Setahun Periode Kedua Jokowi: Resesi Ekonomi dan Demokrasi

Pemerintah mengatakan seluruh kebijakan yang dibuat setahun terakhir adalah bagian dari 'reformasi fundamental'.
Ronna Nirmala
2020.10.20
Jakarta
201020_ID_OmnibusLaw_1000.jpg Aktivis berhadapan dengan polisi dalam unjuk rasa atas undang-undang “omnibus law” Cipta Kerja yang dinilai oleh sebagian masyarakat menguntungkan investor tapi mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan, di Bandung, Jawa Barat, 20 Oktober 2020.
AFP

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandai satu tahun periode keduanya di tengah derasnya kritik terhadap kemampuan pemerintah dalam menangani pandemi virus korona yang meluluhlantakkan ekonomi, namun COVID-19 bukanlah satu-satunya masalah.

Jokowi juga menghadapi gelombang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja dan tuduhan bahwa pemerintahnya telah mengikis ruang demokrasi dan kebebasan bersuara.

Ratusan mahasiswa, buruh, pelajar dan masyarakat sipil kembali turun ke jalan di berbagai kota menuntut pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja pada Selasa (20/10), bertepatan dengan satu tahun Jokowi terpilih menjadi presiden untuk periode kedua didampingi Ma’ruf Amin sebagai wakilnya.

“Kami sengaja turun 20 Oktober, untuk mengingatkan pemerintah bahwa satu tahun lalu, inisiatif omnibus law lahir. Satu tahun lalu juga, Presiden Jokowi menang karena suara mayoritas tapi kini justru mengabaikan aspirasi dari masyarakat,” kata Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian, kepada BenarNews, Senin.

Pada satu tahun perjalanannya, pemerintah bersama-sama dengan DPR tak hanya menghasilkan satu UU yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Setidaknya ada tiga UU lain yang pengesahannya juga dikritik karena mengabaikan aspirasi dan ruang negosiasi publik: UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai kemunculan UU kontroversial menunjukkan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan yang kualitasnya sulit dipertanggungjawabkan, apalagi Cipta Kerja hadir di tengah pandemi COVID-19.

“Munculnya UU yg menimbulkan polemik dan bahkan ditolak publik menunjukkan bahwa pemerintah tidak aspiratif. Pemerintah berjalan dengan logikanya sendiri dan mengabaikan kehendak publik,” kata Siti kepada BenarNews.

Presiden Joko Widodo mengucapkan salam setelah memberikan paket sembako ke warga yang terdampak pandemi COVID-19 di Jakarta, 18 Mei 2020. [AFP]
Presiden Joko Widodo mengucapkan salam setelah memberikan paket sembako ke warga yang terdampak pandemi COVID-19 di Jakarta, 18 Mei 2020. [AFP]

Pemerintah: 'Reformasi fundamental'

Pemerintah, di sisi lain, mengatakan seluruh kebijakan yang dibuat selama satu terakhir adalah bagian dari "reformasi fundamental" yang memang harus dilakukan.

“Tahun pertama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi bagian dari proses menuju Indonesia satu abad. Tak ada pilihan lain, mau tak mau, suka atau tidak suka, Indonesia harus membajak krisis sebagai sebuah momentum untuk melompat maju,” kata Kantor Staf Presiden dalam pernyataan tertulis, Selasa.

Pemerintah mengakui bahwa pandemi banyak mengubah rencana dan program yang telah disusun, namun berjanji akan tetap mengejar target Indonesia maju pada 2045.

“Presiden tidak pernah mengabaikan janjinya. Presiden tetap memegang visi mewujudkan lima arahan strategis menuju masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur,” sebut pernyataan tersebut.

Yose Rizal Damuri, Kepala Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS), menilai pemerintah akan tetap sulit untuk memaksimalkan target lima prioritas utama karena situasi pandemi COVID-19.

“Saya kira ke depannya prioritas ini kemungkinan juga tidak berlanjut. Karena mengevaluasinya selama masa seperti ini menjadi kurang tepat karena nanti bisa timbul ‘alasan’ untuk tidak menjalankannya,” kata Yose, melalui sambungan telepon.

Kelima prioritas tersebut adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.

