Bohong atas Hasil Tes COVID-19, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Di luar gedung persidangan ratusan pendukung Rizieq bentrok dengan aparat keamanan.
Ronna Nirmala
2021.06.24
Jakarta
Bohong atas Hasil Tes COVID-19, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Seorang demonstrator memegang foto Rizieq Shihab, pimpinan organisasi terlarang Front Pembela Islam, dalam demonstrasi di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timu, tempat ulama garis keras itu disidang, 24 Juni 2021.
Reuters

Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (26/4) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab, pendiri organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI), dalam kasus penyebaran berita bohong terkait penyembunyian hasil tes COVID-19 dirinya. 

Ulama garis keras itu berbohong mengatakan tidak tertular virus corona pada November lalu padahal hasil tes menyatakan sebaliknya dan menolak memberikan akses kepada pihak bewenang  untuk mengakses hasil labnya.

Akhir bulan lalu, PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq karena kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan massal hingga ribuan orang dalam sejumlah acara termasuk resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat .

Di luar ruang persidangan ratusan pendukung Rizieq bentrok dengan pasukan keamanan dimana lebih dari 150 orang ditangkap karena diduga membawa senjata tajam dan memprovokasi kerumunan di tengah pengetatan mobilitas untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Vonis penjara untuk kasus yang terjadi tak lama usai Rizieq kembali dari Arab Saudi tahun lalu ini lebih ringan dari tuntutan hukuman 6 tahun oleh Jaksa yang menilai perbuatan terpidana menghambat upaya penanganan wabah COVID-19. 

“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta menyiarkan pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan yang juga disiarkan virtual.

Majelis Hakim memutuskan Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penyebaran informasi bohong. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun,” lanjut Khadwanto. 

Selain memberikan opsi banding, Majelis Hakim turut memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk bebas dengan memohon ampunan kepada Presiden atau grasi. 

“Pertama, Saudara punya hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga atau mengajukan banding, kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau tidak, ketiga mengajukan hak permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal Saudara menerima keputusan,” kata Khadwanto.

Rizieq mengatakan dia akan banding.

“Lawan terus, sampai banding, lawan terus. Pengacara jangan mundur,” kata Rizieq di persidangan.

Rizieq menjalani rawat inap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada akhir November 2020 atau berkisar dua pekan setelah dirinya tiba di Indonesia. Juru Bicara FPI saat itu, Slamet Maarif, mengatakan Rizieq hanya menjalani perawatan biasa karena kelelahan usai menemui ribuan simpatisannya yang “rindu dan antusias”. 

Mereka juga mengelak bahwa hasil tes COVID-19 Rizieq melalui metode usap PCR menunjukkan hasil positif. 

Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa, pertengahan Maret lalu, Rizieq diketahui terkonfirmasi positif COVID-19 melalui hasil pemeriksaan dokter relawan MER-C yang dilakukan di kediamannya di Sentul, Bogor, pada 23 November 2020. 

Rizieq dan istrinya yang saat itu positif COVID-19  kemudian dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 

Hanya saja, ketika itu Rizieq meminta pihak rumah sakit untuk tidak memberitahukan keberadaannya dan tidak mengizinkan informasi medis dibuka kepada siapapun.

“Dan tidak mau dijenguk oleh siapapun kecuali keluarganya, sehingga dengan kehendak terdakwa dan dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Dan RS Ummi menuruti permintaan tersebut,” kata Jaksa. 

Dalam tayangan video yang diunggah kanal YouTube milik RS Ummi Official pada 29 November 2020, Rizieq juga menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan hanya menjalankan pemeriksaan kesehatan umum di rumah sakit tersebut.

Majelis Hakim pada hari ini juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama RS Ummi Andi Taat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, karena terbukti ikut bersekongkol menyebarkan kabar bohong. 

Rizieq mengasingkan diri ke Arab Saudi selama tiga tahun lebih  untuk menghindari sejumlah pidana yang membelit dirinya, seperti percakapan pornografi melalui pesan elektronik,  penghinaan Pancasila, dan sejumlah tuduhan lainnya yang oleh pihak Rizieq  disebut sebagai upaya kriminalisasi oleh penguasa.

Kepulangan Rizieq pada 10 November 2020, disambut oleh ribuan pendukungnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tanpa mengindahkan protokol kesehatan. 

Tak hanya kerumunan di bandara, selang beberapa hari dari kepulangannya, Rizieq juga menemui simpatisannya di Tebet, Jakarta Timur, menggelar pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, dan juga melakukan kunjungan ke Megamendung, Jawa Barat. 

Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara dengan lebih dari 2 juta kasus dan setidaknya 55.000 orang meninggal. Pada Kamis (24/6). Indonesia kembali mencatat rekor harian penularan COVID-19 dengan 20.574 kasus, yang sebagian besar disebabkan oleh varian virus Delta yang lebih berbahaya.

Bentrok

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan bentrok terjadi antara aparat keamanan dengan ratusan massa pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan karena aparat mencoba membubarkan mereka namun direspons dengan tindakan merusak fasilitas umum.

Ribuan orang tersebut memaksa untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan secara langsung. 

"Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir,” kata Erwin kepada jurnalis. 

“Tadi ada juga kendaraan anggota yang dimasukkan ke sungai sehingga menimbulkan kericuhan,” lanjutnya. 

Pada persidangan hari ini aparat menerjunkan lebih dari 3.000 personel yang merupakan gabungan dari TNI dan Polri. 

‘Jauh dari rasa keadilan’ 

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti di Jakarta, menilai vonis pada kasus penyebaran kebohongan jauh dari rasa keadilan lantaran sebelumnya Rizieq juga menerima hukuman penjara terkait kekarantinaan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19. 

“Ya karena (kasusnya) dicari-cari, jadi dakwaannya itu lagi, itu lagi. Sehingga pasti jauh dari rasa keadilan,” kata Fickar kepada BenarNews, Kamis. 

Sejak berdirinya FPI pada 1998, Rizieq dan anggota kelompok Islam garis keras tersebut sudah beberapa kali bersinggungan dengan hukum.

Dengan tameng penegakan moral, FPI kerap melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri dengan melakukan penggerebekan menargetkan bar dan klub malam.

Pada 2003, Rizieq divonis tujuh bulan penjara atas penggerebekan tersebut.

Pada 2008, ia dipenjara selama 18 bulan setelah dinyatakan bersalah menghasut anggota FPI untuk menyerang unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Aliansi Nasional untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Bulan Desember tahun lalu, polisi menembak mati enam pendukung Rizieq yang bepergian dalam konvoi dengan ulama tersebut. Aparat keamanan  mengklaim bahwa mereka bertindak untuk membela diri.

Sebulan kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan penyelidikannya menemukan polisi telah melanggar hukum dalam pembunuhan setidaknya empat anggota FPI itu.

FPI sendiri mengklaim keenamnya adalah korban pembunuhan di luar proses hukum.

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang FPI pada Desember lalu setelah memutuskan kelompok itu melanggar hukum dan mengganggu perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Selain itu, 35 anggota dan mantan anggotanya telah divonis atas tuduhan terorisme.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.