Aceh perketat hukum Syariah, semakin batasi interaksi pria-wanita bukan muhrim

Aktivis sebut aturan tersebut kontroversial, pengalihan pemerintah untuk menutupi kinerja buruk otoritas.
Uzair Thamrin
2023.08.11
Banda Aceh
Aceh perketat hukum Syariah, semakin batasi interaksi pria-wanita bukan muhrim Seorang perempuan (kiri) mendapatkan hukuman cambuk dari seorang polisi syariah karena kedapatan berdua dengan seorang laki-laki yang bukan anggota keluarganya di Banda Aceh, 7 Juni 2023.
Chaideer Mahyuddin/AFP

Pemerintah Aceh melarang perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki hubungan keluarga untuk bertemu di ruang publik atau bersama di dalam kendaraan guna memperkuat penerapan Syariah Islam di satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum itu, dalam kebijakan yang diumumkan awal minggu ini.

Langkah itu dimaksudkan untuk "penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariah Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh", demikian Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait surat edaran tertanggal 4 Agustus 2023 itu. Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai kontroversial oleh sejumlah aktivis hak asasi dan anti korupsi di Aceh yang menganggap peraturan itu dibuat semata-mata untuk mengalihkan masyarakat dari kinerja buruk otoritas yang korup.

“Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut yang digemakan kembali oleh juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Jumat (8/11).

Poin lainnya dalam surat edaran tersebut yang dikecam sejumlah warga adalah terkait jam buka kedai kopi yang sebelumnya bisa sehari penuh, kini hanya diperbolehkan hingga jam 12 malam.

Al Agusna, pemilik kedai kopi Sagoe yang buka 24 jam, mengatakan alasan pembatasan itu tidak bisa diterima.

“Kedai kopi kami sudah lama buka 24 jam dan selama ini tidak ada pelanggaran syariah karena terletak di pusat kota dan area terbuka. Kami memperkerjakan banyak karyawan dan menampung banyak penyewa warung makan. Pembatasan ini sangat merugikan,” katanya kepada BenarNews.

Samsul Rizal, pengelola pusat kuliner Rex, salah satu pusat makanan legendaris yang juga menjadi tujuan wisata unggulan di Peunayong, Banda Aceh, mengatakan sebagian besar warung pinggir jalan mencari nafkah dari menjual berbagai jenis makanan tradisional hingga pukul 2 dini hari.

“Ini bisa merugikan pemilik usaha dan mempengaruhi pendapatan mereka. Kami khawatir banyak pedagang yang terlilit utang akibat pembatasan ini,” kata Samsul kepada BenarNews.

Warga menikmati makanan khas Aceh di pusat kuliner Rex, Banda Aceh, 10 Agustus 2023. [Uzair Thamrin/BenarNews]
Warga menikmati makanan khas Aceh di pusat kuliner Rex, Banda Aceh, 10 Agustus 2023. [Uzair Thamrin/BenarNews]

Diskriminasi perempuan

Menanggapi surat edaran tersebut, Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyebut akan melarang perempuan berada di tempat umum setelah pukul 23.00 WIB dan akan menerjunkan polisi syariah -- yang dikenal dengan Wilayatul Hisbah -- untuk melakukan pengawasan.

Syarifah Rahmatillah, aktivis perempuan yang aktif mengadvokasi antidiskriminasi terhadap perempuan di Aceh sejak konflik dan penerapan Syariah Islam, mempertanyakan isi dari surat edaran tersebut yang dinilainya melemahkan posisi perempuan.

“Lagi-lagi perempuan menjadi korban kebijakan pemerintah. Tidak ada alasan yang dapat diterima dan kami tidak setuju dengan kebijakan yang merugikan perempuan ini."

Dalam razia polisi syariah -- misalnya razia baju ketat -- sasarannya kebanyakan perempuan, meski banyak juga laki-laki yang melanggar syariah dengan mengenakan celana pendek di atas lutut, tambahnya.

Salah satu poin dalam surat edaran itu menyebut tentang “menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.”

Tidak ada sanksi hukum yang disebutkan dalam surat edaran tersebut. Namun, penerapan hukum pidana Islam di Aceh mengkriminalisasi konsumsi minuman keras, perjudian, homoseksualitas, perzinahan, dan pengenaan pakaian terbuka atau ketat, dengan hukuman cambuk.

Aceh mendapatkan otonomi khusus setelah tercapainya perjanjian damai yang mengakhiri konflik antara pemerintah Indonesia dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menerapkan Syariah Islam di provinsi itu untuk meredam tuntutan kemerdekaan Aceh.

Anggota polisi Syariah menghentikan pengendara untuk pemeriksaan pakaian warga agar sesuai dengan aturan Syariah Islam di sepanjang jalan di Lambaro, Provinsi Aceh, 23 Juli 2019. [Chaideer Mahyuddin/AFP]
Anggota polisi Syariah menghentikan pengendara untuk pemeriksaan pakaian warga agar sesuai dengan aturan Syariah Islam di sepanjang jalan di Lambaro, Provinsi Aceh, 23 Juli 2019. [Chaideer Mahyuddin/AFP]

Perisai untuk tutupi kinerja buruk pemerintah?

Kebijakan yang disebut pemerintah untuk menegakkan moral warganya itu dikecam oleh aktivis antikorupsi Askhalani yang melihat aturan itu berlebihan dan menduga hal itu untuk menutupi kinerja buruk otoritas selama ini.

“Harusnya pengawasan ketat dilakukan terhadap korupsi yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan, bukan kegiatan ekonomi rakyat,” kata Askhalani kepada BenarNews.

Dana otonomi khusus yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Aceh antara 2008-2022, sebagai bagian dari kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia, telah melampaui 95,9 triliun.

Namun, dana yang besar untuk sekitar 5 juta orang di Aceh tidak mampu membantu mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran.

Menurut Badan Pusat Statistik, Aceh adalah provinsi termiskin di Sumatra, dengan 14,75% penduduknya hidup dalam kemiskinan per September 2022.

Sementara itu, dana otonomi khusus yang diterima Aceh tahun ini turun menjadi Rp 3,9 dari sebelumnya Rp 7,6 triliun, yang diperkirakan akan memperburuk kemiskinan dan pengangguran.

Menurut Syakya Meirizal, Koordinator Masyarakat Peduli Otonomi Khusus, kondisi ini diperparah dengan korupsi di tubuh daerah, sehingga kesejahteraan yang diharapkan tidak tercapai.

“Kemudian pemerintah menggunakan isu Syariah Islam sebagai perisai untuk menutupi kinerja buruknya,” ujar Syakya kepada BenarNews, terkait peraturan yang oleh pejabat setempat disebut digunakan untuk membentuk generasi yang berpegang pada nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.