TNI Tetapkan 29 Anggota Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Aktivis dan ahli hukum mendesak mereka diadili di peradilan umum dan bukan peradilan militer.
Arie Firdaus
2020.09.03
Jakarta
200903_ID_TNI_posed_1000.jpg Anggota TNI dalam salah satu aksi pagelaran memperingati HUT TNI, 5 Oktober 2019.
AFP

Sebanyak 29 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari pekan lalu, yang melukai setidaknya 16 orang.

Mereka kini ditahan di Markas Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat sembari menunggu kelanjutan proses hukum, demikian disampaikan Komandan POM TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal Dodik Wijanarko pada Kamis (3/9).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Puspom mulai 29 Agustus hingga 2 September, yang dinaikkan status sebagai tersangka sebanyak 29 orang," kata Dodik dalam keterangan pers di Markas Pusat POM TNI AD.

Penyerangan terjadi setelah Mapolsek Ciracas mendapat aduan dari salah seorang prajurit Angkatan Darat bernama Prada Muharman Ilham.

Ilham mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di seputaran Ciracas, mengakibatkan luka lebam dan lecet di badannya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), polisi mengatakan ia mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak berkonsentrasi saat berupaya menyalip sepeda motor di depannya.

Rekan Ilham tidak bisa menerima penjelasan polisi itu, kata Dodik.

Semua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang dengan ancaman maksimal 5 ½ tahun dan Pasal 406 KUHP tentang dengan sengaja melawan hukum, menghancurkan, merusak barang milik orang lain dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, kata Dodik.

Hingga saat ini, terang Dodik, institusinya juga masih memeriksa 21 prajurit lain yang diduga mengetahui penyerangan. Satu orang telah dibebaskan karena berstatus saksi.

"Mereka yang diperiksa berasal dari 19 kesatuan," lanjut Dodik, seraya menambahkan bahwa anggota perusuh juga didapati berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Ditambahkan Pandam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman, 16 orang dilaporkan terluka akibat dianiaya dalam insiden kemarin. Adapun laporan kerugian tercatat sebanyak 90 kasus.

"Kami sudah membayarkan kepada 79 orang, sementara 11 lain belum terbayar. Total Rp388.586.000," kata Dudung tentang penggantian ganti rugi.

Direktur Hukum TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tetty Melina Lubis, biaya ganti rugi kepada korban sementara ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa. Namun nantinya, uang ganti rugi itu akan dialihkan menjadi tanggung jawab para anggota yang didapati bersalah di pengadilan.

"Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan masing-masing terkait teknisnya. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab," kata Tetty.

"Dipicu Jiwa Korsa"

Sebanyak 100 orang --belakangan diketahui anggota TNI— menyerang Mapolsek Ciracas dan melakukan kerusuhan di seputaran Jalan Raya Bogor di Jakarta Timur.

Terkait motif para penyerangan dan perusakan, Dodik Wijanarko menyebut para anggota kadung terprovokasi oleh kabar bohong yang disebar Ilham, yang hingga kini belum disematkan sebagai tersangka karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Itu (penyerangan) juga dipicu (solidaritas) jiwa korsa terhadap Prada Ilham," kata Dodik mengacu pada konsep semangat persatuan dan kesetiaan kepada korps.

Sebelum menyerang dan merusak Polsek Ciracas, para penyerang sempat menyerang Polsek Pasar Rebo, merusak kaca Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), memecahkan kaca showroom mobil, etalase warung, hingga gerobak.

Mereka juga dilaporkan melakukan kekerasan fisik kepada sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Raya Bogor.

Perihal ini dibenarkan oleh salah seorang pengendara mobil yang enggan disebutkan identitasnya, yang lewat di lokasi pada pukul 01.00 WIB hari itu.

"Chaos lah. Ada beberapa puluh orang yang membawa parang, kayu panjang. Rata-rata mereka menggunakan masker sehingga muka tidak terlihat," ujarnya kepada BeritaBenar.

Pria yang hendak pulang usai bekerja itu pun menyaksikan tiga pengendara sepeda motor yang tetiba dilempar besi oleh perusuh hingga terjatuh, lalu dipukul. Penasaran dengan musabab kericuhan, ia sempat hendak bertanya, tapi jdibentak dan diminta tetap berada di dalam mobil oleh perusuh.

Meski akhirnya berhasil selamat dari kegaduhan, insiden tersebut menyisakan sejumlah kerusakan di mobil yang dikendarainya. Kerusakan tersebut belakangan telah diganti rugi oleh pihak TNI, seperti dijanjikan Jenderal Andika.

"Saya mengapresiasi ganti rugi yang diberikan. Sesuai nominal yang diajukan dan cepat," katanya.

Desakan Peradilan Umum

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mendesak TNI untuk menyerahkan proses peradilan anggotanya ke pengadilan umum. Pasalnya, aksi main hakim sendiri oleh anggota TNI bukan kali pertama terjadi.

Pada Desember 2018 sekitar 200 orang pernah pula merangsek ke Polsek Ciracas untuk mencari terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI di kawasan pertokoan Arundia, Cibubur, sehari sebelumnya. Mereka kemudian merusak gedung, membakar tujuh mobil polisi, dan melukai empat anggota kepolisan.

"Berulangnya peristiwa itu menunjukkan penghukuman tidak memberikan efek jera," ujar Fatia dalam keterangan tertulis.

Menurut Fatia, peralihan persidangan ke pengadilan umum dapat dilakukan jika merujuk Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit harus tunduk kepada kekuasaan peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum.

Hal sama disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi. Ia menilai, insiden tersebut memberi dampak buruk lebih banyak kepada kepentingan sipil.

"Fasilitas warga sipil di sekitar Polsek Ciracas banyak yang ikut dirusak," pungkas Fickar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.