TNI AL Tangkap Tiga Kapal Asing
2016.05.31
Jakarta
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menangkap tiga kapal asing dan menahan 31 anak buah kapal (ABK) yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Dua kapal berbendera Vietnam dan Filipina ditangkap di Papua Barat. Sedangkan, kapal asal China ditangkap di perairan Natuna.
Kepala Dinas Penerangan Armada Indonesia Kawasan Timur TNI AL, Letkol Laut Maman Sulaeman dalam pernyataan pers yang diperoleh BeritaBenar, Selasa, menyatakan kapal asal Vietnam dan Filipina ditangkap di perairan utara Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu, 28 Mei 2016.
Menurut Maman, KRI Multatuli (MLT)-561 yang dinakhodai Kolonel Laut Agus Prabowo saat berpatroli mendeteksi ada kontak tidak berlampu jarak 6 mil di perairan Samudera Hindia yang kemudian diketahui kapal Pha ONg 95030 GT 14 asal Vietnam. Sempat terjadi aksi pengajaran selama 13 jam.
“Setelah didekati dan memerintahkan agar mematikan mesin, namun tidak ada jawaban atau respon dari kapal asing itu. Justru mereka cendrung bermanuver untuk menghindar yang berbahaya bagi keselamatan navigasi,” katanya.
Dijelaskan bahwa KRI MLT-561 sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan, tapi tak ada respon dari kapal asing sehingga terus dilakukan pemantauan dengan jarak 2 mil sambil menunggu matahari terbit. Kapal berbendera Vietnam tersebut terus menghindar dari pengejaran dan penangkapan.
“KRI MLT-561 mencoba melakukan peran sekoci, sekoci turun dengan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) mendekat. Kemudian melaksanakan tembakan peringatan oleh prajurit KRI dengan AK-47 & BAG. Setelah penyergapan di atas kapal, baru ABK menyerah,” ujarnya.
Setelah sekoci dinaikkan, tambah Maman, baru diketahui 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Dalam kapal juga ditemukan 48 drum teripang dengan berat sekitar 8 ton.
KRI MLT-561 juga menangkap KM Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina yang membawa 10 ABK, termasuk seorang warga negara Indonesia saat sedang mencuri ikan di perairan Raja Ampat.
Saat ditangkap, KM Jessica kooperatif dan langsung menyerah. Meskipun tak ditemukan barang bukti hasil penangkapan, tetapi KM Jessica tersebut tidak memiliki izin memasuki perairan Indonesia.
Kedua kapal telah digiring ke Pangkalan Lantamal XIV Sorong, Senin siang, 30 Mei 2016, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelanggaran yang mereka lakukan adalah berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal, tak memiliki izin tangkap di perairan Indonesia. Para ABKnya tanpa dokumen,” kata Maman.
Kapal China
Komandan Pangkalan AL di Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Badrudin menyatakan kapal China, Gui Bei Yu 27088, ditangkap saat mencuri ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 27 Mei 2016.
Disebutkan bahwa KRI Oswald Siahaan-354 yang melakukan upaya peringatan ke arah kapal sempat terkendala karena kapal itu menghindar dan dibayangi kapal penjaga pantai China.
“Tapi akhirnya kami berhasil lumpuhkan, ikat dan tarik ke haluan dengan menangkap delapan ABK,” jelas Arif kepada BeritaBenar, Selasa.
Menurutnya, kapal Gui Bei Yu 27088 tak memiliki izin dan dokumen menangkap ikan di perairan Indonesia. Sejak lama Indonesia menerapkan pelarangan bagi kapal asing untuk mengambil ikan di wilayah 200 mil Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
“Kedelapan ABK tersebut sedang menjalani proses penyidikan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya pada Maret 2016, kapal penjaga pantai China sempat mengintervensi petugas KKP dengan cara menabrak kapal ikan China yang diduga mencuri ikan sehingga terlepas. Indonesia saat itu memprotes keras dengan memanggil duta besar China di Jakarta.
Protes keras
Sementara itu, China telah menyampaikan protes keras atas penahanan kapal ikannya oleh Indonesia dan beralasan kalau tindakan itu tidak melanggar kedaulatan Indonesia.
“China dan Indonesia punya pandangan berbeda terkait wilayah perairan lokasi insiden terjadi. Kapal ikan kami beraktivitas normal di sana,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China, Hua Chunying seperti dikutip dari Reuters.
Menanggapi protes China itu, juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nassir, mengatakan tugas Kemlu hanya menyampaikan hak kekonsuleran China untuk bisa menghubungi warga negaranya yang ditangkap.
“Ini penegakan hukum TNI AL dalam melaksanakan tugas. Suatu proses yang dilakukan otoritas bila ada kapal yang melakukan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) fishing. Siapapun yang melakukan itu akan ditangkap, bukan hanya nelayan China saja,” tutur Arrmanatha.
Harus tegas
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Melda Kamil Ariadno, ketika diminta tanggapannya, mengatakan Indonesia harus tegas terhadap perilaku China yang selalu mengklaim wilayah ZEE Indonesia sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.
“Ini bisa berimplikasi luas karena wilayah ZEE tak ada yang mengklaim, Indonesia harus menuntut China agar mengeluarkan pernyataan politik agar tak lagi mengklaim perairan tersebut sebagai daerah traditional fishing ground mereka. Dengan pernyataan tertulis lebih baik,” ujar Melda.
Ia mengakui ada kebebasan navigasi untuk berlayar di ZEE tapi bukan untuk menangkap ikan tanpa izin. “Kapal ikan boleh lewat tapi alat-alat tangkapan tersusun rapi, tak boleh digunakan. Jika berhenti dan menangkap ikan harus berizin,” katanya.
Indonesia dalam dua tahun terakhir gencar memburu kapal-kapal penangkap ikan ilegal. Jika terbukti bersalah, kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan. Ratusan kapal ilegal telah ditenggelamkan sejak tahun 2014.