Ramos-Horta Minta Indonesia Manusiawi Perlakukan Pengguna Narkoba

Per Desember 2019, masih ada 90 terpidana mati kasus narkoba belum dieksekusi.
Ronna Nirmala
2020.01.28
Jakarta
200128_ID_ramosHorta_1000.jpg Jose Manuel Ramos-Horta di lobi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Ronna Nirmala/BenarNews

Mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta, 70, berharap pemerintah Indonesia menerapkan hukum yang lebih manusiawi terhadap pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) serta menghentikan hukuman mati untuk pengedar.

“Sebagai negara yang demokratis dengan masyarakat yang toleran, Indonesia harusnya bisa memberlakukan aturan yang lebih manusiawi terhadap pengguna narkoba,” kata Ramos-Horta, usai bertemu komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Ramos-Horta mengunjungi Komnas HAM dalam kapasitasnya sebagai komisioner dari Global Commission on Drug Policy (GCDP, Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba).

Ramos-Horta juga mengatakan hukuman mati yang berlaku terhadap pelaku pengedar narkoba di Indonesia belum terbukti efektif dalam memangkas jumlah peredaran narkoba.

Catatan Amnesty International menunjukkan, sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, 18 terpidana kasus narkoba telah dieksekusi mati. Sebagian besar dari mereka adalah warga negara asing.

Per Desember 2019, masih ada 90 terpidana mati kasus narkoba belum dieksekusi, kata Amnesty.

Laporan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus per November 2018 masih didominasi kasus narkotika. Dari total 256.273 penghuni, sebanyak 74.037 di antaranya adalah pengedar dan 41.252 penghuni lainnya adalah pengguna narkoba.

Selama setahun terakhir, Horta, memang lebih nyaman membicarakan perihal upaya pemberantasan peredaran narkoba. Ia sibuk berkunjung ke berbagai penjuru dunia untuk mengadvokasikan langkah-langkah yang bisa dilakukan sebuah negara di dalam memberantas peredaran narkoba bersama GCDP.

GCDP adalah salah satu organisasi internasional yang fokus dalam berbagai upaya mengadvokasi reformasi kebijakan narkoba di dunia. Horta menjadi salah satu komisioner bersama dengan Mantan Perdana Menteri Australia Bagian Barat Geoff Gallop, Mantan Presiden Kolombia Cesar Gaviria, dan pebisnis Richard Branson.

Kofi Annan, Sekretaris Jenderal ke-7 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga pernah terlibat dalam organisasi yang kini dipimpin oleh Ruth Dreifuss, mantan Presiden Swiss (1999).

Kepada BenarNews, penerima Nobel Perdamaian tahun 1996 ini menyempatkan waktu untuk berbincang seputar kekhawatirannya terhadap perlindungan perempuan pengguna narkoba, ancaman untuk negara maju, serta optimismenya terhadap pemerintah Indonesia atas komitmen penegakan hukum yang toleran. Berikut kutipannya:

Apa yang dibahas dalam pertemuan dengan komisioner Komnas HAM?

Saya datang bersama Global Commission on Drug Policy untuk belajar mengerti tentang kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi persoalan narkoba; baik dalam pencegahan dan perlawanan.

Tapi kami di sini juga menyampaikan beberapa rekomendasi GCDP atas sejumlah studi yang disusun selama beberapa tahun terakhir dan melibatkan beragam individu di seluruh dunia. Dari studi itu kami menemukan sejumlah kebijakan terbaik yang lebih manusiawi untuk pengguna narkoba. Sebab, kami khawatir atas perlakuan hukum yang dialamatkan kepada para individu ini.

Apa yang menjadi kekhawatiran?

Mereka yang mengonsumsi obat-obatan terlarang ini hanya korban, berbeda dengan pengedar. Sementara masih banyak negara, termasuk Indonesia, yang memenjarakan pengguna.

Padahal, pengedar adalah pelaku kriminal yang sebenarnya. Mereka yang seharusnya bertanggung jawab karena mendapatkan untung dari perbuatannya. Mereka juga tidak peduli dengan konsekuensi yang harus dijalani korbannya.

Menurut Anda, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini seperti apa?

Dari pemahaman kami, jumlah penyalahgunaan narkoba—baik penyelundupan maupun pengguna—di Indonesia itu naik dalam beberapa tahun terakhir meski upaya pencegahan masif dilakukan pemerintah. Hal ini membuat populasi narapidana kasus narkotika sangat tinggi, sekitar 70 persennya adalah kasus narkoba.

Bagaimana dengan regulasinya, apakah Indonesia sudah mengadopsi hak-hak pengguna?

Dalam hal ini, Indonesia bisa menjadi contoh bagi dunia. Sebagai negara yang demokratis dengan masyarakat yang toleran, Indonesia harusnya bisa memberlakukan aturan yang lebih manusiawi terhadap pengguna narkoba. Indonesia boleh saja tidak memaafkan para pengedar narkoba, tapi bagi pengguna, seharusnya berlaku aturan yang lebih berbelas kasih.

Di Timor Leste, kita tidak memberlakukan hukuman mati. Kita bahkan tidak memiliki hukuman seumur hidup di penjara. Kami percaya terhadap sanctity of life. Maka dari itu, tingkat penyalahgunaan obat-obatan di sana pun sangat rendah.

Jika kamu mengunjungi salah satu penjara di sana, mungkin kamu hanya akan menemukan 4-5 narapidana narkoba (pengguna). Sementara, penyelundup itu semuanya asing, tidak ada dari Timor Leste. Tapi mereka (penyelundup) tetap tidak terancam hukuman mati. Dalam pandangan kami, hukuman mati tidak menjawab persoalan dan bahkan menghentikan pengedaran narkoba.

(Namun berdasarkan catatan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), provinsi yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, hampir 80 persen narkotika yang masuk ke Kota Kupang, NTT, berasal dari Timor Leste. Pertengahan tahun 2019 sepasang suami istri dari Timor Leste dibekuk di NTT karena membawa hampir 5000 butir pil ekstasi).

Apa rekomendasi yang diberikan?

Oleh karenanya, kami merekomendasikan kepada Komnas HAM agar mendorong pemerintah membuat kebijakan yang memberi kesempatan lebih baik bagi pengguna untuk direhabilitasi, diperlakukan lebih manusiawi. Hal ini juga berlaku untuk perempuan pengguna, karena mereka justru jauh lebih rentan.

Sebab, nyaris semua perempuan pengguna narkoba yang menjalani hukuman di penjara dalam kondisi yang mengkhawatirkan, mereka kerap mengalami penyiksaan. Begitu pula mereka yang sering dikelabui para pengedar.

Sebagai GCDP, kami mengajukan kepada pemerintah Indonesia agar hukum nasional terhadap kasus narkotika bisa sejalan dengan aturan Deklarasi Universal HAM PBB juga program Sustainable Development Goals (SDGs).

Mengapa Anda tiba-tiba peduli dengan isu penyalahgunaan narkoba?

Penyelundupan narkoba itu global, bukan hanya di Indonesia saja. Di semua negara, di Amerika Serikat, Cina, India, hampir sebagian besar negara Uni Eropa.

Kami di Timor Leste sebenarnya juga khawatir, karena kami ini negara kecil dan lemah. Ketika angka peredaran narkoba tinggi, maka itu akan mengganggu stabilitas negara kami.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.