Slamet Pilih Pindah Setelah Ditolak Tinggal di Dusun Karet karena Non-Muslim

Bupati Bantul meminta pihak terkait untuk mengubah aturan di dusun itu yang dinilai melanggar hukum.
Kusumasari Ayuningtyas
2019.04.02
Yogyakarta
190402_ID_N0n-Muslim_1000.jpg Seniman Slamet Jumiarto saat ditemui wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, 2 April 2019.
Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar

Slamet Jumiarto (42), seniman asal Semarang, Jawa Tengah, memilih pindah setelah ditolak oleh warga Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, untuk tinggal di sana karena dia bukan Muslim.

“Saya pindah saja, tidak apa-apa. Istri dan anak juga sudah tidak mau di sana, sudah tidak enak suasananya,” katanya kepada BeritaBenar, Selasa, 2 April 2019.

Dia dan keluarganya baru sehari menempati rumah yang dikontraknya, tepatnya Sabtu pekan lalu.

Pada Minggu pagi, dia menemui Ketua RT untuk melaporkan kepindahannya dengan menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masalah muncul ketika Ketua RT melihat kolom agama pada kartu identitas Slamet bertuliskan Katolik karena di dusun itu ada kesepakatan warga yang dibuat pada 2015 bahwa non-Muslim tidak boleh tinggal.

“Seperti yang saya sebutkan di video, saya kemudian tidak boleh tinggal di sana, saya diusir karena saya Katolik,” ujarnya.

Slamet mengadukan apa yang dialaminya kepada orang dekat Sultan Yogyakarta.

Lalu, pihak-pihak yang bersangkutan dipanggil ke Balai Desa, di antaranya Ketua RT, Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat yang menjadi inisiator dibuat aturan di Dukuh Karet tersebut, juga Slamet.

Karena tak ada solusi, Slamet membuat video untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Video tersebut tersebar di berbagai media sosial dan beberapa grup WhatsApp pada Senin malam.

Dalam video tersebut, Slamet yang sudah 19 tahun tinggal di Yogyakarta dan 14 kali berpindah rumah kontrakan mengaku baru kali ini mengalami penolakan dengan alasan yang menurutnya tidak sesuai dengan Pancasila.

Aturan sejak 2015

Warga Dusun Karet memiliki aturan berupa Surat Keputusan yang disepakati bersama dan telah berlaku sejak tahun 2015.

Dalam Surat Keputusan itu, terdapat syarat-syarat bagi pendatang di Pedukuhan Karet yang bersifat non-materi dan materi.

Syarat-syarat non-materi ialah pendatang baru harus menganut agama Islam yang sama dengan yang dianut oleh penduduk Pedukuhan Karet.

Poin dua, penduduk Pedukuhan Karet keberatan untuk menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan atau “agama non-original” seperti dimaksud poin satu.

Ketiga, bersedia ikut ketentuan adat dan budaya lingkungan yang sudah tertata seperti peringatan keagamaan, gotong royong, keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan dan lain-lain.

Bagi pendatang baru baik yang menetap atau kontrak/indekos wajib menunjukkan identitas kependudukan asli dan menyerahkan fotokopiannya.

Sementara itu, untuk syarat yang bersifat materi, pendatang baru dikenakan biaya administrasi Rp1.000.000.

Surat Keputusan itu juga memuat tentang teguran lisan, teguran tertulis, hingga pengusiran sebagai sanksi.

Kepala Dusun Karet, Iswanto, membenarkan adanya peraturan tersebut yang dibuat dan diberlakukan sejak tahun 2015 atas kesepakatan bersama warga Dukuh Karet yang berjumlah sekitar 540 KK.

“Itu dibuat sejak 2015, warga sudah sepakat, itu aturan tertulis dan berlaku untuk semuanya,” ujarnya kepada wartawan.

Ahmad Sudarmi, salah seorang tokoh yang menandatangani Surat Keputusan saat ditemui wartawan mengatakan aturan itu dibuat untuk menjaga keharmonisan warga.

Menurutnya, ada keresahan di kalangan warga yang dicontohkannya dengan adanya warga yang meski sama-sama Islam tetapi memiliki perbedaan tradisi dan budaya dengan warga di dusun setempat.

“Bukan berarti kami anti dengan non-Muslim,” ujar Ahmad.

Menurutnya, ada satu keluarga beragama Kristen yang sudah tinggal sejak lahir dan menempati tanah warisan leluhur sehingga tidak diusik.

Mohammad Iqbal Ahnaf dari Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada melihat kejadian yang menimpa Slamet sebagai salah satu contoh masalah eksklusi sosial di Yogyakarta.

“Harusnya pemerintah mencegah karena ini masalah serius, kita belum melihat kepemimpinan politik di Jogja yang punya komitmen sungguh-sungguh untuk mengatasi intoleransi,” ujarnya.

Ia menambahkan pemda setempat seharusnya memberikan pendampingan ke warga dan menegaskan bahwa peraturan itu salah. Masyarakat yang beragam adalah kekayaan, bukan ancaman, demikian ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bantul, Suharsono, telah merespon kasus di Dukuh Karet dan meminta pihak terkait untuk mengubah aturan tersebut karena dinilai melanggar hukum.

“Tidak boleh mendiskreditkan suku, ras, dan agama,” ujar Suharsono kepada wartawan.

Ahmad Sudarni mengatakan pihaknya dan warga desa akan merevisi aturan tersebut setelah kejadian yang menimpa Slamet.

Namun demikian, tidak diketahui seperti apa dan sejauh mana revisi itu, serta apakah dapat dipastikan peraturan yang baru tidak diskriminatif, atau apakah rencana revisi itu akan ditindaklanjuti ketika mengetahui bahwa Slamet memutuskan untuk mengalah.

Saat ini, Slamet memang masih tinggal di Dukuh Karet, tetapi dia mengatakan sudah ada beberapa orang yang menawarkan rumah kontrakan untuk Slamet.

Sejak video viral, Slamet ramai dihubungi berbagai pihak baik media maupun para pemangku kepentingan, termasuk anggota DPR RI.

“Besok saya mulai pindahan, hari ini belum bisa karena banyak sekali tamu, belum sempat,” ujar Slamet.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.