SP3 Dugaan Percakapan Porno Rizieq Dinilai Bermuatan Politik

Wakapolri mengatakan, polisi telah bersikap independen dalam mengusut kasus dugaan pidana, tanpa pertimbangan politis.
Arie Firdaus
2018.06.19
Jakarta
180619_ID_rizieq_1000.jpg Imam besar FPI, Rizieq Sihab, memasuki ruang sidang pengadilan untuk memberikan kesaksian terhadap kasus penistaan agama yang didakwakan pada Gubernur Jakarta saat itu, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, di Jakarta, 28 Februari 2018.
AFP

Sejumlah pengamat menilai keputusan Kepolisian Indonesia (Polri) menghentikan penyidikan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bermotif politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Indikasi tersebut, kata mereka, merujuk pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu berdekatan dengan penghentian penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri, adik Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.

Sukmawati merupakan pelapor dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq ke Polda Jawa Barat, yang kasusnya juga sudah dihentikan penyidikannya.

"Karena kasusnya (Rizieq) sudah lama tapi baru di-SP3 sekarang, dapat dicurigai begitu (bermuatan politik)," kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar kepada BeritaBenar, Senin, 18 Juni 2018.

"Apalagi ada pertemuan Presiden Joko ’Jokowi’ Widodo dengan kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 beberapa waktu lalu," tutur Bambang, merujuk pertemuan di Istana Bogor akhir Februari lalu.

Rizieq duduk sebagai pembina PA 212, kelompok yang menjadi motor serangkaian demonstrasi anti pemerintah. Kelompok ini pula yang memimpin aksi menuntut diadilinya mantan gubernur Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, atas tuduhan penghinaan Alquran. Ahok yang dikenal dekat dengan Jokowi akhirnya dijatuhi penjara 2 tahun atas dakwaan penodaan agama pada Mei 2017.

"Menurut saya, ada semacam akomodasi politik," tambah Bambang.

Pendapat senada disampaikan pengamat Lembaga Penelitian Pendidikan Penerapan Ekonomi dan Sosial, Rustam Ibrahim, yang menduga terdapat keuntungan timbal balik diperoleh pemerintah dan kubu Rizieq terkait penerbitan SP3 tersebut.

"Dapat dikatakan, penghentian kasus ini tak dapat dipisahkan dari sejumlah peristiwa yang ada," tambah Rustam.

Apalagi, kata Rustam, polisi tidak sepenuhnya merinci alasan penerbitan SP3 Rizieq.

Juru bicara Mabes Polri, Brigjen. Pol. Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan konten porno yang melibatkan Rizieq dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah konten.

"Setelah kami lakukan gelar perkara dan akhirnya menghentikan penyidikan," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa.

Namun, tambahnya, kasus itu sewaktu-waktu dapat kembali dibuka andaikata polisi menemukan bukti baru, seperti pengunggah video.

Terkait alasan ini, Rustam menilai ganjil. Pasalnya saat ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar setahun lalu, polisi sudah melakukan gelar perkara.

Yang kedua

Penghentian penyidikan dugaan pidana ini adalah yang kedua bagi Rizieq dalam sebulan terakhir.

Bulan lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga menyetop penyidikan dugaan penghinaan Pancasila yang dituduhkan Sukmawati setelah menilai tidak cukup bukti.

Atas laporan ini, Rizieq sempat diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Januari 2017.

Adapun terkait dugaan percakapan berkonten porno itu, Rizieq belum sempat diperiksa karena keburu "kabur" ke Arab Saudi dengan alasan umrah, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.

Polda Metro Jaya bahkan sempat menerbitkan surat penangkapan atas nama dirinya, kendati sampai sekarang Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Sejak itu, sejumlah politisi dan tokoh yang berumrah di Mekkah menyempatkan diri untuk bertemu Rizieq.

Terakhir adalah mantan Ketua MPR Amien Rais bersama calon presiden Partai Gerindra, Prabowo Subianto juga menemui Rizieq di Mekkah, awal Juni lalu.

Kepolisian juga menerbitkan SP3 untuk Firza Husein, perempuan yang diduga jadi rekan Rizieq dalam percakapan konten porno itu.

"Alhamdulillah. Itu sesuai harapan kami," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Firza saat dihubungi, membenarkan penerbitan SP3 untuk kliennya. Ia tidak merinci alasan kepolisian menyetop penyidikan kliennya.

Dalam video yang diunggah di akun Facebook dan Youtube FPI, Jumat pekan lalu, Rizieq berterima kasih kepada pemerintah atas penghentian penyidikan kasusnya.

"Kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kepolisian RI, kami menyampaikan apresiasi, di mana mereka telah menyampaikan secara langsung surat SP3 kepada pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di kota suci Mekkah," kata Rizieq di video tersebut.

Tak cuma itu, Rizieq juga mengimbau warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat Pilkada 2018 serta Pemilu 2019.

"Ayo sama-sama jaga kondusivitas dengan semangat kebersamaan, persatuan, dan mengawal agar berjalan jujur, adil, amanat, dan setiap warga negara berhak menentukan pilihan tanpa intimidasi," lanjut Rizieq, yang dalam Pilkada DKI Jakarta lalu bersama sejumlah ormas Islam lantang menyerukan keharusan memilih pemimpin Islam.

Kasus lain

Selain dua kasus tadi, Rizieq juga terjerat beberapa kasus seperti dugaan pelecehan budaya Sunda setelah memelesetkan salam “Sampurasun” menjadi “Campuracun”; dugaan penistaan agama Kristen saat mengatakan “Kalau Tuhan beranak, trus bidannya siapa”.

Ada juga kasus dugaan penyebaran kebencian lewat ceramah yang dilaporkan organisasi Student Peace Institute dan tudingan kabar bohong (hoax) yang menyebut terdapat logo palu arit di mata uang baru.

Terkait ragam kasus itu, sampai kini masih ditangani penyidik, jelas Iqbal.

Mengenai kasus-kasus lain itu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, berharap polisi juga bisa menghentikan penyidikan. Tapi ia menolak merinci langkah yang bakal ditempuh untuk mewujudkannya.

"Dibicarakan dulu," ujar Sugito, tanpa memastikan apakah Rizieq akan pulang usai dua kasusnya diberhentikan.

“Belum tahu.”

Diancam praperadilan

Tidak ada komentar dari kuasa hukum Sukmawati, Petrus Selestinus, terkait penerbitan SP3 untuk kliennya. Telepon dan pesan singkat yang dikirim tak beroleh balasan.

Sedangkan juru bicara PA 212, Novel Bakmumin menentang SP3 yang diterbitkan kepada Sukmawati. Ia pun berencana mengajukan praperadilan terkait SP3 tersebut.

"Mau dirapatkan dulu bersama organisasi lain," ujar Novel kepada BeritaBenar, tentang kapan peradilan itu bakal didaftarkan.

Pertimbangan praperadilan, katanya, karena perkara Sukmawati dianggap lebih parah daripada penistaan agama oleh Ahok.

"Ahok berpidato spontan di Pulau Pramuka (Kepulauan Seribu), sedangkan Sukmawati sudah disiapkan. Ia membacakan puisi dengan teks," ujar Novel, beralasan.

Puisi Sukmawati yang berjudul “Ibu Indonesia” dibacakan saat mengisi acara peragaan busana desainer Anne Avantie pada ajang Indonesia Fashion Week, akhir Maret 2018.

Dalam bait puisinya, Sukmawati mengatakan konde atau sanggul Ibu Indonesia lebih indah daripada cadar. Ia juga membandingkan suara kidung Ibu Indonesia lebih merdu daripada suara azan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.