Di tengah sentimen anti-LGBT, Indonesia akan pidanakan kelompok gay

RKUHP kini mengatur pemidanaan kelompok minoritas itu, hal yang ditentang aktivis karena melanggar HAM.
Dandy Koswaraputra
2022.05.24
Jakarta
Di tengah sentimen anti-LGBT, Indonesia akan pidanakan kelompok gay Petugas polisi syariah mencambuk seorang laki-laki yang melakukan perilaku homoseksual di Banda Aceh, 23 Mei 2017.
Nurdin Hasan/BenarNews

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang saat ini dibahas DPR kemungkinan akan mengkriminalisasi apa yang disebut dengan perilaku “penyimpangan seksual”, hal yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia atas meningkatnya kekerasan terhadap kelompok LGBT.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini di Indonesia tidak melihat perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai sebuah kejahatan. Hanya di Aceh, provinsi satu-satunya di Indonesia yang menerapkan hukum syariah, homoseksualitas dihukum dengan 100 kali cambuk.

Namun, Rancangan KUHP (RKUHP) yang kini sedang diperdebatkan mengatur ketentuan yang mengkriminalisasi seks di luar nikah dan juga tindakan homoseksual.

Anggota DPR Kurniasih Mufidayati yang ikut dalam pembahasan rancangan itu mengakui RKUHP menghukum perilaku seksual LGBT karena dianggap menyimpang dari norma agama dan bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.

"Ya benar kena pasalnya, dipidananya LGBT sudah dimasukkan," kata Mufidayati kepada BenarNews, Selasa.

“Pembiaran seks bebas bertentangan dengan Pancasila dan UUD-45,” tambah legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, satu-satunya fraksi yang menolak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelum akhirnya disahkan DPR bulan lalu.

Senada dengan Mufidayati, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan diaturnya pidana bagi LGBT dalam RKUHP yang kemungkinan disahkan pada akhir masa sidang pada Juli mendatang.

Mahfud menambahkan jika nanti ada pihak yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali melalui Mahkamah Konstitusi.

 “… Di RKUHP mmg tak ada kata LGBT. Tp ada ancaman bg pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dlm situasi dan cara ttt….” tulis Mahfud dalam twitternya, 23 Mei 2022.

Dalam cuitan sebelumnya Mahfud juga mengatakan bahwa ia sudah mengusulkan kepada DPR sejak 2017 untuk memasukkan soal pidana zina dan LGBT. “Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan mak ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral,” demikian tweetnya pada 10 Mei 2022.

Menurut Mufidayati, para legislator saat ini tengah memperbaiki redaksionalnya saja seraya  tidak mengubah substansi RKUHP tersebut.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan masalah LGBT tidak disebutkan dalam RKUHP dan pihaknya akan menggelar rapat dengan Komisi III DPR untuk membahas RKUHP pada Rabu besok.

Melanggar HAM

Peneliti dari Pusat Hukum dan Kebijakan, Johanna Purba, mempertanyakan dasar pemidanaan bagi para pelaku homoseksual mengingat Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan UU HAM yang mengatur jaminan hak dan kesamaan di depan hukum serta hak berekspresi.

“Jadi kalau RKUHP mau memidanakan seseorang karena orientasi seksualnya, ini sudah bertentangan dengan HAM dan mencampuri hak privasi,” kata Johanna kepada BenarNews, Selasa.

Johanna menambahkan walau pun ada ketentuan ICCPR tentang hak yang boleh dibatasi dalam kondisi tertentu, tapi ada catatan bahwa pembatasan tersebut harus tetap sejalan dengan tujuan dari Kovenan Internasional itu dan justru tidak boleh digunakan mendiskriminasi kelompok minoritas termasuk kelompok minoritas seksual.

Dia menyoroti kata pencabulan pada RKUHP itu yang dalam rumusan pasalnya memasukkan kata “berbeda atau sama jenis kelaminnya" yang seharusnya tidak perlu membedakan identitas biologisnya tetapi berpatokan pada perbuatannya.

“Toh tanpa ada kata-kata itu pun, siapa pun dan apa pun jenis kelamin pelaku dan korban tentu bisa dipidana selama unsur tindak pidananya terpenuhi,” tegas Johanna.

Senada dengan Johanna, aktivis LGBT Dede Oetomo menganggap rumusan pemidanaan perilaku homoseksual dalam RKUHP tidak menaati prinsip universalitas HAM, yaitu hak seksual dan privasi yang menyatakan hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka.

Dede menyayangkan ketika dunia internasional tengah mengusahakan dekriminalisasi seks sesama gender dan pengakuan gender yang tidak hanya dua, justru Mahfud Md menyatakan setuju adanya pidana terhadap LGBT.

“Saya tidak tahu apa agenda Mahfud MD, tapi karena dia, potensi kekerasan, diskriminasi, dan kebencian terhadap minoritas gender hanya akan meningkat,” katanya seperti seperti dikutip Tempo, Senin.

Sentimen anti-LGBT marak

Diskriminasi terhadap kelompok LGBT di Indonesia kembali marak belakangan ini.

Awal minggu ini Kementerian Luar Negeri Indonesia memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia setelah kedutaan Inggris mengibarkan bendera dukungan pada LGBT dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, 17 Mei lalu.

“Perwakilan asing semestinya menghormati nilai budaya, agama, dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada BenarNews atas pengibaran bendera LGBT yang banyak dikritik oleh para pemimpin dan politisi Muslim konservatif.

Sementara awal bulan ini, selebriti Deddy Corbuzier harus meminta maaf dan menghapus konten podcast youtube-nya yang mewawancara pasangan gay, setelah mendapat kecaman dari netizen, hal yang disayangkan oleh para aktvis LGBT yang mengatakan penghapusan dan permintaan maaf itu seolah membenarkan diskriminasi atas kelompok minoritas itu.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Abdul Muiz
2023-08-21 18:21

Semoga RKUHP ini segera disahkan. Bila perlu ada UU anti LGBT. Dasarnya jelas Sila 1, 2 dari Pancasila. Dukungan thd LGBT bisa jadi malah pelanggaran HAM.
Coba tanya dokter atau bidan, adakah diantara mereka membantu kelahiran bayi berjenis kelamin selain Laki-laki dan Perempuan?