Rayakan HUT RI ke-70, Menteri Susi Ledakkan 38 Kapal

Oleh Ismira Lutfia Trisnadibrata
2015.08.18
150818_ID_ISMIRA_ILLEGAL FISHING_700.jpg TNI AL meledakkan sebuah kapal yang tertangkap mencuri ikan illegal di laut lepas Belawan terletak di Pulau Sumatera Timur pada tanggal 18 Agustus 2015.
AFP

Sehari setelah HUT RI ke-70 tanggal 17 Agustus lalu, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meledakkan 38 kapal asing pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia.

Pada hari Selasa, 18 Agustus TNI Angkatan Laut dan Kementrian Kelautan dan Perikanan melakukan peledakkan di tiga lokasi berbeda di wilayah Indonesia. 

Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam keterangannya resminya di Jakarta mengatakan bahwa aksi ini menjadi momentum penting dalam mengukuhkan kedaulatan atas wilayah perairan Indonesia. 

"Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Susi. 

Menteri Susi menambahkan, aksi ini diharapkan dapat menciptakan efek gentar bagi para pelaku pencuri diwilayah perairan Indonesia.

Penenggelaman kapal-kapal tersebut dilakukan di enam perairan yaitu Belawan, Sumatera Utara; Natuna Kepulauan Riau; Tarempa, Kepulauan Riau; Pontianak, Kalimantan Barat; Tarakan, Kalimantan Timur dan Bitung, Sulawesi Utara.

Penghargaan dan kritik

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan bahwa sebagai simbolisasi penegakan hukum yang konsisten dan kedaulatan di laut, penenggelaman kapal ini patut diapresiasi.

Tetapi menurutnya hal ini belum dapat menciptakan efek gentar bagi pelaku penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak terregulasi (IUUF).

Ini menurutnya karena memasuki semester kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, IUUF masih terus terjadi walau gebrakan KKP untuk menangkap dan menenggelamkan kapal pelaku sudah dilakukan sejak awal berjalannya pemerintahan Jokowi, tambahnya. 

“Kita juga belum meningkatkan kapasitas kapal-kapal untul menangkap kapal pencuri ikan. Selama armada kapal penangkap masih kosong, maka selama itu juga akan ada kapal pencuri ikan yang masuk,” ujar Riza kepada BeritaBenar. 

Nimmi Zulbainarni, staf pengajar di Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan, Institut Pertanian Bogor, mengatakan hal yang serupa. 

“Kita hanya ada 30 kapal, idealnya setidaknya kita ada 80 kapal untuk mengontrol,” ujar Nimmi kepada BeritaBenar. 

“IUUF adalah masalah pengawasan. Kalau pengawasannya bisa lebih baik, masalah ini bisa dikurangi,” tambahnya. 

Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 30 trilyun rupiah per tahun karena IUUF, dengan asumsi ada sekitar 24 persen sumber daya ikan yang dicuri dan harga ikan per kilogram adalah 2 dollar Amerika, tambah Nimmi.

Perlu tindaklanjut dan pendataan ulang

Riza mengatakan bahwa yang perlu ditindaklanjuti dari aksi penenggelaman kapal pencuri ikan ini adalah bagaimana nelayan Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan laut dengan menangkap sumber daya ikan yang ada. 

“Tantangannya adalah bagaimana nelayan kita bisa menangkap ikan tersebut. Mereka butuh alat untuk menangkap ikan, aturannya diperbaiki dan ada akses terhadap pemodalan bagi nelayan,” ujar Riza. 

Namun Nimmi mengatakan bahwa perlu juga ada pendataan ulang mengenai jumlah nelayan yang sebenarnya ada di Indonesia dan berapa persen jumlah mereka dari total 245 juta populasi Indonesia, dengan data terakhir diperkirakan ada kurang lebih dua juta nelayan di seluruh Indonesia. 

Dari 38 kapal yang ditenggelamkan, empat diantaranya adalah kapal Indonesia, dan paling banyak adalah dari Vietnam sebanyak 15 kapal, diikuti oleh 11 kapal Filipina, enam kapal Thailand dan dua kapal Malaysia. 

Kapal-kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan tangkapan KKP sebanyak 21 kapal, TNI AL 12 kapal dan Polri lima kapal. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan penenggelaman kapal pelaku pencurian ilkan mengacu pada Undang Undang No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan, khususnya pasal 76A yang menyatakan bahwa benda alat yang digunakan dalam dan dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. 

Asep mengatakan bahwa ditenggelamkan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman. 

"Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan,” ujar Asep.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.