Jokowi Diminta Tak Tunjuk Lagi Archandra Jadi Menteri ESDM

Arie Firdaus
2016.09.08
Jakarta
160908_ID_Archandra_1000a.jpg Dalam foto tertanggal 27 Juli 2016, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar (kiri), berdiri di samping Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
AFP

Presiden Joko “Jokowi” Widodo diminta tidak mengangkat lagi Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meski pria 45 tahun itu telah mengantongi kembali kewarganegaraan Indonesia.

"Apa patut?" kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, kepada BeritaBenar, Kamis, 8 September 2016.

Apalagi, tambah Nasir, proses pengembalian status WNI Archandra tergolong kontroversial dan selesai dalam waktu singkat.

Musababnya, Archandra kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesia, meski tak memenuhi syarat yang termaktub di Pasal 9 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Aturan itu menyatakan, seseorang baru bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia jika telah menetap selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak berturut-turut di Indonesia.

Adapun Archandra baru kembali menetap di Indonesia saat ditunjuk sebagai Menteri ESDM, pada Juli lalu.

Sebelumnya, ia tinggal selama sekitar 20 tahun di Amerika Serikat (AS) dan bahkan sempat memperoleh kewarganegaraan negeri Paman Sam itu.

"Kenapa kok Archandra diistimewakan?" ujar Nasir, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah Hukum, HAM dan Keamanan. "Apa ada kepentingan kelompok tertentu?"

Desakan sama disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Muradi yang menyebutkan Presiden Jokowi justru akan mempertontonkan ketidakadilan soal hukum kepada masyarakat, jika akhirnya kembali mengangkat Archandra jadi menteri.

Meskipun menggunakan dalih alasan kompetensi, "Apa iya tak ada lagi (warga negara Indonesia) yang berkompeten?" tegas Muradi mempertanyakan.

"Seharusnya, mau cerdas atau tidak, semuanya mendapatkan perlakuan sama dalam hukum," tambahnya.

Tak masalah

Berbeda dengan Nasir dan Muradi, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani tak mempermasalahkan status Archandra yang kembali mengantongi kewarganegaraan Indonesia dengan proses terhitung mudah dan cepat.

"Secara hukum tak masalah. Kan, sudah dijelaskan juga oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Asrul.

Dalam pernyataan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 7 September 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tak mencabut kewarganegaraan Archandra.

Alasanya, prinsip aturan kewarganegaraan Indonesia adalah mencegah seseorang menjadi stateless alias tidak memiliki kewarganegaraan.

Yasonna bahkan menyebut dia bakal melabrak aturan andaikata mencabut kewarganegaraan Archandra.

"Pernyataan Menkum HAM itu menunjukkan pemerintah konsisten, kok," ujar Asrul lagi.

Ia mencontohkan sikap Yasonna pada kasus warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Dalam kasus ini, kata Asrul, pemerintah hanya mencabut paspor WNI yang tergabung ISIS, bukan mencabut kewarganegaraaannya.

"Karena memang prinsipnya jangan sampai stateless," ujar Asrul.

Perihal kemungkinan Archandra kembali diangkat menjadi Menteri ESDM, Asrul enggan berpolemik. Ia menyerahkan keputusan itu sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

Sinyal dari Jusuf Kalla

Kabar kemungkinan penunjukkan kembali Archandra sebagai Menteri ESDM berembus kencang setelah Archandra mendapatkan kembali status warga negara Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun yang ditanya wartawan usai membuka Indonesia Business & Development Expo (IBD Expo) di Jakarta, Kamis, menunjukkan sinyal meski masih terlihat samar.

"Ada kemungkinan (mengangkat kembali Archandra menjadi Menteri ESDM), kalau bisa. Kemungkinan ada pasti," ujarnya, “Ya selamat. Tapi memang dasarnya dia orang Indonesia.”

Sinyalemen penunjukan kembali itu menguat setelah Jokowi di sela-sela KTT ASEAN di Vientienne, Laos mengatakan bahwa dia akan memanggil Archandra pada hari Jumat, 9 September 2016.

Terkait beberapa sinyalemen itu, juru bicara presiden, Johan Budi Sapto Prabowo hanya menjawab diplomatis saat ditanya akan kemungkinan Archandra kembali menduduki posisi Menteri ESDM.

"Saya belum dapat informasi," ujar Johan Budi saat dihubungi BeritaBenar.

Ditemui usai menjadi pembicara dalam diskusi kedaulatan energi yang digelar organisasi kemasyarakatan Projo (Pro Jokowi) di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan, Archandra enggan mengomentari terkait status WNInya dan kemungkinan kembali menempati pos yang pernah dijabatnya selama 20 hari itu.

Ia lebih banyak tersenyum dan berfokus menjawab keberadaannya pada acara diskusi itu.

Asas perlindungan maksimum

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Menteri Yasonna mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan asas perlindungan maksimum dalam kasus kewarganegaraan Archandra.

Sehingga tak mengherankan, proses Archandra mendapatkan kembali status WNI berlangsung cepat.

Usai diketahui memiliki dua kewarganegaraan awal bulan lalu, Yasonna mengatakan, imigrasi langsung memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Archandra.

Pada kesempatan itu, Archandra sekaligus menyerahkan dokumen bahwa dirinya telah melepaskan kewarganegaraan AS per tanggal 12 Agutus 2016. Dokumen itu diserahkan Archandra ke Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Tiga hari berselang, Kementerian Luar Negeri AS menerbitkan Certificate of Loss of Nationality. Artinya, ujar Yasonna, Archandra telah resmi kehilangan status warga negara AS.

"Fakta itu kami verifikasi dan melanjutkan proses ke AHU (Administrasi Hukum Umum) karena ia berpotensi stateless," jelas Yasonna.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.