Setelah PTUN Menolak Gugatan, Kuasa Hukum duo Bali Nine menggaet Metallica
2015.04.06
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan dua terpidana mati 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tanggal 6 April, kuasa hukum kedua terdakwa merangkul Metallica untuk mendapat dukungan penghapusan hukuman mati.
Kepala tim pengacara negara mengatakan gugatan yang diajukan tanggal 2 Maret 2015 lalu telah resmi ditolak dan ini adalah jalan hukum terakhir yang bisa ditempuh.
"Tidak ada jalan legal lainnya untuk kasus ini," kata Novarida, kepala tim pengacara negara, kepada wartawan setelah keputusan PTUN diumumkan tanggal 6 April di Pulogebang, Jakarta Timur.
“Hasil ini tentu tidak sesuai yang kami harapkan. Tetapi kami masih akan mengajukan peninjauan konstitusional sehubungan dengan Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Agung (MK). Kami menuntut kejelasan presiden tentang grasi,” kata kuasa hukum Andrew dan Myuran, Leonard Aritonang, kepada BenarNews.
"Mereka memiliki hak untuk hidup, dan pengacara negara tahu hukum kita memungkinkan mereka untuk mempertahankan hidup mereka," lanjut Leonard.
Andrew dan Myuran dihukum pada tahun 2006 atas tuduhan menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia.
Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi dari Presiden Jokowi. Putusan PTUN Jakarta digugat kembali oleh duo Bali Nine dengan pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang memungkinkan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah keputusan pengadilan.
Andrew dan Myuran adalah dua terpidana di antara 10 narapidana narkoba yang kemungkinan akan dieksekusi di Nusakambangan bersama delapan warga lain dari Prancis, Brazil, Filipina, Ghana, Nigeria dan Indonesia.
Jaksa Agung menunggu hasil hukum banding oleh dua terpidana mati yang tersisa sebelum menetapkan tanggal eksekusi.
“Setelah keputusan banding Serge Areski Atlaoui dari Perancis and Martin Anderson dari Ghana diumumkan maka kejaksaan akan mengumumkan tanggal eksekusi. Tempat eksekusi tetap di pulau Nusakambangan, Cilacap,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada BenarNews tanggal 6 April.
Kampanye untuk korban eksekusi
Todung Mulya Lubis, pengacara Andrew dan Myuran, menggalang simpati publik dengan meminta dukungan group musik Metallica yang juga digemari oleh Presiden Jokowi untuk memberikan pengampunan.
“Kami meminta dukungan tersebut melalui dua akun twitter saya,” katanya kepada BenarNews tangal 6 April.
“Halo@Metallica? Mari berkampanye untuk menyelamatkan nyawa seseorang di Indonesia dari hukuman mati. Mari bernyanyi dan membuat permohonan untuk @joko_wido2,” bunyi akun Todung di Twitter.
“Hukuman mati tidak akan selalu menyelesaikan masalah,” katanya lanjut.
Kampanye serupa dilakukan oleh kelompok Mercy Campaign dengan tagline ''Dimana ada kehidupan, ada harapan,…Kami akan terus meminta dengan hormat agar presiden mengubah pikirannya,'' kata mereka dalam akun Facebooknya seperti dikutip oleh portal Republika.
“Kampanye lewat media sosial sangat bagus untuk memberikan kesempatan kepada masayarakat tentang opini mereka terhadap eksekusi mati. Sebenarnya ini adalah tugas dari pemerintah untuk menyediakan ruang opini publik,” kata Herlina Sugondo, 21, warga Jakarta.
“Pemerintah juga perlu mendengar opini langsung dari masyarakat luas,” tambahnya.