Lebih dari 200 pengungsi Rohingya terdampar di pantai Aceh Utara dalam 2 hari terakhir

Aktivis serukan Indonesia ratifikasi Konvensi Pengungsi sehingga bisa lebih memberikan perlindungan kepada para pengungsi.
Pizaro Gozali Idrus
2022.11.16
Jakarta
Lebih dari 200 pengungsi Rohingya terdampar di pantai Aceh Utara dalam 2 hari terakhir Sebagian dari total 119 orang Rohingya yang terdampar di pesisir Aceh Utara pada Rabu, 16 November 2022, tampak berkumpul sebelum kemudian dibawa ke Balai Nelayan, Desa Bluka Teubai, Aceh Utara.
[Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk BenarNews]

Satu lagi perahu dengan penumpang 119 orang Rohingya terdampar di pesisir Aceh Utara pada Rabu (16/11), setelah sehari sebelumnya lebih dari 100 pengungsi yang merupakan etnis minoritas di Myanmar itu ditemukan di perairan di sekitar wilayah tersebut, kata kepolisian setempat.

Kapolsek Kecamatan Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, mengatakan orang-orang Rohingya tersebut, yang terdiri dari 61 laki-laki, 36 perempuan dan 22 anak-anak, berasal dari kamp pengungsian Cox's Bazar di Bangladesh.

“Mereka lari dari Cox’s Bazar untuk mencari pengungsian baru yang lebih layak. Secara umum kondisi mereka baik,” ujar Kapolsek Subihan kepada BenarNews.

Pada Selasa, sebanyak 111 pengungsi Rohingya yang lemas dan kelaparan ditemukan terdampar di pesisir pantai Aceh Utara setelah 40 hari terombang-ambing di laut, sehingga total pengungsi Rohingya di provinsi tersebut sebanyak 230 orang dalam dua hari terakhir.

Menurut Ipda Subihan, para pengungsi pada hari Rabu itu ditemukan oleh nelayan pada sekitar pukul 05.00 pagi pesisir pantai Desa Bluka Tubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dalam kondisi lapar dan beberapa di antaranya menderita luka di kaki.

“Ya, sebelumnya beberapa orang tersebar dan kita kumpulkan di balai pengajian Dusun Cok Bak U Sibak, Desa Bluka Tubai,” kata Kapolsek Subihan. Para pengungsi tersebut kini berada di Balai Nelayan, Desa Bluka Teubai.

Humas Kabupaten Aceh Utara Hamdani mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) di Aceh dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk tindakan selanjutnya.

“Kami masih mendalami apakah mereka menjadi korban trafficking apa tidak,” kata Hamdani kepada BenarNews. Dari ratusan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh sebelumnya, banyak di antara mereka yang merupakan korban perdagangan orang.

Pengamat hubungan internasional dari Universitas Jenderal Soedirman, Agus Haryanto, mengatakan Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan UNHCR, dan lembaga kemanusiaan nasional maupun internasional.

“Terkait dengan persoalan Rohingnya, saya berpendapat keketuaan Indonesia di ASEAN bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mendorong rekonsiliasi nasional di Myanmar,” terang Agus.

Pada Selasa, Juru Bicara UNHCR Indonesia, Mitra Salima Suryono, kepada BenarNews mengatakan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang telah memberikan izin mendarat bagi lebih dari seratus pengungsi Rohingya di Aceh Utara. Ia menambahkan juga bahwa badan tersebut telah melakukan kontak dengan Satuan Tugas Pengungsi Nasional dan Kemlu, serta aktivis kemanusiaan untuk membantu para pengungsi.

Orang-orang Rohingya berjalan ke tempat penampungan sementara setelah perahu kayu mereka mendarat di Aceh Utara, 16 November 2022. [Zik Maulana/AP]
Orang-orang Rohingya berjalan ke tempat penampungan sementara setelah perahu kayu mereka mendarat di Aceh Utara, 16 November 2022. [Zik Maulana/AP]

“Rohingya masih rela bertaruh nyawa”

Manajer kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan kedatangan para pengungsi menjadi bukti bahwa masyarakat Rohingya masih rela mempertaruhkan nyawanya di laut untuk mencari perlindungan dan keselamatan yang lebih baik.

“Mereka terus menanggung kesulitan yang mendalam di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh dan di rumah mereka di Myanmar, di mana mereka tidak diberikan hak dasar atas kebebasan bergerak, pendidikan, dan perawatan kesehatan,” kata Nurina kepada BenarNews.

Nurina menambahkan fakta pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia di mana pemimpin G20 baru saja bertemu menjadi pengingat kegagalan negara-negara kuat untuk campur tangan dalam bencana kemanusiaan pengungsi Rohingya selama bertahun-tahun.

“Kami menyerukan kepada para pemimpin G20, termasuk negara tuan rumah Indonesia, untuk tidak memperlakukan krisis pengungsi sebagai masalah yang terisolasi jauh,” kata dia.

“Mereka harus memulai kerja sama global untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pengungsi di seluruh dunia,” tambah Nurina.

Serukan Indonesia ratifikasi konvensi pengungsi

Sejak serangan brutal oleh pasukan keamanan Myanmar di negara bagian Rakhine pada tahun 2017, sekitar 740.000 orang Rohingya telah melarikan diri dan tinggal di kamp-kamp pengungsi di dan sekitar Cox's Bazar di Bangladesh.

“Kami selanjutnya menyerukan Indonesia untuk bergabung dengan mayoritas negara G20 dalam meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 untuk meningkatkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia,” ucap Nurina.

Menurut seorang aktivis hak asasi manusia Rohingya yang berbasis di Rakhine, sekitar 600.000 Rohingya yang tidak melarikan diri ke Bangladesh pada tahun 2017 mengalami represi yang lebih keras sejak kudeta tahun 2021 dan pergerakan mereka di dalam negara bahkan lebih terbatas.

“Saat ini, mereka menghadapi banyak kesulitan. Mereka dilarang mengunjungi desa lain dan selalu mengalami diskriminasi agama dan etnis,” kata aktivis Zarni Soe.

Indonesia tidak termasuk dalam 149 negara yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan menjalankan Protokol 1967, sehingga hak-hak pengungsi untuk akses pada pekerjaan, rumah, pendidikan, dan lain-lain tidak dilindungi di Tanah Air.

Nazarudin Latif berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.