Menjelang Pengesahan, RKUHP Masih Menuai Kontroversi

Terkait pasal kontroversial, panitia kerja RKUHP berdalih itu adalah cerminan ‘way of life’ masyarakat Indonesia.
Arie Firdaus
2019.09.03
Jakarta
190903_ID_CriminalCode_1000.jpg Aktivis LGBT meneriakkan slogan menentang revisi KUHP yang salah satunya mengatur tentang hukuman penjara bagi pelaku seks konsensual diluar nikah, di Jakarta, 12 Februari 2018.
AP

Menjelang pengesahan yang direncanakan pada 24 September mendatang, sejumlah pasal kontroversial dinilai kalangan aktivis masih ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peraturan-peraturan bermasalah tersebut, antara lain, meliput hukuman pidana untuk pelaku seks konsensual atas dasar suka sama suka di luar pernikahan dengan hukuman maksimal dua tahun seperti tercantum pada Pasal 417 dan mereka yang hidup bersama tanpa pernikahan seperti di Pasal 419 yang diancam enam bulan penjara.

Selain itu, hukuman bagi orang yang mengajak orang lain menanggalkan agama seperti termaktub di Pasal 306 tentang penistaan agama yang diancam penjara maksimal empat tahun.

"Negara terlalu jauh mengurusi hak privat warga, membatasi hal yang tidak perlu yang justru bisa memenjarakan warganya," kata Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu kepada BeritaBenar di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

"Menurut saya itu masih watak kolonial. Padahal revisi KUHP kali ini seharusnya membawa hal baru untuk hukum Indonesia."

Hal serupa disampaikan Ketua Divisi Hukum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia, Andreas Marbun, yang menganggap pemerintah terlalu sibuk mengurusi masalah moralitas dengan tetap memasukkan pasal-pasal tersebut.

"Menjustifikasi seseorang untuk melakukan sesuatu berdasarkan moral, itu masalah yang tidak bisa dijawab. Lebih baik pemerintah berfokus pada perbuatan yang menimbulkan bahaya, bukan perkara moral seperti itu," katanya.

"Jadi DPR semestinya tidak perlu buru-buru, memaksa mengesahkan KUHP pada bulan ini karena masih banyak yang bermasalah."

Akademisi hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, dikutip dari laman Kompas, menilai keberadaan pasal-pasal tadi justru berpotensi menimbulkan pidana baru di kemudian hari seperti persekusi hingga pemerasan.

"Saya khawatir justru aturan itu akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam itu, karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," ujarnya.

Jerat hukuman aborsi

Selain berisikan pasal-pasal yang mengurusi perihal pribadi ke dalam hukum pidana, rancangan KUHP juga memuat soal ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi perempuan yang menggugurkan kandungan (aborsi) atau meminta orang lain menggugurkan kandungan di atas enam pekan.

Hal itu termaktub di Pasal 470 rancangan KUHP, tanpa mengecualikan korban perkosaan atau alasan alasan medis. Padahal hal itu telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan tahun 2009.

Keberadaan aturan dinilai aktivis ICJR Maidinia Rahmawati dapat memicu kriminalisasi bagi korban perkosaan.

Pasalnya, terang Maidina, banyak korban perkosaan yang tidak menyadari kehamilan selepas 40 hari.

"Jadi, batasan waktu itu semestinya harus berdasarkan penelitian valid," ujarnya.

Beban korban perkosaan pun, lanjutnya, akan bertambah berat lantaran negara juga tidak mengatur soal bantuan hukum, bantuan psikologis, atau finansial bagi korban perkosaan.

"Apa kita mau sejahat itu kepada korban perkosaan? Sudah enggak boleh aborsi, negara juga enggak provide servis untuk ke depannya," kata Maidina.

Potensi uji materi

Rancangan baru KUHP memuat 722 pasal. Nantinya, jika telah disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah disahkan yakni 2022.

KUHP yang berlaku sekarang disebut merupakan peninggalan zaman Belanda.

Mengenai masih adanya pasal-pasal kontroversial di atas, anggota panitia kerja RKUHP Taufiqulhadi berdalih bahwa aturan itu sejatinya merupakan cerminan way of life masyarakat Indonesia.

"Kita adalah negara Pancasila yang berketuhanan sehingga gagasan yang berlawanan harus memiliki dasar hukum," kata Taufiq saat dihubungi.

Ia pun menyebut aturan-aturan itu juga tidak bermaksud mengekang kehidupan masyarakat hingga ke ranah pribadi.

"RKUHP ini justru diharapkan dapat menciptakan ketertiban di dalam masyarakat dan mendorong kesadaran hukum seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.

Dalam penjelasan di draf KUHP, DPR beralasan keberadaan pasal penistaan agama yang mengatur hukuman bagi orang yang mengajak orang lain menanggalkan suatu agama dibutuhkan karena hal itu dinilai dapat merendahkan kesucian agama.

Sedangkan di sisi lain, agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu penghinaan terhadap suatu agama patut dipidana karena dinilai tidak menghormati dan menyinggung perasaan umat yang menganut agama dalam masyarakat.

Taufiq pun tak mempermasalahkan jika RKUHP nantinya diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menurutnya, judicial review merupakan konsekuensi normal dalam kehidupan hukum bernegara.

Dalam Rancangan KUHP juga disebutkan bahwa pelaku kejahatan yang usianya di atas 75 tahun untuk tidak diperjara.

Dikutip dari laman Media Indonesia, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pula agar publik tak khawatir berlebih dengan revisi KUHP.

"Kan ada judicial review. Publik sudah memiliki wadah menguji pasal yang ada di dalam undang-undang," kata Fahri, memberi alasan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.