Tiktok Indonesia setop fitur TikTok Shop, hormati aturan pemerintah
2023.10.04
Jakarta
Platform TikTok secara resmi menutup fitur belanja daring, TikTok Shop, pada Rabu (4/10) setelah pemerintah Indonesia melarang media sosial tersebut melakukan jual beli langsung melalui kanal perdagangan elektronik sosial atau social commerce.
Keputusan tersebut menyebabkan TikTok tidak lagi memfasilitasi transaksi social commerce, seiring dengan tuntutan pemerintah yang mengklaim fitur belanja online tersebut telah menghancurkan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober pukul 17.00,” kata TikTok dalam pernyataan tertulisnya yang diterima BenarNews.
TikTok mengatakan pihaknya sangat menghormati aturan pemerintah meskipun media sosial asal China itu belum mengetahui tentang masa depan fitur TikTok Shop di Indonesia.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar TikTok dalam pernyataannya yang diterima BenarNews.
TikTok Shop merupakan fitur belanja online yang memungkinkan siapa pun menghasilkan uang lewat fitur tersebut. Melalui TikTok Shop, semua orang dapat melakukan penjualan dan belanja secara online.
TikTok mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan tersebut di Indonesia.
Pekan lalu, pemerintah menerbitkan larangan bagi media sosial untuk menyediakan layanan jual-beli. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.
Pemerintah juga menetapkan harga minimum sebesar USD100 (Rp1.500.000) per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui e-commerce lintas negara.
Pemerintah dalam aturan itu juga akan menyediakan positive list, atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk.
Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, blacklist, pemblokiran sementara hingga pencabutan izin operasi, ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sejumlah pedagang dan pembeli kecewa
Pian Sopian, seorang penjual pakaian di TikTok Shop yang berbasis di Bandung, mengaku mengalami kerugian hingga 40 persen dengan penutupan social commerce tersebut.
“Rekanan yang menjual produk kami juga otomatis off (terhenti) Kami lumayan banyak affiliate ada sekitar 20-an,” kata pria berusia 28 tahun itu kepada BenarNews.
Dia mengatakan kekecewaan itu terutama terjadi karena penutupan ini dilakukan dengan cepat, sehingga para pedagang tidak mempunyai cukup waktu untuk masa transisi bisnis.
“Seharusnya penutupan bisa dilakukan pelan-pelan,” jelas dia.
Pian juga mengatakan para pembeli juga kecewa dengan penutupan TikTok Shop karena aplikasi tersebut banyak memberikan potongan harga yang besar.
“Mereka rata-rata menyayangkan. Apalagi di TikTok Shop diskonnya lumayan besar,” jelasnya.
Dia menambahkan ke depan dirinya sedang mempertimbangkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan yang bertugas mengurusi TikTok akibat kebijakan ini.
Pian berharap pemerintah bisa merevisi kebijakan tersebut dan dirinya tetap bisa berjualan di TikTok Shop.
“Kita sudah produksi banyak barang untuk stok di TikTok. Otomatis pasti stoknya banyak yang menumpuk di gudang. Penjahit juga kena dampaknya,” ujar dia.
Kebijakan tak terlalu berdampak
Esther Sri Astuti, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan masyarakat sebenarnya tidak begitu merasakan dampak kebijakan larangan layanan jual beli di social commerce.
Menurut Esther, para penjual maupun konsumen masih punya banyak alternatif untuk melakukan transaksi jual beli.
“Jadi, dilarang satu enggak masalah. Masih banyak opsi lainnya,” jelas dia dalam diskusi online soal larangan social commerce yang ditayangkan di kanal Youtube Indef.
Selain itu, Esther mengatakan peraturan menteri perdagangan tersebut lebih komprehensif dibanding aturan sebelumnya, karena mengatur izin usaha bagi pedagang dalam negeri.
Peraturan itu juga membatasi harga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia, dan memberi ruang promosi bagi produk Indonesia dalam social commerce.
“Ruang promosi untuk produk lokal harus ditingkatkan, sehingga penting ada regulasi yang mengatur minimal berapa persentase produk lokal yang dipasang di social commerce tersebut,” ujar dia.
Perdagangan elektronik sosial atau social commerce adalah sebuah aktivitas penjualan produk dan layanan yang dilakukan oleh pedagang dengan memanfaatkan kanal-kanal sosial digital.
TikTok akan melakukan investasi hingga USD10 miliar selama 3 hingga 5 tahun mendatang, ungkap CEO TikTok Shou Zi Chew bertemu dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juni 2023 seperti dikutip Liputan6.com.
Investasi tersebut akan difokuskan pada pengembangan infrastruktur data center, pelatihan sumber daya manusia, dan pemberdayaan konten kreator lokal.
TikTok mengklaim memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia.