Setelah Netflix Diblokir, Pemerintah akan Buat Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik

Ismira Lutfia Tisnadibrata
2016.01.29
Jakarta
160129-ID_Netflix_1000 Logo Netflix di markas perusahaan itu di Los Gatos, California, Amerika Serikat, 13 April 2011.
AFP

Menyusul pemblokiran layanan video streaming berbasis Internet, Netflix, oleh perusahaan telekomunikasi berpelat merah PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di tiga penyedia layanan internetnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai entitas penyelenggara sistem elektronik pada Maret nanti.

"Peraturan itu bukan hanya untuk Netflix tapi untuk semua aplikasi web dan layanan Over The Top (OTT)," ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu kepada BeritaBenar, 29 Januari.

Ismail menambahkan bahwa peraturan itu bisa berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri karena isunya lintas kementerian dan atau bisa juga berupa keputusan Menteri Kominfo.

"Mengenai konten, kami perlu koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena Lembaga Sensor Film ada di bawah mereka, sedangkan terkait jenis badan usahanya, hal ini menjadi ranah Kementerian Perdagangan," ujar Ismail.

Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I yang membidangi informatika dan telekomunikasi hari Jumat, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa tindakan Telkom, yang merupakan badan usaha milik negara, adalah kebijakan korporat dan tidak mencerminkan kebijakan nasional.

Hal ini dikarenakan penyedia layanan Internet dan perusahaan telekomunikasi lain di Indonesia tidak mengambil langkah yang sama, bahkan mengambil kesempatan untuk promosi bisnisnya yang tidak memblokir Netflix.

Telkom menutup akses ke Netflix sejak 27 Januari dini hari di tiga platformnya yaitu Telkomsel, WiFi.id dan IndiHome. Juru bicara Telkom, Arif Prabowo mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia karena layanan Netflix belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.

"Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai badan usaha milik negara kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia," ujar Arif dalam pernyataannya kepada BeritaBenar.

Salah satu perlindungan yang dimaksud adalah mengenai konten yang berdasarkan pasal 57 Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman harus mendapat persetujuan dari Badan Sensor Film.

Check and balance'

Melalui akun Twitternya @rudiantara_id, Rudiantara mengatakan bahwa perlu ada "check and balance" untuk diterapkan sesuai karakteristik konten, misalnya konten siaran dan hiburan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

"Untuk konten yang berkaitan dengan pornografi, ada undang-undang pornografi dan undang-undang perlindungan anak, untuk radikalisme bisa digunakan undang-undang terorisme," ujar Rudiantara, Rabu 27 Januari.

Selain masalah konten, Telkom juga menyebut perlunya ada kepastian layanan bagi konsumen, sehingga Netflix diharapkan mempunyai izin usaha di Indonesia dan membuka gerai layanan konsumen setempat.

Menurut Arif, saat ini di Vietnam, Netflix diminta untuk memiliki izin dari regulator setempat serta memastikan kontennya sesuai dengan aturan yang ada, dan perusahaan itu juga pernah diblokir di Singapura dan Italia sampai memenuhi aturan di kedua negara.

Beberapa media melaporkan Direktur Konsumen Telkom, Dian Rachmawan, mengatakan bahwa seperti yang terjadi di beberapa negara lain, dimana Netflix menjalin kerjasama dengan operator setempat, Telkom membuka kesempatan kerjasama serupa pada Netflix.

Tidak sesuai UU

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyambut baik keputusan Telkom untuk memblokir layanan Netflix di Indonesia karena pihaknya sudah menganjurkan pemerintah untuk mengambil langkah itu sejak Netflix diluncurkan untuk konsumen Indonesia awal Januari.

Ketua Umum Mastel, Kristiono mengatakan bahwa pemblokiran itu dapat mencerminkan sikap pelaku bisnis telekomunikasi dalam negeri, selain itu Netflix juga dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Perfilman.

Layanan Netflix mulai dapat diakses di Indonesia sejak 6 Januari ketika diluncurkan secara global di 130 negara. Untuk pelanggan Indonesia, Netflix menyediakan tiga paket berlangganan dengan biaya Rp 109 ribu, Rp 139 ribu dan Rp 169 ribu per bulannya yang dibedakan berdasarkan resolusi layar dan jumlah layar yang bisa digunakan oleh pelanggan.

Dalam suratnya kepada Menteri Kominfo pertengahan Januari, Mastel mengatakan bahwa dengan menerapkan skema berlangganan per bulan dan menarik iuran atas layananya di wilayah Indonesia, maka Netflix sudah dapat dikategorikan sebagai penyelenggara layanan penyiaran berlangganan. Hal ini berdasarkan UU Penyiaran tahun 2002, harus berupa badan hukum Indonesia, mempunyai izin beroperasi dan didirikan dengan modal awal yang seluruhnya milik warga negara atau badan hukum Indonesia.

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute mengatakan bahwa di era kebangkitan ekonomi berbagi, terutama di bidang telekomunikasi dan Internet, banyak OTT yang bisa masuk tanpa permisi ke negara yang ditujukan dengan memanfaatkan jaringan operator telekomunikasi dan penyedia layanan Internet.

"Operator tidak dapat apa-apa, pemerintah juga kehilangan kontrol akan konten yang mengandung misalnya radikalisme. Ini perlu dicari titik tengah dan keseimbangan, agar semua pihak senang," ujar Heru kepada BeritaBenar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.