Diduga Sebarkan Hoaks, Ustaz Rahmat Baiquni Jadi Tersangka

Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, setelah dijamin Panglima TNI dan Menko Kemaritiman.
Rina Chadijah
2019.06.21
Jakarta
190621_ID_Election1_1000.jpg Dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara seusai Pemilu serentak di sebuah tempat pemungutan suara di Jakarta, 17 April 2019.
AFP

Polda Jawa Barat menetapkan Ustaz Rahmat Baiquni sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks) tentang ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disebutnya meninggal dunia karena diracun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sebelum ditetapkan jadi tersangka, Rahmat dijemput polisi dari rumahnya di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, untuk diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Kamis malam.

“Setelah melewati proses pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan dua alat bukti, yakni rekaman video dan transkrip ceramah,” kata Trunoyudo, kepada BeritaBenar melalui telepon, Jumat, 21 Juni 2019.

Rekaman video Rahmat yang menyinggung mengenai meninggalnya lebih 500 petugas KPPS pertama kali diunggah akun Twitter @narkosun.

Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu, Rahmat menyebut hasil tes laboratorium terhadap jenazah petugas KPPS ditemukan racun.

“Ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diotopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama, yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS,” katanya.

“Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.‎ Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.”

Trunoyudo mengatakan, pengusutan kasus yang menjerat Baiquni dilakukan pihaknya setelah mendapat pelimpahan penyelidikan dari Mabes Polri pada 16 Juni lalu.

Pihaknya juga telah memeriksa empat orang sebagai saksi dan  tiga orang ahli.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rahmat memohon maaf dan mengaku mengutip informasi yang dia dapat dari media sosial.

"Saya hanya mengutip berita yang saat itu beredar di media sosial di Instagram, yang beberapa orang, semua orang pun bahkan di majelis itu juga pada mengatakan bahwa 'iya tahu' bahwa ada informasi seperti itu," ujarnya kepada wartawan.

Ia juga membantah yang menyebarkan hoaks tentang kematian petugas KPPS akibat diracun.

“Demi Allah saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu," katanya.

Selain mengenai petugas KPPS yang meninggal dunia, Rahmat pun disebut sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks yang mengatakan satuan khusus kepolisian Densus 88 berada di belakang aksi terorisme di Indonesia.

"Tersangka secara tak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statemen kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh Densus 88 dan juga produk intelijen," ujar Trunoyudo.

Timbulkan kontroversi

Kabar bohong tentang petugas KPPS yang meninggal karena diracun sempat ditelusuri Mabes Polri dan Polda Jawa Barat, awal Mei lalu.

Namun hingga kini polisi belum berhasil menangkap pelaku penyebar kabar bohong itu.

Rahmat dianggap ikut menyebar informasi sesat itu lewat ceramahnya, yang kemudian penggalan rekaman videonya viral di media sosial.

Sebelum heboh terkait petugas KPPS meninggal, Rahmat juga sempat jadi perbincangan setelah memprotes bentuk Masjid Al Safar di kawasan rest Area Km 88, Tol Cipularang, Jawa Barat.

Bentuk segitiga yang banyak terlihat pada desain masjid itu dianggapnya terkait dengan lambang illuminati.

Setelah video ceramahnya tersebar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sempat mempertemukan Rahmat dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, sekaligus arsitek bangunan masjid tersebut.

Ridwan membantah ada unsur illuminati pada masjid tersebut.

Dalam pertemuan itu, Rahmat menegaskan tidak ada niatan untuk menjatuhkan Ridwan dengan membahas desain Masjid Al Safar yang kemudian viral di media sosial.

Selama ini, dia mengklaim telah membahas berbagai simbol yang ada di masjid bukan hanya Masjid Al Safar saja.

Ditangguhkan penahanan

Sementara itu, Markas Besar Kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan setelah Polri mendapatkan jaminan dari Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jaminan dari kedua tokoh itu membuat penyidik yakin Soenarko tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan kembali perbuatannya.

“Karena sebagai Panglima TNI, beliau sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, sedangkan Luhut sebagai pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI,” ujar Dedi kepada wartawan.

Dedi juga menyebutkan pertimbangan penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Soenarko karena selama proses pemeriksaan mantan Pangdam Iskandar Muda itu kooperatif.

Ia juga menegaskan penangguhan penahanan itu tidak akan menganggu proses hukum yang akan dijalani Soenarko.

Sedangkan, Luhut mengaku, menjamin Soenarko sebagai tahanan rumah karena dia itu merupakan bekas bawahannya di TNI.

Ia menegaskan jaminan yang diberikannya bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan Polri.

“Saya tanya Kapolri, Kapolri bilang, 'enggak apa-apa Pak' karena semua sudah cukup keterangannya, dan kemudian saya sebagai yang senior juga dari Kopassus, saya pikir ya sudahlah. Dan Pak Narko (Soenarko) juga bersedia,” ujar Luhut.

Soenarko ditangkap pada pertengahan Mei lalu setelah diduga menyeludupkan senjata api ilegal dari Aceh ke Jakarta, yang disebut-sebut akan digunakan saat unjuk rasa untuk memprotes hasil pemilihan presiden.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.