Kepala Kepolisian Malaysia: FBI Wawancarai Saksi untuk Sidang Hambali

Indonesia telah mengatakan enggan menerima dan menyidangkan Hambali di Tanah Air karena bisa berdampak membangunkan jaringan sel teroris di dalam negeri.
Roni Toldanes, Muzliza Mustafa & Ahmad Syamsudin
2019.08.30
Washington, Kuala Lumpur & Jakarta
190830_ID_Hambali_1000.jpg Kepala Kepolisian Malaysia Abdul Hamid Bador berbicara mengenai kasus Hambali dan isu lainnya dalam wawancara dengan BeritaBenar di Kuala Lumpur, 30 Agustus 2019.
HO/IGP Office

Agen FBI telah datang ke Malaysia dan melakukan wawancara untuk mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti untuk persiapan kemungkinan persidangan Hambali, tahanan di penjara Guantanamo yang dituduh mendalangi serangan terorisme Bali Bom 1 pada tahun 2002 dan Bom Hotel Marriott tahun 2003, demikian kata kepala polisi Malaysia, Jumat.

Konfirmasi kunjungan penyelidik Amerika Serikat (AS) ke Malaysia itu didapatkan beberapa bulan setelah para penyidik Pentagon mengajukan dakwaan baru yang diperluas terhadap Hambali pada 5 April, menuduhnya berkonspirasi dengan pemimpin al-Qaida Osama bin Laden dan 47 orang lainnya untuk melakukan aksi terorisme di Asia Tenggara dan di wilayah lainnya.

"Ya mereka melakukannya. Mereka datang ke sini untuk mengumpulkan pernyataan untuk memperkuat kasus mereka atas Hambali di pengadilan AS,” kata Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Abdul Hamid Bador kepada BeritaBenar, merujuk pada agen-agen FBI, "ya, mereka datang beberapa kali."

Abdul Hamid mengatakan pihak berwenang Malaysia memberikan bantuan kepada para penyidik AS itu dengan membantu mereka menemui dan mewawancarai para saksi potensial.

“[Kami menyediakan] orang-orang yang mereka wawancarai untuk mendapatkan deposisi untuk kasus mereka,” katanya.

Ron Flesvig, juru bicara Otoritas Pelaksana Kantor Komisi Militer, mengatakan kepada BeritaBenar pada hari Jumat bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan informasi tentang laporan berita bahwa tim hukum yang terlibat dalam kasus ini telah menyebar ke seluruh Asia Tenggara untuk mewawancarai para saksi.

"Saya tidak bisa mengkonfirmasi," katanya, tetapi menambahkan bahwa dakwaan terhadap Hambali "telah dirujuk."

Kantor Otoritas Penunjukan, di antara kelompok-kelompok di Pentagon yang bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen proses komisi militer, bertanggung jawab untuk merujuk tuduhan ke persidangan.

Di bawah sistem hukum militer AS, dakwaan yang telah ditetapkan oleh jaksa penuntut akan membutuhkan persetujuan dari Otoritas Penunjukan, kantor yang mengawasi komisi itu yang dapat memutuskan apakah kasus tersebut akan disidangkan.

Tanpa merujuk kepada sebuah dakwaan, proses pra-sidang tidak dapat dimulai, kata Flesvig.

Hambali (55), yang bernama asli Encep Nurjaman (alias Riduan Isamuddin), ditangkap di Thailand pada Agustus 2003 dengan warga Malaysia Bashir Lap (alias Lilie) dan Mohd Farik Bin Amin (alias Zubair).

Penangkapan mereka terjadi 10 bulan setelah Bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, di Pulau Bali. Jaksa penuntut mengatakan Hambali mendanai dan mendalangi serangan itu. Ia juga dituduh berada dibalik pemboman Hotel Marriott, Jakarta, pada 5 Agustus 2003, yang menewaskan 12 orang dan melukai 150 orang lainnya.

Setelah penangkapan ketiganya, mereka dikirim ke jaringan penjara rahasia CIA sebelum mereka dipindahkan ke penjara militer AS yang terletak di Pangkalan Angkatan Laut di Teluk Guantanamo di Kuba pada 4 September 2006. Hari Jumat, 30 Agustus 2019 ini, Hambali telah ditahan di Penjara Guantanamo di Kuba selama 12 tahun, 11 bulan.

Dokumen pengadilan mengatakan Hambali adalah mantan pemimpin militer kelompok teroris Indonesia Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda.