“Misalnya saja UU Cipta Kerja yang kita tahu banyak penolakan. Di luar itu, sekalipun aturan sapu jagat ini dibuat untuk mendukung reformasi ekonomi, implementasinya masih akan sulit dilakukan saat pandemi,” tambahnya.

Penanganan pandemi

Kinerja Jokowi bersama jajaran kabinetnya dalam mengatasi pandemi COVID-19 disebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi oposisi, Partai Keadilan Sejahtera, sebagai tidak baik.

“Penanganan yang tidak sistematis menjadi dasar penilaian buruknya kinerja pemerintah. Padahal jika bekerja secara sistematis, pandemi COVID-19 dapat menjadi pijakan kokoh. Sayangnya, Kementerian Kesehatan tidak mengambil peran utama,” kata politisi PKS, Mardani Ali Sera.

Dicky Budiman, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia kepada BenarNews mengatakan pengendalian pandemi dalam suatu negara tak bisa dilepaskan dari sistem kesehatan, sehingga Kementerian Kesehatan wajib berada di garda terdepan.

Leading sector-nya harus Kemenkes. Itu sudah sangat logis. Ini pandemi, ini krisis, permasalahan ini membutuhkan sistem kesehatan yang baik untuk mengendalikannya, bukan hal lain,” kata Dicky.

Pemerintah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di bawah koordinasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Ketua Komite Pengendalian Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN)l.

Bulan lalu, Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk mendampingi Ketua Satgas COVID-19 dalam menangani wabah yang meningkat tajam di sembilan provinsi.

Sementara itu, Siti Zuhro menilai kebijakan pemerintah dalam merespons pandemi COVID-19 tidak sinergis, khususnya antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga membuat kualitas penanganan menjadi sulit untuk dipertanggungjawabkan.

“Pandemi COVID-19 dan dampak-dampaknya harus direspons secara profesional dan terukur, sehingga kebijakan yang dibuat juga betul-betul mempertimbangkan kemanfaatannya bagi warga masyarakat. Bukan sebaliknya, menimbulkan kontroversi, polemik dan keresahan rakyat,” kata Siti.

Pada 20 Oktober, jumlah kasus positif dan meninggal dunia akibat infeksi virus corona di Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dengan angka positif tercatat mencapai 368.842. Sementara itu, 12.734 dari mereka yang dites positif meninggal dunia.

Upaya pemulihan ekonomi

Peneliti Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kegaduhan dalam menyusun sejumlah kebijakan yang diniatkan untuk mengutamakan ekonomi dengan menomorduakan kesehatan masyarakat pada akhirnya berbuah ketidakpastian yang membuat ekonomi kuartal kedua terkontraksi cukup dalam dengan minus 5,32 persen.

“Cina, negara asal pandemi mencatatkan pertumbuhan positif 3,2 persen di periode yang sama. Vietnam juga tumbuh positif 0,3 persen karena adanya respons cepat pada pemutusan rantai pandemi dengan melakukan lockdown,” kata Bhima kepada BenarNews.

Di sisi lain, kesiapan pemerintah untuk menghadapi resesi juga tidak sesuai dengan kampanye pemulihan ekonomi dengan hanya berkisar 4,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah mengalokasikan Rp695,2 triliun untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Per 14 Oktober, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaannya sudah mencapai 49,5 persen atau sebesar Rp344,11 triliun.

Bhima juga mengatakan pemerintah semakin jauh dari janjinya untuk meningkatkan kinerja industri manufaktur karena nyatanya sektor ini masih mengalami penurunan hingga 19,8 persen terhadap PDB.

“Reformasi struktural ekonomi terhambat oleh upaya pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi UU Minerba. Janji meningkatkan industri manufaktur dan nilai tambah hanya retorika karena investasi masih berkutat di sektor SDA (sumber daya alam) yang ekstraktif,” kata Bhima.

Dalam upaya pemulihan ekonomi, pemerintah bersama-sama dengan DPR mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja dengan alasan demi menarik investor dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, meski aturan sapu jagat itu dikritik karena berpotensi merusak lingkungan dan menghimpit hak pekerja.

Pengesahan tersebut tak luput mengundang perhatian dunia internasional. Gabungan 35 investor global yang mengelola aset setara U.S.$ 4,1 triliun mengirimkan surat terbuka kepada Pemerintah Indonesia yang berisikan kekhawatiran bahwa UU Cipta Kerja bisa merusak lingkungan Indonesia.

