Pengadilan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq dalam Kasus Tes COVID-19

Pendukung pimpinan FPI itu bentrok dengan polisi saat pembacaan keputusan.
Ronna Nirmala
2021.08.30
Jakarta
Pengadilan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq dalam Kasus Tes COVID-19 Para pendukung Muhammad Rizieq Shihab, pendiri dan pimpinan kelompok garis keras Front Pembela Islam, organisasi yang telah dilarang pemerintah tahun lalu, melakukan demonstrasi menolak pengadilan terhadap dirinya yang didakwa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes COVID-19 dirinya, di Jakarta, 24 Juni 2021.
Reuters

Pengadilan Tinggi Jakarta pada Senin (30/8) menolak banding Muhammad Rizieq Shihab, pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI), dan menguatkan hukuman penjara empat tahun terhadapnya dalam kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes COVID-19 tahun lalu. 

Sementara itu, ratusan pendukung Rizieq bentrok dengan petugas kepolisian yang mencoba mencegah mereka memasuki gedung Pengadilan Tinggi di Jakarta Pusat. 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi, Pamapo Pakpahan, kepada wartawan. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Juni memvonis Rizieq dengan hukuman empat tahun penjara setelah menyatakan dia bersalah menyiarkan kebohongan dengan mengatakan hasil tes deteksi COVID-19nya adalah negatif pada November tahun 2020, usai dirinya menjalani rawat inap di RS Ummi di Bogor dua pekan setelah dirinya tiba di Indonesia. 

Hakim Pengadilan Tinggi juga menolak banding yang diajukan Direktur Utama RS Ummi Andi Taat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang masing-masing divonis 1 tahun penjara karena terbukti ikut bersekongkol dengan Rizieq dalam kasus tes COVID-19 itu. 

Hakim memerintahkan Rizieq dan dua terpidana lainnya tetap ditahan dengan masa hukuman yang dikurangi masa tahanan. “Kepada ketiganya semua dikuatkan,” kata Pamapo menambahkan.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

“Jalan panjang perjuangan masih membentang. Kita akan lanjutkan perjuangan, tapi tetap menunggu putusan resminya dari Pengadilan Tinggi DKI diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Aziz kepada BenarNews

Aziz mengatakan Rizieq tidak sepantasnya menerima vonis penjara karena kasus yang menjeratnya politis dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. “Sejak awal sudah ada upaya untuk mengkriminalisasi,” katanya.

Juru Bicara FPI saat itu, Slamet Maarif, mengatakan Rizieq hanya menjalani perawatan biasa karena kelelahan usai menemui ribuan simpatisannya yang “rindu dan antusias”. 

Dalam persidangan diketahui bahwa Rizieq dan istrinya dirawat di RS Ummi setelah mendapat rujukan dari dokter relawan MER-C yang melakukan pengujian tes PCR di kediaman pasangan tersebut dengan hasil terkonfirmasi positif COVID-19. 

Saat di persidangan juga terungkap ketika itu Rizieq meminta pihak rumah sakit untuk tidak memberitahukan keberadaannya dan tidak mengizinkan informasi medis dibuka kepada siapapun.

Vonis tersebut hanya berselang satu bulan dari hukuman delapan bulan penjara untuk Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terkait Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta pernikahan putrinya di Jakarta Pusat. 

Awal Agustus, pengadilan menolak permohonan banding Rizieq terkait kasus tersebut.

Massa pendukung ricuh

Rizieq tidak menghadiri sidang putusan yang dibacakan Senin pagi, namun ratusan massa pendukungnya berkumpul tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi di Jakarta Pusat. 

Aparat keamanan gabungan TNI dan Polri mendirikan barikade untuk menghalau massa yang memaksa memasuki wilayah gedung pengadilan, sebut Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa kepada jurnalis.

“Massa datang alasannya untuk memberikan dukungan doa. Kalau doa jangan di sini juga bisa,” kata Ade. 

Upaya penghalauan massa berujung kericuhan. Massa yang tidak teridentifikasi melempar aparat dengan batu yang dibalas dengan tembakan gas air mata. Atas insiden tersebut, aparat menangkap puluhan orang yang dianggap melakukan perlawanan. 

“Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang, sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan,” kata Ade. 

Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq kepada CNNIndonesia.com membantah pihaknya mengerahkan massa untuk melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI. 

"Kalau dari Habib Rizieq enggak ada (seruan ke pendukungnya datang ke PT DKI). Itu spontanitas aja melihat di medsos, kalau hari ini ada sidang HRS (Habib Rizieq Shihab) yang RS Ummi," kata Sugito, seraya meminta kerumunan massa tidak perlu dipermasalahkan karena merupakan hak setiap warga untuk berpendapat. 

Rizieq mengasingkan diri ke Arab Saudi selama tiga tahun lebih untuk menghindari sejumlah pidana yang membelit dirinya, seperti percakapan pornografi melalui pesan elektronik, penghinaan Pancasila, ujaran kebencian, dan sejumlah tuduhan lainnya.

Rizieq dan FPI, organisasi yang dibentuknya pada tahun 1998 namun pada akhir 2020 telah dimasukkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, dikenal sebagai kelompok garis keras yang sering main hakim sendiri dengan alasan menegakkan moral berdasarkan ajaran Islam.

Kepulangan Rizieq pada 10 November 2020, disambut oleh ribuan pendukungnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tanpa mengindahkan protokol kesehatan. 

Tak hanya kerumunan di bandara, selang beberapa hari dari kepulangannya, Rizieq juga menemui simpatisannya di Tebet, Jakarta Timur, menggelar pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, dan juga melakukan kunjungan ke Megamendung, Jawa Barat. 

Pengadilan membatalkan kasus kerumunan di Tebet, namun untuk kerumunan di Megamendung, pengadilan memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta dalam persidangan pada Mei 2021. 

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.