Polisi Tetapkan Firza Husein Jadi Tersangka UU Pornografi
2017.05.16
Jakarta

Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, yang ikut menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Penetapan status tersangka itu diputuskan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah memeriksa Firza selama delapan jam – dimulai pukul 10.00 WIB – yang dilanjutkan gelar perkara pada Selasa malam.
"Berdasarkan dua alat bukti, FH ditingkatkan menjadi tersangka," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa malam, 16 Mei 2017.
Dua alat bukti itu, terang Argo, berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti, yaitu foto tanpa busana diduga Firza yang tersebar di ranah maya.
Sedangkan keterangan saksi merujuk pada keterangan saksi ahli pengenalan wajah dari Inafis Polri, Hery Cahyono. Dalam pemeriksaan Senin, 15 Mei 2017, dia menyatakan foto yang beredar di dunia maya identik dengan Firza.
"Intinya ada membuat unsur ketelanjangan," jelas Argo kepada wartawan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Firza tak langsung ditahan kepolisian. Keputusan penahanan, terang Argo, akan diserahkan kepada penyidik ketika memeriksa Firza sebagai tersangka yang dijadwalkan, Rabu, 17 Mei 2017.
‘Selalu mengelak’
Sebelum jadi tersangka, Firza telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp yang melibatkan pentolan FPI, Rizieq.
Pemeriksaan pertama dilakukan saat perempuan berusia 40-an tahun tersebut ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, atas dugaan makar, beberapa waktu lalu.
Bersama sembilan orang lain, ia memang sempat ditangkap aparat kepolisian menjelang aksi massa untuk menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, pada 2 Desember 2016.
Namun tak lama usai ditahan, penangguhan penahanannya dikabulkan sehingga ia bisa menghirup udara bebas.
Adapun pemeriksaan kedua sejatinya digelar 25 April lalu, bersamaan dengan Rizieq. Namun, Firza urung hadir lantaran sakit. Rizieq juga mangkir dari panggilan polisi.
Ketika ditanya materi pemeriksaan Firza, Argo menjelaskan bahwa seputar keberadaan foto tanpa busana diduga dirinya yang tersebar di dunia maya.
"Tapi dia tak akui dia bikin. Selalu mengelak," ujar Argo.
Sejak pertama menyeruak ke permukaan, kubu Firza memang menyangkal keberadaan percakapan mesum dirinya dan orang yang diduga Rizieq serta foto tanpa busana yang beredar di dunia maya.
Hal itu pun kembali ditegaskan kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, yang mendampingi Firza dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Semua yang beredar viral itu, kami bantah," kata Azis.
Untuk membuktikan itu, lanjut Azis, Firza bahkan siap untuk dikonfrontir dengan Rizieq.
"Tak masalah. Ini kan fitnah dan rekayasa," ujarnya.
Rekan Firza diperiksa
Kasus pelanggaran UU Pornografi melibatkan sosok diduga Rizieq dan Firza itu pertama kali menyeruak di dunia maya pada penghujung Januari lalu.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 20 saksi --termasuk saksi ahli.
Salah seorang saksi yang juga diperiksa Selasa adalah Fatimah alias Emma, rekan Firza sesama pengikut pengajian Rizieq. Emma diperiksa karena kerap menjadi sasaran curhat Firza, termasuk soal Rizieq.
"Atas dasar kedekatan, Firza kerap curhat. Makanya kami panggil," lanjut Argo ketika menjelaskan alasan pemeriksaan Fatimah.
Argo menyebut Emma hanya ditanya dua pertanyaan. Salah satunya tentang kebenaran pesan WhatsApp berisi curhatan tentang Rizieq antara dirinya dan Firza. Menurut Argo, Emma mengakui kebenaran pesan tersebut.
‘Kriminalisasi’
Meski menyeret dirinya, Rizieq sejauh ini belum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya meskipun polisi sudah menerbitkan surat penjemputan paksa atas nama pentolan FPI yang kini diklaim berada di Arab Saudi tersebut.
Lantas, apakah Polda bakal melibatkan Interpol, seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya, untuk menangkap Rizieq di Arab Saudi?
"Belum sampai sana," kata Argo.
Lewat kuasa hukumnya, Rizieq telah menegaskan tak akan memenuhi panggilan polisi karena menilai kasus tersebut sarat rekayasa.
Tapi kepada BeritaBenar, seorang pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menepis anggapan ketidakhadiran kliennya sebagai wujud tak taat hukum.
"Ini kan politik. Kriminalisasi," kata Kapitra. "Karena beliau tokoh sentral dalam Aksi Bela Islam dan berperan atas kekalahan Ahok di Pilkada DKI Jakarta."
Kapitra kembali menyangkal keberadaan potongan pesan singkat tak senonoh antara Rizieq dan Firza yang beredar di ranah maya.
"Tak pernah ada. Habib (Rizieq Shihab) juga tak punya hubungan spesial dengan Firza," katanya.
Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi hanya satu dari sekian banyak masalah yang melilit Rizieq.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan pentolan FPI itu sebagai tersangka dugaan penodaan lambang negara, Pancasila.
Dia juga dilaporkan terkait dugaan penistaan agama. Selain itu, Rizieq tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian setelah menyebutkan mata uang rupiah cetakan tahun 2016 memiliki logo palu arit, mirip lambang Partai Komunis Indonesia.