Ramadan Hari Pertama: Tanpa Pasar Takjil dan Tarawih Berjamaah
2020.04.24
Jakarta dan Palu
Bazar aneka makanan berbuka puasa yang selalu ramai setiap tahunnya di sepanjang Pasar Bendungan Hilir di Jakarta Pusat kini sepi pada hari pertama Ramadan, Jumat (24/4).
Halaman depan pasar, tempat bazar makanan pembuka puasa (takjil) biasa digelar, diberi pembatas tali, di mana deretan bajaj menunggu penumpang.
Sumi (43), salah satu penjual gorengan di area itu mengaku larangan berjualan takjil sudah dikeluarkan sejak seminggu sebelum Ramadan oleh pihak RT setempat.
“Tahun ini tidak ada pasar takjil. Semua dilarang berjualan lagi di situ,” kata Sumi kepada BenarNews, Jumat.
Lapak dagangan hanya diizinkan beberapa saja di dekat kantor Polsek Bendungan Hilir, sekitar 100 meter dari Pasar Bendungan Hilir.
Pedagang yang boleh berjualan wajib memiliki KTP dengan alamat di sekitar lokasi tersebut dan mengikuti protokol antisipasi penularan COVID-19 dengan memberi jarak minimal satu meter dengan pedagang lainnya.
Agung, petugas Kecamatan Tanah Abang yang ditugaskan untuk berjaga di sekitar lokasi berjualan mengatakan waktu berdagang juga diatur mulai dari pukul 15.00 sampai 17.30 WIB saja.
“Kalau ternyata pembeli padat dan tidak terkendali, kita bisa cabut izin mereka untuk tidak berjualan lagi besok,” kata Agung.
Jelang berbuka, tak banyak pembeli yang memadati lapak-lapak para penjual. Hanya ada beberapa pengendara motor dan ojek daring yang terlihat melakukan transaksi pembelian.
Rifki, yang menjual aneka minuman berbuka puasa mengaku, dulu keuntungan yang diraih dari berdagang takjil di bazar Bendungan Hilir bisa mencapai Rp500 ribu sampai 1 juta per hari. Kini, ia tak berani berandai-andai perihal keuntungan yang bisa didapat.
“Sekarang gak tahu gimana, yang penting dagangan habis saja dulu deh,” kata Rifki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas kepada penjual takjil yang menimbulkan kerumunan massa.
“Kalau jualannya dapat menimbulkan kerumunan langsung ditindak,” kata Arifin, lewat pesan singkatnya.
Menurut ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak 10 April di Jakarta, sektor usaha penjualan makanan dan minuman wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang, melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.
Pemerintah Jakarta juga melarang kerumunan di atas lima orang, termasuk di tempat ibadah, yang menyebabkan salat tarawih tidak bisa dilaksanakan berjamaah di masjid.
Beberapa saat telah COVID-19 merebak di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam untuk tidak salat Jumat di masjid.
Sementara itu, MUI di Palu, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan surat edaran menjelang yang meminta agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang selama Ramadan, termasuk salat berjamaah di masjid.
“Kami meminta kepada takmir masjid tidak memberi ruang kepada jamaah untuk berkumpul yang memungkinkan transmisi virus dari orang ke orang,” ungkap Zainal Abidin perwakilan dari MUI Palu kepada jurnalis di Palu, Rabu (22/4).
Selain itu, pembayaran zakat atau infaq yang selama ini selalu menjadi ajang berkumpulnya orang juga ditiadakan.
“Warga diminta untuk memaksimalkan media sosial sebagai ajang berdakwah,” tandas Zainal.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola telah meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mengawasi seluruh masjid selama Ramadan.
“Kebanyakan aktivitas kan di masjid selama Ramadan. Itu semua kita tiadakan dulu,” tegasnya dalam siaran pers.
Larangan salat tarawih berjamaah di masjid menjadi kontroversi di kalangan warga Palu.
“Kalau kami ikuti aturan saja, karena yang keluarkan itu kan pemerintah,” kata Muhtar (52), warga Kecamatan Palu Barat, kepada BenarNews.
"Larangan pemerintah ini kan untuk kebaikan kita semua agar terhindar dari virus korona," lanjut Muhtar.
Namun tidak sedikit juga warga yang tidak setuju.
Burhan (49) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Timur, mengatakan beberapa masjid di daerahnya tetap melaksanakan salat tarawih, dengan aturan jarak 1 meter antara jamaah dan kewajiban penggunaan masker.
“Kalau tidak pakai masker akan kami tolak masuk ke masjid,” tegasnya.
Burhan mengatakan warga siap dengan segala konsekuensi.
“Yah, kami menunggu saja. Katanya yang melanggar aturan akan diberi sanksi. Kami tidak perduli karena ini soal beribadah, kami pasti akan tetap melaksanakan,”
“Karena, ibadah berjamaah di masjid dengan di rumah itu sangat beda,” tandas Burhan.
Kasus positif tembus 8.000
Jumlah pasien positif COVID-19 pada Jumat (24/4), mencapai 8.211 orang, naik 436 orang dibandingkan hari sebelumnya, kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.
Di Indonesia kenaikan jumlah pasien positif harian itu tercatat sebagai yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pada awal Maret 2020. Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 mencapai 689 orang.
Jumlah kasus di Indonesia menjadi yang terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Singapura yang dalam seminggu terakhir mengalami lonjakan kasus. Sebelumnya negara kota tersebut sempat dipuji berhasil meredam penyebaran virus corona, namun sekarang gelombang kedua penularan di negara tersebut terjadi. Per Jumat, tercatat lebih dari 12.000 kasus positif COVID-19 di Singapura.
Selama pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mencatatkan lonjakan kasus positif yang cukup signifikan dibandingkan sebelum kebijakan berlaku.
Selama periode pertama PSBB, terjadi lonjakan kasus positif sebanyak 1.696 pasien atau rata-rata 130,4 kasus per harinya. Jumlah ini lebih tinggi dari dua pekan sebelum PSBB periode pertama diterapkan yakni hanya 1.153 kasus untuk periode 27 Maret hingga 9 April 2020.
“Pertambahan ini bisa jadi bukti bahwa PSBB di Jakarta tidak dijalankan secara konsisten,” kata Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan PSBB di ibu kota hingga 22 Mei. Anies mengakui, kebijakan perpanjangan PSBB dikarenakan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Pengalihan anggaran ibu kota baru
Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran penyiapan infrastruktur ibu kota baru yang dialokasikan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk penanggulangan wabah virus corona.
“Sudah diputuskan dilakukan shifting,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan, beberapa alokasi anggaran yang akan dialihkan di antaranya akan digunakan untuk menyiapkan rumah sakit penanganan COVID-19, seperti misalnya pembangunan rumah sakit khusus di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Belum diketahui berapa nilai anggaran yang dialihkan. Namun, Sri Mulyani mengatakan salah satu anggaran yang direalokasikan adalah yang digunakan untuk membeli lahan di lokasi calon ibu kota baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur.
Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rudy Soeprihadi Prawiradinata, mengatakan rencana pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan meski target waktu penyelesaian bergeser.
“Penyusunan masterplan (rencana induk) diperkirakan mundur, dari yang ditargetkan Juni atau Juli tahun ini bisa bergeser ke akhir tahun,” kata Rudy kepada BenarNews, Senin (20/4/2020).
Rudy juga menyatakan pihaknya juga masih terus menjalin komunikasi dengan para investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk terlibat dalam megaproyek senilai Rp466 triliun itu.