Gugat Reklamasi Pulau G, PTUN Menangkan Nelayan

Arie Firdaus
2016.05.31
Jakarta
160531_ID_jktbay_1000a.jpg Para nelayan berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjelang pembacaan putusan gugatan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016
Ari Firdaus/BeritaBenar

Suhali tak bisa menyembunyikan kegembiraannya siang itu. Suaranya bergetar menahan haru. "Ini kemenangan nelayan," katanya kepada BeritaBenar, Selasa, 31 Mei 2016.

Kebahagiaan memang tengah menyelimuti pria 58 tahun itu. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja memenangkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Suhali adalah bagian kelompok ini. Tak cuma Suhali sumringah hari itu. Puluhan nelayan lain di lingkungan PTUN menunjukkan perasaan serupa. Para nelayan diliputi haru karena perjuangan mereka akhirnya berhasil.

Seorang dari mereka bahkan langsung berlari dan bersujud di depan meja majelis hakim, sesaat usai hakim ketua Adhi Budi Sulistyo membacakan putusan yang memenangkan nelayan. Dari sudut ruangan, kalimat takbir diteriakkan. Ruang sidang seketika riuh.

"Hukum akhirnya memihak rakyat," ujar Suhali lagi.

Hakim Adhi dalam putusannya memang mengabulkan gugatan lima penggugat Pemda DKI Jakarta. Satu penggugat, yaitu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ditolak karena dinilai telah kadaluwarsa.

Hakim juga meminta Pemda DKI untuk mencabut Surat Keputusan tentang pemberian izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudera.

"Meminta tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk mencabut SK 2238," ujar Hakim Adhi, dalam penggalan putusannya.

Jika senyum terpacak di wajah para nelayan di PTUN, respon sebaliknya diperlihatkan kuasa hukum Pemprov DKI. Apakah bakal memilih banding sebagai langkah hukum lanjutan? Mereka berlalu tanpa berkomentar kepada wartawan.

Tetapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dalam suatu kesempatan pernah mengatakan, reklamasi di Teluk Jakarta akan terus berjalan meskipun Pemerintah DKI Jakarta kalah di persidangan.

Ia pun berencana akan mengalihkan kuasa pengelolaan dari PT Muara Wisesa Samudera kepada pengembang lain yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta. "Saya enggak mau kasih swasta lagi," kata Basuki, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Harus dihentikan total

Ditemui seusai persidangan di PTUN Jakarta, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata, menilai Ahok --sapaan Gubernur Basuki-- tak berhak melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G karena telah dilarang PTUN.

"Tetap tak bisa. Majelis hakim sudah menyatakan bahwa reklamasi ini tak dibutuhkan masyarakat pesisir," ujar Martin.

"Jadi, tak ada alasan dilanjutkan meskipun diserahkan pada BUMD. Reklamasi ini harus dihentikan dan tak boleh lagi ada aktivitas."

Desakan yang sama meluncur dari mulut Suhali. "Kami tak butuh reklamasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Suhali berharap keputusan PTUN ini bisa menjadi penguat desakan agar PT Muara Wisesa Samudera --pengembang Pulau G-- tak lagi membandel dan bertindak semena-mena di lapangan.

Menurut Suhali, perusahaan anak usaha Agung Podomoro itu selama ini tetap beroperasi dan melanjutkan proyek reklamasi, meskipun pemerintah telah menginstruksikan penghentian sementara (moratorium) segala aktivitas reklamasi.

"Enggak ada kegiatan pas ada menteri saja. Pas sudah enggak ada (menteri), mereka berkegiatan lagi," kata Suhali.

"Kemarin saja mereka mengusir saya saat sedang menebar jala. Saya lawan saja karena katanya, kan, sudah moratorium."

Mimpi port of Jakarta

Moratorium reklamasi di Teluk Jakarta disepakati April lalu, usai Pemerintah DKI Jakarta bertemu beberapa kementerian. Tindak lanjut proyek bakal dibahas Komite Gabungan, terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemda DKI Jakarta.

Salah satu yang dibahas komite adalah dasar hukum reklamasi ke-17 pulau. Pulau-pulau buatan akan dimasukkan dalam konsep besar pemerintah dalam pengelolaan kawasan pesisir, yang disebut dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Bagi Pemda DKI Jakarta, proyek reklamasi sebelumnya ialah kepingan kecil dari rencana besar untuk membangun kawasan Port of Jakarta, yang megadopsi konsep pengelolaan kawasan pesisir seperti di Belanda.

Dalam konsep Port of Jakarta, pulau-pulau buatan itu akan terintegrasi dengan kawasan wisata Kota Tua, Museum Bahari, dan Pelabuhan Sunda Kelapa. Pemda DKI Jakarta juga berencana mengembalikan kawasan tersebut seperti era pendudukan Belanda. Sebagai langkah awal, permukiman liar di kawasan Pasar Ikan di Jakarta Utara telah ditertibkan.

Segera disidangkan

Pembacaan putusan di PTUN ini adalah ibarat salah satu kisah yang telah mencapai ujungnya —sejak didaftarkan September tahun lalu— dalam proyek reklamasi.

Kisah lain yang sampai kini belum tuntas adalah dugaan korupsi. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti-rasuah tersebut juga sudah pernah memeriksa Ahok sebagai saksi.

Sejauh ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati yang dihubungi BeritaBenar menyatakan berkas dua dari ketiga tersangka itu dinyatakan sudah lengkap dan segera disidangkan. Mereka adalah Ariesman dan Trinanda.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.