Repatriasi dan Tebusan di Bawah Target, Tax Amnesty Tetap Dinilai Berhasil

Menteri Keuangan mengatakan tak akan memperpanjang program Pengampunan Pajak. Selanjutnya, pemerintah akan fokus pada penegakan hukum.
Arie Firdaus
2017.03.30
Jakarta
170330_ID_taxation_1000.jpg Sejumlah warga melaporkan nilai pajak mereka pada hari terakhir program tax amnesty tahap pertama di Jakarta, 30 September 2016.
AFP

Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dinilai tetap berhasil kendati jumlah dana repatriasi dan uang tebusan yang dikumpulkan pemerintah masih di bawah target.

Hingga sehari menjelang penutupan, komitmen dana repatriasi yang terkumpul tercatat sejumlah Rp146 triliun dari Rp 1.000 triliun yang ditargetkan. Sedangkan, uang tebusan baru terkumpul Rp127 triliun, dari Rp165 triliun target yang dipatok.

Hanya dana deklarasi yang telah melampaui target pemerintah. Dari Rp 4.000 yang sebelumnya dipatok, Direktorat Jenderal Pajak kini telah berhasil mengumpulkan Rp 4.578 triliun.

"Secara umum saya menilai berhasil karena program ini telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak," kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada BeritaBenar, Kamis, 30 Maret 2017.

"Pajak kini menjadi perbincangan di ruang publik meskipun pendapatan repatriasi masih di bawah target," tambahnya.

Hal sama disampaikan pengamat dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji.

Meski jumlah repatriasi dan tebusan masih di bawah target, menurut dia, setidaknya program ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dipercaya para wajib pajak lantaran cukup banyak yang berpartisipasi.

“Sulit memang membudayakan kepatuhan itu. Sejauh ini pemerintah cukup berhasil," katanya. “Membudayakan kepatuhan pajak itu, kan, investasi jangka panjang.”

‘Minim insentif’

Program Amnesti Pajak dimulai Juli tahun lalu yang dibagi ke dalam tiga periode. Tahap pertama berlangsung pada Juli hingga September 2016, dengan beban tarif sebesar 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri.

Tarif meningkat pada periode kedua pada Oktober-Desember 2016. Repatriasi dan deklarasi dalam negeri dibebankan sebesar 3 persen. Untuk deklarasi luar negeri menjadi 6 persen.

Adapun dalam periode ketiga yang dimulai awal Januari hingga 31 Maret, pemerintah menetapkan tarif sebesar 5 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, serta 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

Penyebab minimnya dana yang terhimpun dari repatriasi dan dana tebusan, Bawono menilai lemahnya koordinasi pihak-pihak yang terlibat dalam program sebagai salah satu pemicunya.

Menurutnya, saat berlangsung sosialiasi selama ini, Ditjen Pajak tak menggandeng perbankan. Walhasil, para wajib pajak tak begitu paham mengenai instrumen pengelolaan dana yang disiapkan.

"Ditjen Pajak fokus mengenai tarif tebusan saja tapi tak menjelaskan instrumennya, sehingga wajib pajak enggan memulangkan uang mereka," ujarnya.

Lain lagi pendapat Yustinus yang menilai minimnya insentif yang ditawarkan pemerintah sebagai salah satu pemicu rendahnya minat wajib pajak untuk memulangkan harta mereka ke dalam negeri.

"Produk investasinya tidak jelas, khususnya produk investasi untuk pendanaan infrastruktur," katanya.

Penegakan hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan tidak akan memperpanjang program Pengampunan Pajak, setelah berakhir 31 Maret 2017. Selanjutnya, terang Sri Mulyani, pemerintah akan berfokus pada penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang bandel.

Pasalnya, Indonesia akan menerapkan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information) per 2018 mendatang.

Juru bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menegaskan hal serupa. Menurutnya, “jurus” penegakan hukum bakal ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara lewat pajak.

"Makanya, kami mengimbau wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak,” kata Hestu saat dikonfirmasi BeritaBenar.

"Kalau nanti ditemukan ada harta yang belum dilaporkan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.”

Terkait rencana ini, baik Yustinus dan Bawono bersepakat menyetujuinya.

“Makanya, wacana keterbukaan informasi itu patut didukung," tegas Yustinus.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.