Pengacara Hambali, Mayor James Valentine, mengatakan kepada BeritaBenar awal bulan ini bahwa ia dan tiga anggota tim hukumnya telah mewawancarai seorang mantan teroris di Malaysia pada bulan Juli tahun ini. Dia menolak memberikan detail.

Valentine mengatakan dua anggota timnya juga mencoba memasuki Indonesia tetapi dicegah masuk di bandara oleh otoritas imigrasi pada 11 Juli lalu.

"Kami ditahan dan diusir," katanya, menjelaskan bahwa ia dan dua pengacara lainnya ditahan semalam di sel tahanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta sebelum dikirim kembali ke Tokyo, tempat keberangkatan mereka.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan tim hukum yang terlibat dalam kasus Hambali belum pernah mengunjungi negara itu.

“Tidak ada penyidik dari Amerika Serikat yang datang ke Indonesia sejauh menyangkut kasus Hambali,” Dedy Prasetyo, juru bicara kepolisian nasional Indonesia, mengatakan kepada BeritaBenar awal bulan ini.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan dia "tidak pernah mendengar tentang kunjungan pengacara atau penyidik Hambali ke Indonesia."

"Jika pengacara atau penyidik Hambali ingin berkunjung, ada jalan untuk itu dan mereka harus menjelaskan niat mereka," katanya. "Pihak-pihak terkait dapat menulis surat ke kedutaan kami [di Amerika Serikat]."

Sama seperti dua dakwaan sebelumnya yang diajukan pada tahun 2017, lembar dakwaan terbaru masih mencakup tujuh tuduhan terhadap Hambali atas dugaan pembunuhan, terorisme dan perusakan properti yang terkait dengan Bom Bali tahun 2002.

Dalam dakwaan konspirasi yang baru, jaksa penuntut juga menyebut ulama radikal Abu Bakar Bashir, yang berada di penjara di Indonesia, sebagai salah satu dari konspirator utamanya. Dokumen hukum terbaru juga memberikan rincian tentang keterlibatannya dalam pendanaan Bom Bali dan rencana teror lainnya di Australia dan Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Singapura.

Jika terbukti bersalah, Hambali dapat menerima hukuman seumur hidup di penjara karena jaksa memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati, demikian kata pengacaranya.

Sepasang suami istri warga Bali berdoa di monumen Bali Bom 1 untuk mengenang putri mereka yang meninggal dalam serangan terorisme di  tempat itu, 12 Oktober 2010. (AP)
Sepasang suami istri warga Bali berdoa di monumen Bali Bom 1 untuk mengenang putri mereka yang meninggal dalam serangan terorisme di tempat itu, 12 Oktober 2010. (AP)

Enggan menerima

Pejabat Indonesia telah mengindikasikan tiga tahun yang lalu bahwa jika Hambali dibebaskan, mereka akan enggan menerima pemulangannya karena takut kembalinya dia dapat memicu kebangkitan sel-sel teror di Tanah Air.

Tetapi pengacara Hambali, Valentine, mengatakan kepada BeritaBenar bahwa pihak berwenang Amerika tidak ingin kasus Hambali disidangkan, atas dugaan persidangan akan mengungkap penyiksaan dilakukan oleh militer Amerika terhadap kliennya.

Pemerintah AS, Valentine menambahkan, tidak ingin persidangan kliennya diadakan di pengadilan terbuka karena tidak menginginkan penyiksaan yang dilakukan selama periode tiga tahun yang disebut situs hitam di luar negeri sebagai bagian dari Rendition, Detention and Interrogation (RDI) program CIA, terpapar.

“Pemerintah Amerika Serikat tidak dapat melakukannya. Mereka tidak dapat menggelar pengadilan yang terbuka dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip supremasi hukum dan menjaga rahasia ini pada saat yang sama. Satu-satunya cara mereka dapat melakukan itu adalah melalui peradilan gaya Guantanamo yang secara universal dikecam,” kata Valentine.

Pejabat yang diwawancarai sebelumnya oleh BeritaBenar mengatakan mereka tidak dapat menjelaskan mengapa jaksa Pentagon memerlukan lebih dari 10 tahun untuk mempersiapkan dakwaan terhadap Hambali.

Ketika BeritaBenar menanyakan apakah kepolisian Malaysia berusaha untuk mengadili bawahan Hambali; Lilie dan Zubair di Malaysia, Abdul Hamid menjawab, "Tentu saja kami ingin mereka kembali."

"Adalah tugas pemerintah untuk membawa mereka kembali," katanya, “itu adalah tanggung jawab negara mana pun. Tidak masalah apa yang mereka lakukan."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.