Posting Status Satire di FB, Dokter Otto Dituntut 3 Tahun Penjara

Otto Rajasa, seorang Muslim yang menurut istrinya taat beribadah, pernah diundang santap siang bersama Presiden Jokowi karena dinilai aktif menyuarakan toleransi melalui akun Facebooknya.
Gunawan
2017.07.10
Balikpapan
170710_ID_Doctor-blasphemy_1000.jpg Terdakwa Otto Rajasa (kanan) dan para tahanan lain ketika berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, 10 Juli 2017.
Gunawan/BeritaBenar

Dokter Otto Rajasa (40) yang mengkritisi aksi umat Islam yang mendemo mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, lewat status satirenya di akun Facebook (FB), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, karena dinilai telah menistakan agama Islam.

“Kami menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan,” kata Jaksa Rahmad Isnaini dalam persidangan lanjutan yang digelar Senin, 10 Juli 2017.

MUI Balikpapan melaporkan status satire Facebook Otto yang mengecam Aksi “Demo Bela Islam” yang diposting akhir tahun lalu. Status tersebut berbunyi, “Ibadah haji paket hemat ada di Jakarta. Ibadah tawaf mengelilingi Kabah bisa diganti mengelingi Masjid Istiqal, ibadah melempar jumroh bisa diganti dengan melempar foto Ahok. Ibadah mencium Hajr Aswad bisa diganti mencium mobilnya Rizieq”.

Selain itu ia juga membuka ruang diskusi mengenai Ketuhanan dalam akun media sosialnya, melalui statusnya, “Saya tidak percaya Tuhan yang hanya menciptakan orang kafir-kafir sendiri, menciptakan neraka-neraka sendiri, terus kemudian menyiksa hamba-hambanya sendiri. Tuhan seperti itu bagi saya LOL.” Ia juga menuliskan sebuah status tentang pemikirannya yang menganjurkan anak kecil untuk tidak berpuasa karena masih dalam masa pertumbuhan. Ia merujuk pada Nabi Muhammad yang berpuasa pada umur 49 tahun.

“Status yang menjadi dasar tuntutan soal ibadah haji, puasa, serta keberadaan Tuhan,” papar Rahmad, yang menilai status Otto tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Otto sebelumnya dikenal sering melontarkan kritik terhadap kelompok intoleran yang menurutnya justru merusak citra Islam. Dukungannya terhadap toleransi beragama melalui status-statusnya di Facebook membuatnya terpilih sebagai salah satu dari 14 orang dari sekitar 80 juta pengguna Facebook di Indonesia yang diundang makan siang oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Januari 2016 silam.

Siapkan pledoi

Otto sudah ditahan sejak dua bulan lalu di Rumah Tahanan Balikpapan. Majelis Hakim PN Balikpapan memerintahkan penahanan Otto, yang sempat menjadi dokter perusahaan minyak gas Total E&P Indonesie.

Otto menolak rencana dari tim kuasa hukumnya yang hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia ditempatkan dalam sel berukuran 4 x 9 meter bersama 41 tahanan lain.

Pengacara terdakwa, Mulyati, membantah semua sangkaan seperti dibacakan JPU. Dia menyebutkan status Facebook Otto hanya sekadar membuka diskusi dalam memahami soal agama Islam.

“Kata-katanya tidak secara tegas menghina umat Muslim,” paparnya.

Sehubungan itu, Mulyati sudah mempersiapkan pledoi pembelaan yang akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya, Senin pekan depan.

“Kami akan siapkan pledoi pembelaan dari kuasa hukum,” tegasnya.

Melempar senyum, Otto hadir di persidangan, meski tangannya diborgol. Sidang kali ini memang banyak dihadiri jurnalis media lokal dan nasional, serta keluarga.

“Saya sudah siap apapun putusan dari hakim pengadilan,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Otto menyatakan, apapun hukumannya adalah konsekwensi atas tindakannya dalam menyuarakan kebenaran pada publik. Dia tidak gentar mengkritisi segala perbuatan yang dinilainya telah melukai rasa kebenarannya.

“Hakim sempat bilang, sudah sekarang tidak usah neko-neko, dijalani saja. Tapi saya tidak bisa, wong saya benar kok kenapa harus pula takut?,” tukasnya, yang mengaku sebagai pendukung setia Jokowi.

Otto Rajasa (kanan) dan tahanan lain tiba di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, 10 Juli 2017. (Gunawan/BeritaBenar)

Ingin temani Ahok

Dokter beragama Islam ini sempat berseloroh bahwa dia ingin menemani Ahok yang telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Jakarta Utara, Mei lalu.

“Ahok saja divonis hukuman dua tahun penjara, tapi santai saja. Kalau saya, Insya Allah akan dijatuhi hukuman di bawah itu. Dulu ada keinginan menemani Ahok di penjara, sekarang sepertinya kesampaian,” tuturnya sembari tersenyum lebar.

Istri terdakwa, Aliya (40) setia mendampingi selama proses persidangan suaminya. Ibu satu anak ini sesekali tersenyum lebar sembari mengabadikan momentum persidangan lewat ponselnya.

“Saya tidak mau terlihat sedih di depan suami saya, nanti dia malah tambah kepikiran,” ujarnya.

Aliya punya pandangan tersendiri terhadap suaminya yang dianggapnya sebagai sosok bertanggung jawab, soleh, pekerja keras, dan rajin beribadah.

“Dia sudah hafal hingga 30 juzz,” ungkapnya.

Aliya menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut suaminya sebagai atheis dan menista agama.

“Kami di rumah yang paling tahu keseharian suami saya. Dia pria bertanggung jawab dan hebat,” tegasnya.

“Semua kritik maupun satire yang saya tulis di status facebook, bertujuan agar rumah yang indah dipenuhi manusia ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggung jawab,” ujar Otto yang mengaku sadar memposting status satire untuk mengecam aksi radikalisme kelompok-kelompok yang mengancam kebhinnekaan Indonesia.

Sebuah petisi Change.org yang ditujukan kepada PN Balikpapan yang berbunyi “Bebaskan Otto Rajasa dari Pasal Karet Penodaan Agama” diluncurkan dua minggu lalu dan hingga saat ini telah ditandatangani hampir 2000 orang.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.