik

Bastiaan Scherpen, seorang ekspatriat yang bekerja di sebuah kantor konsultan manajemen di Jakarta menyambut baik keputusan pemerintah tersebut.

Meski tak pernah mengalami kesulitan dalam pengajuan izin kerja dan tinggal, dia mengaku langkah-langkah yang harus diselesaikan cukup menyita waktu.

“Beberapa peraturan itu bahkan membingungkan, bahkan untuk orang-orang yang sudah bertahun-tahun tinggal di sini,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Beruntung, katanya, para ekspatriat banyak ditolong perusahaan yang jadi sponsor mereka.

Perpres itu akan membantu staf penyelia di perusahaan (HRD) dalam mengurus izin kerja dan tinggal para ekspatriat, tambahnya.

“Menurut saya, sinyal Jokowi bahwa Indonesia sedang membuka pintu seluas-luasnya bagi para pekerja asing amat sangat dihargai oleh banyak pihak yang terlibat,” ujar Scherpen.

Seorang ekspatriat lain yang tak mau disebutkan namanya juga berbagi pengalaman ketika mengurus izin tinggal dan kerja di imigrasi.

“Banyak pekerja asing dipusingkan dengan rumitnya proses izin kerja dan akhirnya memilih negara-negara tetangga yang punya peraturan lebih mudah,” ujarnya.

“Mungkin lewat perubahan ini, kita akan lihat peningkatan jumlah pekerja asing yang akan membantu Indonesia meningkatkan ekonominya.”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.