Pakar: Rizieq Shihab dan FPI di Ujung Tanduk

Sekretaris Jenderal FPI Jakarta mengatakan semua laporan terhadap Rizieq merupakan ‘rekayasa global untuk mengkriminalisasi ulama’.
Tia Asmara
2017.01.19
Jakarta
170119_ID_FPI_620.jpg Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengangkat kedua tangannya ketika berpidato di depan pendukungnya dalam ruang pengadilan di Jakarta, 30 Oktober 2008.
AFP

Pakar politik Islam, Zuhairi Misrawi mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah terpojok menyusul banyaknya laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pemimpinnya, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

“Dia sadar betul, apa yang sudah dilakukannya. Ibarat sudah tertekan, di ujung tanduk karena tak ada lagi yang melindungi,” ujar Zuhairi kepada BeritaBenar di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.

Menurut tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) itu, pelanggaran yang dilakukan FPI sudah banyak sekali mulai dari kekerasan maupun ujaran kebencian sejak 2006.

FPI adalah salah satu organisasi kunci yang memimpin demonstrasi besar-besaran Muslim pada 4 November dan 2 Desember tahun lalu menuntut ditangkapnya Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, yang akan bertarung dalam Pilkada Jakarta bulan depan, atas tuduhan penistaan Alquran.

“Bagus kalau jadi tersangka, karena selama ini dia merasa untouchable, biar dia tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi karena hate speech bisa memecah belah persatuan umat,” kata Zuhairi yang juga dikenal sebagai intelektual muda Nahdlatul Ulama.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana menilai langkah Rizieq mengadukan ke DPR, menunjukkan iman besar FPI itu mulai gelisah atas berbagai kasus hukum yang menjeratnya.

“Wajar saja mengadu ke DPR, kan DPR rumah rakyat. Sah-sah saja mengadukan asal tak melanggar hukum,” kata Ganjar.

Rizieq dan beberapa anggota FPI mendatangi Komisi III DPR, Selasa, 17 Januari 2017, untuk mengadukan berbagai kasus hukum yang menimpanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan pihaknya menerima dan memahami aduan Rizieq. Namun, ujarnya, penegakan hukum dilakukan untuk ketertiban sosial dan kerukunan sosial.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap semua pihak menahan diri agar tidak mengucapkan ucapan mengandung kebencian dan memecah persatuan bangsa.

“Penegakan hukum untuk keadilan, bukan balas dendam (karena) balas dendam akan menghancurkan orang yang melakukannya,” ujar Nasir.

Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi sudah meningkatkan status hukum Rizieq terkait ucapan pemimpin FPI yang menyebut ada “palu arit” di lembaran uang rupiah baru.

“Ya benar bisa dikatakan seperti itu. Sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Argo kepada BeritaBenar.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa Rizieq pada Senin, 23 Januari 2017 sehubungan dengan kasus tersebut.

Setelah pemeriksaan, jelas Argo, status hukum Rizieq akan ditentukan usai gelar perkara untuk menentukan apakah terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Dia memastikan polisi akan terus melanjutkan proses hukum kasus lain atas sejumlah laporan terhadap Rizieq.

“Proses hukum tetap berlanjut untuk kasus lain. Semua laporan kita tindak lanjuti, itu bagian dari tugas penyidik menindaklanjuti semua laporan, kami masih selidiki,” jelasnya.

Rizieq dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak terkait dengan ucapan dan ceramah yang dianggap menyulut kebencian di masyarakat.

Oktober lalu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarno Putri karena dianggap menghina dasar negara Pancasila dan Presiden Soekarno. Terkait kasus ini, Polda Jawa Barat sudah memeriksa Rizieq, Kamis pekan lalu.

Ada juga laporan Bank Indonesia dan berbagai LSM atas ceramah Rizieq yang menyebutkan terdapat lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) pada lembaran uang kertas yang baru diluncurkan.

Laporan juga datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada 26 Desember 2016, yang menyatakan Rizieq melakukan penistaan agama Kristen.

Kasus terakhir, warga melaporkan Rizieq karena diduga telah menghina profesi hansip yang menyebutkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan “berpangkat Jenderal berotak hansip”.

“Sejauh ini saksi pelapor sudah. Kami sudah berinteraksi dengan sejumlah ahli seperti ahli IT, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana,” kata Argo.

Hormati proses hukum

Zuhairi yang mengatakan peningkatan status hukum Rizieq membuktikan kalau hukum tidak tebang pilih.

“Proses hukum sudah berjalan, ini yang harus dia (Rizieq) lalui. Sudah saatnya polisi ambil langkah-langkah tegas untuk membuktikan FPI tidak kebal hukum,” ujar Zuhairi.

Ketua Setara Institute, Hendardi menilai hukum tak boleh ditundukkan pada supremasi kerumunan dan intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik.

“Perlu ditegaskan, pemeriksaan Rizieq adalah proses hukum biasa yang semestinya tidak perlu melibatkan massa. Biarkan proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya, siapapun pelaku harus diproses secara hukum,” ujarnya.

‘Kriminalisasi ulama’

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Daerah (DPD) FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin yang dikonfirmasi BeritaBenar mengatakan semua laporan terhadap Rizieq adalah rekayasa global yang digiring sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi ulama.

“Sengaja mereka mencari-cari kesalahan untuk mengadu domba umat Islam, ulama dengan ulama, umat beragama, etnis dengan etnis. Seharusnya polisi memproses hal-hal yang mengadu domba itu, bukan memproses ulamanya,” katanya.

Novel berharap berbagai kasus yang melilit Rizieq bisa diselesaikan secara damai “tanpa memecah belah persatuan umat dan meresahkan masyarakat”.

“Kami berharap kepolisian bisa bijaksana, melihat secara adil dan proporsional karena Habib Rizieq itu pembela rakyat dan umat Islam,“ pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.