Aktivis Kecam Kenaikan Pangkat Anggota Tim Mawar
2016.09.01
Jakarta
Para aktivis hak asasi manusia (HAM) mengecam promosi kepangkatan empat mantan anggota tim Mawar, kelompok kecil dari kesatuan Kopassus Grup IV yang menculik para aktivis pro-demokrasi menjelang kejatuhan Presiden Soeharto pada 1998.
Keempat anggota tim Mawar yang mendapat kenaikan pangkat adalah Fauzambi Syahrul Multazhar yang merupakan Wakil Komandan Tim Mawar, Nugroho Sulistyo Budi, Yulius Selvanus, dan Dadang Hendra Yuda.
Mereka kini masing-masing mendapatkan tanda satu bintang di pundak atau berpangkat brigadir jenderal.
"Secara etika, itu (promosi) sangat tidak baik," ujar pegiat HAM dari Imparsial, Al Araf kepada BeritaBenar, Rabu, 31 Agustus 2016.
Berkat promosi kepangkatan tersebut, keempat anggota tim Mawar itu kini menduduki jabatan baru.
Fauzambi mengisi posisi Direktur Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan.
Yulius menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Kepulauan Riau.
Dadang menempati posisi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sedangkan Nugroho menjabat Direktur Komunikasi Massa BIN.
"Meskipun mereka disebut sudah menjalani hukuman, tapi tak sepantasnya mendapat promosi," kata Al Araf lagi.
"Promosi seharusnya hanya diberikan kepada mereka yang tidak punya masalah kekerasan dan pelanggaran HAM."
Tak jauh berbeda pernyataan Kepala Divisi Pemantauan Anti-Impunitas dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma.
Menurut dia, kenaikan pangkat empat anggota tim Mawar itu justeru menunjukkan belum berjalannya reformasi secara baik di tubuh TNI.
"Mereka yang terlibat pelanggaran HAM malah diapresiasi dengan diberi kenaikan pangkat," kata Feri.
"Ini mencederai rasa keadilan korban dan keluarga korban."
Telah jalani hukuman
Terkait keterlibatan Fauzambi dan anggota tim Mawar lain dalam kasus penculikan para aktivis, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta sempat menggelar peradilan militer terhadap mereka, April 1999.
Mereka divonis bersalah dengan hukuman bervariasi. Fauzambi, Nugroho, dan Yulius masing-masing divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Sedangkan Dadang divonis 1,4 tahun penjara.
Fauzambi Cs yang dipecat kemudian mengajukan banding. Proses banding itu menunda sanksi pemecatan.
Persidangan banding itu kemudian dinilai kalangan aktivis HAM, tak berjalan transparan dan akuntabel sehingga hasilnya tidak diketahui publik.
Soal persidangan banding yang tertutup, kalangan aktivis HAM pernah menyampaikan kegelisahannya. Salah satunya seperti disuarakan mantan Koordinator KontraS Usman Hamid pada 2007.
Soal tudingan persidangan tak transparan, juru bicara TNI Angkatan Darat Mohammad Sabrar Fadhillah menepisnya. Menurutnya, persidangan telah berlangsung transparan.
Fauzambi Cs, menurut Fadhillah, telah menjalani masa hukuman sehingga mereka bisa kembali aktif bertugas sebagai prajurit.
"Masak dihukum selamanya?" kata Fadhillah saat dikonfirmasi BeritaBenar, Kamis, 1 September 2016.
Belum ada tanggapan dari para mantan anggota tim Mawar perihal respons negatif yang mereka terima, terutama dari para aktivis HAM. Tapi dikutip dari laman Tirto.id, Dadang enggan berpolemik.
"Sudahlah, jangan mencari-cari," kata Dadang. "Itu, kan, sudah berlalu dan melalui proses."
Seorang aktivis yang pernah diculik tim Mawar, Mugiyanto, merespons sinis perihal kenaikan pangkat mantan anggota tim Mawar.
"Saya enggak kaget lah," katanya kepada BeritaBenar.
Pasalnya, menurut dia, proses hukum terhadap para mantan anggota tim Mawar dari awal sudah tak transparan dan terbuka.
"Bahkan saya mendengar, mereka yang dihukum itu tak pernah benar-benar dipenjara," ujarnya lagi.
Mugiyanto diculik tim Mawar pada 13 Maret 1998 di Rumah Susun Klender, Jakarta Timur. Setelah beberapa saat ditahan, ia dilepaskan bersama delapan aktivis lain, seperti Pius Lustrilanang, Faisol Reza, dan Nezar Patria.
Nasib Mugiyato lebih mujur ketimbang seorang aktivis bernama Leonardus Gilang yang ditemukan meninggal dunia atau 13 aktivis lain yang tak ketahuan rimbanya hingga kini.
Menurut catatan KontraS, sepanjang 1997-1998, setidaknya 23 aktivis diculik. Salah satu kelompok penculik yang diketahui adalah tim Mawar Kopassus.
Konfirmasi ke Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengaku terkejut dengan promosi yang didapat Fauzambi Cs. Merujuk rekam jejak mereka, Effendi menilai keempatnya seharusnya tak mendapat promosi dan kenaikan pangkat.
"Harusnya dipecat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Bersama anggota Komisi I lain, dia mengatakan akan bertanya langsung pada Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengenai alasan promosi keempat anggota tim Mawar dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, pekan depan.