Pengacara: Rizieq Shihab akan berdakwah “secara halus” setelah pembebasan bersyarat
2022.07.20
Jakarta
Muhammad Rizieq Shihab, pendiri Front Pembela Islam (FPI), akan berdakwah dengan narasi yang halus dan tidak akan melakukan kegiatan yang berisiko melanggar pembebasan bersyarat yang diterima dirinya, kata kuasa hukumnya, Rabu (20/7).
Sementara itu, Rizieq berjanji bahwa dia tetap akan berjuang dan tidak akan “meninggalkan umat” dalam pernyataan di rumahnya di Jakarta setelah dia menghirup udara bebas usai sekitar satu setengah tahun dipenjara.
Azis Yanuar, kuasa hukum Rizieq, menegaskan bahwa kliennya akan menggunakan waktunya untuk berdakwah menegakkan apa yang disebutnya “revolusi akhlak dengan cara yang halus” agar tidak melanggar persyaratan pembebasannya.
“Mungkin bagi terpidana lain itu hal yang biasa tapi bagi Habib Rizieq ini tidak biasa. Karena memang ada syarat subyektif yang bisa membuat status bebas bersyaratnya dievaluasi,” kata Azis kepada BenarNews.
Menurut Azis, Rizieq akan mengonsultasikan semua langkah yang akan dia lakukan kepada tim kuasa hukumnya.
“Cara-cara yang akan ditempuh nanti yang jelas tidak akan melanggar hukum tapi lebih soft,” kata Azis.
Rakyan Adibrata, direktur International Association for Counterterrorism and Security Professionals (IACSP) Indonesia, mengatakan Rizieq mungkin mencoba menghindari menggerakkan pengikut untuk kepentingan politisi atau partai menjelang pemilihan umum 2024.
“Selama masa pembebasan bersyarat, saya yakin tidak ada tindakan-tindakan yang berisiko dengan ancaman pidana akan dilakukan oleh Habib Rizieq, dengan kata lain dia akan main aman,” kata Rakyan yang juga salah satu pengurus di Majelis Ulama Indonesia Pusat, kepada BenarNews.
Menurut Rakyan, Rizieq adalah figur sentral yang memainkan politik identitas yang sangat efektif bagi kepentingan partai politik di tahun 2017 saat pemilihan gubernur Jakarta, dan organisasi dia dianggap sukses membantu kampanye di pemilu 2019 untuk kubu oposisi.
“Saya yakin dalam waktu dekat akan terjadi beberapa kali pertemuan antara tokoh-tokoh politik dengan Habib Rizieq yang akan diangkat secara berulang-ulang di media sebagai pemanasan atas politik identitas,” kata Rakyan.
Langsung gelar pertemuan
Usai bebas, Rizieq menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, dan menyatakan akan “selalu berdiri bersama umat”.
"Saya sampaikan, saya dan kawan-kawan, para ulama, para habib seperjuangan tidak akan meninggalkan umat, tidak akan mengkhianati umat, kami insyaAllah akan berjuang bersama umat," ujar Rizieq.
"Akan berusaha sekuat tenaga melindungi umat dan akan terus berjuang membela hak-hak umat, karena kami adalah umat, dan umat adalah kami," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Juni 2021 memvonis Rizieq dengan hukuman empat tahun penjara setelah menyatakan dirinya bersalah menyiarkan kebohongan dengan mengatakan hasil tes deteksi COVID-19nya adalah negatif pada November tahun 2020, usai dirinya menjalani rawat inap di RS Ummi di Bogor.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus tahun yang sama menolak banding Rizieq dan menguatkan hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Dengan status itu, Rizieq wajib mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, setidaknya sampai setahun mendatang, kata juru bicara Kementerian, Rika Aprianti.
Sebelum dipidana, Rizieq sempat mengasingkan diri ke Arab Saudi selama tiga tahun lebih untuk menghindari sejumlah pidana yang membelit dirinya, seperti tuduhan percakapan pornografi melalui pesan elektronik, penghinaan Pancasila, ujaran kebencian, dan sejumlah tuduhan lainnya.
Kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pada 10 November 2020, disambut oleh ribuan pendukungnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Tak hanya kerumunan di bandara, selang beberapa hari dari kepulangannya, Rizieq juga menemui simpatisannya di Tebet, Jakarta Timur, menggelar pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, dan juga melakukan kunjungan ke Megamendung, Jawa Barat.
Bermasalah dengan hukum
Sejak mendirikan FPI pada tahun 1998 Rizieq dan anggota kelompok itu telah beberapa kali bersinggungan dengan hukum.
Pada awal dekade 2000-an, FPI banyak melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti menggelar penggeledahan (sweeping) ilegal dan razia tempat hiburan yang seharusnya menjadi tugas aparat penegak hukum. Dengan alasan menegakkan moral berdasarkan ajaran Islam, kelompok tersebut tidak sungkan-sungkan untuk main hakim sendiri.
Pada 2003, Rizieq divonis tujuh bulan penjara atas penggerebekan-penggerebekan yang dilakukan oleh FPI tersebut.
Pada 2008, Rizieq dipenjara selama 18 bulan setelah dinyatakan bersalah menghasut anggota kelompoknya untuk menyerang unjuk rasa damai yang dilakukan oleh para aktivis pengusung toleransi dan kebebasan beragama.
Rizieq juga dilaporkan sejumlah kelompok yang berbeda atas dugaan pelecehan terhadap agama, Pancasila, dan hal lainnya.
Pada Desember 2020 polisi dengan alasan membela diri, menembak dan membunuh enam orang anggota FPI yang melakukan konvoi dalam kendaraan bersama Rizieq.
Hasil investigasi Komnas HAM mengatakan penyelidikannya menyimpulkan bahwa polisi telah bertindak melanggar hukum dalam pembunuhan setidaknya empat anggota FPI walaupun FPI sendiri mengklaim keenamnya adalah korban pembunuhan di luar proses hukum.
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang FPI pada Desember 2020, karena ideologinya yang dinilai bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sejumlah aktivitasnya yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum,
Sejumlah pengurus, anggota, maupun mantan anggota FPI juga terlibat sejumlah kasus pidana, termasuk 35 di antaranya yang terlibat dalam terorisme, demikian menurut pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.