Gelapkan bantuan Boeing, 3 petinggi ACT divonis 3-3 ½ tahun penjara

Keluarga korban keberatan atas hukuman yang rendah terhadap terdakwa pimpinan lembaga "amal" yang korup itu.
Arie Firdaus & Tria Dianti
2023.01.24
Jakarta
Gelapkan bantuan Boeing, 3 petinggi ACT divonis 3-3 ½ tahun penjara Seorang memegang foto anggota keluarganya, salah satu dari 189 orang yang tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 Lion Air JT-610 pada tahun 2018, dalam unjuk rasa yang menyerukan Lion Air untuk mengutamakan keselamatan daripada keuntungan semata, di Jakarta, 13 Desember 2018.
[Darren Whiteside/Reuters]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1) menjatuhkan hukuman 3 hingga 3 ½ tahun penjara kepada tiga mantan petinggi lembaga amal yang menggelapkan dana dari Boeing yang seharusnya digunakan untuk tujuan filantropi atas nama korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Boeing menyalurkan Rp138 miliar kegiatan pembangunan fasilitas sosial lewat program Boeing Community Investment Fund (BCIF) kepada lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), tapi persidangan menyatakan para terdakwa yang merupakan petinggi lembaga tersebut hanya menyalurkan dana sekitar Rp20 miliar.

Sisanya, sekitar Rp117 miliar, digunakan para terdakwa untuk kepentingan ACT seperti memenuhi operasional dan membayar utang perusahaan, kata ketua majelis hakim Hariyadi.

Pendiri ACT dihukum 3 ½ tahun penjara atas perannya dalam penggelapan itu.

"Terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan... perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial," kata Hariyadi dalam pembacaan putusan untuk Ahyudin.

Eks-Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan wakil presiden untuk operasional Hariyana Hermain divonis dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Hakim menilai keduanya juga telah menyalahgunakan jabatan yang diemban untuk menyelewengkan dana BCIF yang diberikan Boeing.

Naun demikian, hakim tak memerinci pertimbangan lain sehingga memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa masing-masing divonis empat tahun penjara.

Meski dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa mengaku pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut.

Ahyudin dan rekannya ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh kepolisian pada Juli 2022.

Pesawat JT-610 Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air jatuh di Laut Jawa beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada 29 Oktober 2018 dan menewaskan keseluruhan 189 penumpang dan awaknya.

Dalam dakwaan pada sidang perdana pada November 2022, jaksa mengatakan BICF berbeda dengan dana kompensasi yang diberikan Boeing kepada setiap keluarga korban kecelakaan pesawat itu.

Jika kompensasi diberikan secara langsung kepada para ahli waris, BICF disalurkan Boeing melalui lembaga amal serta hanya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas atau program sosial. Keluarga korban dapat mengajukan proposal kegiatan atau fasilitas sosial.

ACT kemudian mengajukan 70 proyek sosial yang disetujui para keluarga korban kepada Boeing yang ditindaklanjuti perusahaan produsen pesawat terbang itu dengan menyalurkan dana sebesar Rp138 miliar. Namun demikian, ACT hanya mengerjakan enam dari 70 proyek yang diajukan dan tidak melaporkan perkembangannya kepada ahli waris.

Belakangan, terang jaksa dalam dakwaan, ACT malah menggunakan mayoritas dana bantuan tersebut di luar proposal yang diajukan, bahkan menggunakannya untuk operasional yayasan seperti membeli satu unit truk senilai Rp2 miliar, membayar utang anak perusahaan sebesar Rp10 miliar kepada Koperasi Syariah 212, membayar gaji dan tunjangan hari raya pegawai sebesar Rp33 miliar, hingga membayar gaji Ahyudin yang mencapai Rp125 juta.

Dalam pembelaan di persidangan, Ahyudin tidak menyangkal bahwa dana bantuan Boeing digunakan untuk beragam keperluan ACT seperti mengalirkan dana ke Koperasi Syariah 212, koperasi yang diinisiasi oleh pimpinan para kelompok Muslim konservatif yang melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada 2 Desember 2016 dengan tujuan politis untuk memenjarakan Gubernur Jakarta kala itu, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama – yang berasal dari kelompok minoritas, atas dakwaan menistakan agama Islam.

Sementara itu Ibnu dan Hariyana berdalih bahwa mereka terpaksa menggunakan dana bantuan Boeing untuk operasional ACT karena tidak berani menentang Ahyudin, kata kuasa hukum keduanya, Virza Roya Hizzal pada 3 Januari 2023.

Keluarga korban keberatan

Juru Bicara Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat JT-610 Lion Air, Anton Sahadi, berkeberatan dengan putusan hakim yang rendah dan “tidak mempertimbangkan kondisi psikologis para keluarga korban.”

“Sampai sekarang luka masih membekas ditinggalkan orang terkasih, tapi kok dia tega memanfaatkan orang yang sedang berduka," kata Anton kepada BenarNews.

Apalagi, ACT merupakan lembaga filantropis yang seharusnya menjadi harapan menyejahterakan masyarakat, kata Anton.

“Dia melakukan penyelewengan dana dengan sadar, sama saja dengan membunuh... Seharusnya vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. 12 tahun, 15 tahun kek, 20 tahun kek," ujarnya.

Anton pun berharap pemerintah lebih serius memantau kinerja lembaga filantropi agar penyelewengan dana seperti yang dilakukan ACT tak terulang di masa mendatang.

Hal sama disampaikan peneliti dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Mohammad Taufiqurrahman, mengatakan bahwa pemerintah perlu memperbaiki UU No 9 tahun 1961 tentang pengumpulan dana atau sumbangan agar penyaluran dana dapat dipantau secara ketat.

Hal tersebut juga dapat mencegah dana yang terkumpul mengalir ke kelompok teror, kata Taufiqqurrahman.

"Lembaga amal yang mendukung teroris saja masih bebas galang dana. Mereka (lembaga amal) menyalahgunakan penegakan hukum lemah,” katanya kepada BenarNews.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam laporannya pada Juli 2022 sempat mensinyalir ACT yang dibentuk pada 2005 terkait dengan kegiatan terorisme setelah bantuan pangan berlabel ACT ditemukan di Suriah.

Pengamat Timur Tengah Universitas Padjadjaran, Dina Sulaeman, pada bulan yang sama menyebut bahwa ACT kerap mengirim bantuan kepada kelompok bersenjata di beberapa wilayah di Suriah seperti Idlib dan Ghouta tanpa seizin pemerintah dan KBRI setempat.

Tudingan ini telah dibantah ACT. Adapun kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan belum menemukan keterkaitan kuat ACT dengan kelompok teror.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.