PSBB Berlaku di Jakarta, Sanksi Rp100 juta Diberlakukan Bagi Pelanggar

Komnas HAM rekomendasikan sanksi kerja sosial dibandingkan penjara bagi pelanggar.
Ronna Nirmala
2020.04.10
200410_ID_Covid_620.jpg Bundaran HI yang merupakan ikon Jakarta, tampak sepi terlihat dari udara menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota negara yang merupakan episentrum wabah corona di Indonesia, pada Jumat, 10 April 2020.
AFP

Jakarta terlihat sepi pada hari pertama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) yang bertujuan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di wilayah episentrum penyebaran virus corona di Indonesia itu dengan total kasus dan angka kematian hampir setengah dari jumlah total nasional.

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Jaya) menempatkan sejumlah titik pengawasan untuk memastikan masyarakat mematuhi peraturan PSBB yang antara lain menyangkut batasan maksimum lima orang untuk berkumpul, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, dan melarang aktivitas di luar rumah yang tidak penting. Bagi pelanggarnya bisa dikenai hukuman penjara maksimum setahun dan denda maksimum Rp100 juta.

“Untuk mengawasi pelaksanaan PSBB tersebut Polda Metro Jaya membangun 33 check point di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

“Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut,” tambahnya.

Peraturan khusus PSBB dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis malam, dan berlaku Jumat (10/4) hinga 24 April dan setelahnya akan ditinjau kembali.

“Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan,” kata Anies dalam telekonferensi yang disiarkan dari Balai Kota Jakarta.

Secara umum, aturan ini tidak berbeda jauh dengan kebijakan pembatasan sosial yang sebelumnya diberlakukan, meliputi penutupan sekolah, pembatasan transportasi massal, pembatasan tempat kerja, hingga pelarangan ibadah massal.

Namun dalam Pergub ini, beberapa pembatasan dijabarkan lebih detail seperti ojek motor yang tidak boleh lagi mengangkut penumpang, namun masih bisa membawakan pesanan barang.

Kebijakan ini telah diikuti penyedia layanan ojek online, Go-Jek dan Grab, dengan menghilangkan fitur pengantaran orang dengan motor pada aplikasinya.

"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online, kita akan fasilitasi untuk bisa antar orang dan barang. Tapi persoalannya belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan Pergub harus sejalan dengan rujukan Permen 9 Tahun 2020, maka kita atur ojek sesuai dengan pedoman itu,” kata Anies.

Pembatasan penumpang untuk kendaraan roda empat atau lebih—baik pribadi maupun umum—juga berlaku. Untuk jenis mobil sedan, penumpang hanya dibolehkan maksimal tiga orang. Untuk mobil berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang.

Pergub juga melarang makan di restoran atau warung makan. “Warung, restoran, dan rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa, take away,” tukas Anies.

Sementara itu, Pergub ini tidak diatur terkait penutupan akses dari dan menuju Jakarta. Hanya saja, beberapa rute kereta api jarak jauh menuju dan dari DKI Jakarta telah dibatalkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Terdapat 44 perjalanan KA dari dan menuju wilayah DKI Jakarta yang dibatalkan mulai 10 April s.d 23 April 2020,” ujar Plt Wakil Humas KAI, Joni Martinus, dalam keterangan persnya, Jumat.

Penyebaran COVID-19 terus bertambah di Jakarta dengan mencapai total 1,753 kasus pada Jumat- hampir setengah dari jumlah kasus secara nasional yaitu 3.512 kasus, yang sudah menjalar ke seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan ditemuinya kasus COVID-19 di provinsi Gorontalo. Angka kematian karena virus corona di Jakarta mencapai 154, sedangkan secara nasional mencapai 306. Sebanyak 282 pasien COVID-19 di Indonesia dinyatakan sembuh.

Sanksi penjara dan denda

Gubernur Anies menyatakan masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang termuat dalam Pergub tentang PSBB akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” kata Anies.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak sanksi diskriminatif seperti penahanan untuk masyarakat pelanggar aturan PSBB.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, mengatakan pihaknya sepakat bahwa perlu ada sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB, namun hal itu bukan berupa kurungan, melainkan sanksi sosial.

“Kerja sosial misalnya seperti penyemprotan, distribusikan barang-barang. Itu kita butuh banyak,” kata Choirul dalam telekonferensinya.

“Kami juga berkomunikasi dengan kepolisian, meminta tidak ada penahanan. Ketika bertindak, mereka harus melakukannya secara persuasif,” tukas Choirul.

Sinergi ASEAN

Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, mengatakan negara-negara anggota ASEAN telah bersepakat untuk meningkatkan sinergi memerangi COVID-19 dan dampaknya. Kesepakatan dihasilkan dalam pertemuan virtual para Menteri Luar Negeri ASEAN, Kamis.

Ada empat hal yang diusulkan Indonesia dalam pertemuan tersebut. Pertama, Indonesia mengusulkan agar saat KTT Khusus ASEAN, para pemimpin dapat menginstruksikan mekanisme penyusunan protokol kesehatan lintas-batas.

Kedua, komitmen dalam memastikan arus barang khususnya makanan, obat-obatan dan peralatan medis.

Ketiga, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti pekerja migran. Keempat, membentuk Dana Respons ASEAN untuk COVID-19.

“Kita selalu memikirkan dan memberi perhatian khusus bagi warga negara kita dengan penghasilan kecil, para pekerja sektor informal serta kelompok rentan lainnya,” kata Retno.

KTT Khusus ASEAN terkait penanganan COVID-19 direncanakan berlangsung secara virtual pada Selasa, 14 April 2020. Selain negara anggota ASEAN, konferensi tersebut juga akan diikuti negara anggota ASEAN Plus Three: Cina, Korea Selatan, dan Jepang.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.