Sementara Bank Dunia menyebut UU Cipta Kerja sebagai upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung target jangka panjang dalam membuat masyarakat sejahtera.

“Dengan menghapus penghambat yang berat pada investasi dan memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk usaha, UU ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” kata Bank Dunia dalam pernyataan tertulis pekan lalu.

Mahasiswa turun ke jalan turut berunjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dikhawatirkan para kritikus akan menguntungkan investor dengan mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan, di Jakarta, pada 20 Oktober 2020. [AFP]
Mahasiswa turun ke jalan turut berunjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dikhawatirkan para kritikus akan menguntungkan investor dengan mengorbankan hak-hak buruh dan lingkungan, di Jakarta, pada 20 Oktober 2020. [AFP]

Kemunduran hak berekspresi

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan kemunduran dalam hal demokrasi dan perlindungan HAM terasa selama masa pemerintahan Jokowi.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan kemunduran tersebut bisa diukur dari banyak faktor, mulai dari penyempitan ruang berpendapat milik publik pelibatan pertahanan dan intelijen pada urusan-urusan sipil, pengabaian kasus pelanggaran HAM berat hingga minimnya partisipasi dalam implementasi proses demokrasi dan substansi.

“Jadi tidak hanya resesi ekonomi, tapi resesi demokrasi pun terjadi di Indonesia,” kata Fatia dalam telekonferensi, Senin.

KontraS juga menyoroti setidaknya lima surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Idham Azis selama masa pandemi yang menjadi penyebab utama terbatasnya hak atas kebebasan berekspresi. Salah satu yang paling disorot adalah surat telegram perihal penanganan kejahatan di ruang siber.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan jajarannya melaksanakan patroli siber untuk memonitor opini dan hoaks terkait COVID-19, disinformasi terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona, serta penghinaan terhadap penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah.

“Dan tidak ada respons dari Jokowi terhadap surat telegram itu. Pembiaran terhadap surat telegram menunjukkan bahwa presiden mendukung represifitas itu terjadi,” kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar.

Selama satu tahun terakhir, telah ada 157 kasus pembatasan kebebasan sipil yang 63 di antaranya berupa penangkapan, 55 kali pembubaran aksi massa, 22 pelarangan berkumpul dan 22 kali intimidasi, sebut laporan KontraS.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menolak tudingan pemerintah membatasi kebebasan berekspresi publik selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk memberi tahu kepada kepolisian terkait lokasi dan berapa massa yang terlibat.

“Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi,” kata Mahfud, Selasa, seraya menambahkan, “oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan.”

Selain ruang demokrasi, KontraS turut memandang bahwa dalam satu tahun pemerintahan Jokowi nyaris tidak ada kemajuan dalam aspek penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut terlihat dari dikembalikannya berkas penyelidikan peristiwa Paniai oleh Jaksa Agung kepada Komnas HAM, dinyatakannya deklarasi damai peristiwa Talangsari sebagai maladministrasi oleh Ombudsman, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, serta diangkatnya orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai pejabat pemerintahan.

“Keseluruhan peristiwa ini menegaskan bahwa isu pelanggaran HAM berat bagi Joko Widodo hanya merupakan komoditas politik tanpa ada niatan untuk benar-benar menyelesaikannya,” tukas Fatia.

Survei: Tingkat kepuasan kepada Jokowi menurun

Survei yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan sebesar 52,5 persen masyarakat Indonesia merasa tidak puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi selama satu tahun terakhir. Survei tersebut dilakukan terhadap 529 responden pada 14-16 Oktober.

Namun, survei terpisah oleh Indikator Politik Indonesia bulan lalu mengindikasikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Jokowi masih cukup tinggi di angka 66 persen.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, para pendukung Jokowi juga cenderung masih sangat loyal hingga memberikan nilai kepuasan terhadap kinerja keduanya mencapai 81 persen.

“Ini yang saya sebut dengan dimensi partisan, yang menjelaskan soal perbedaan kepuasan terhadap kinerja Presiden baik secara umum maupun secara khusus,” kata Burhanuddin dalam telekonferensi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.