TKI Dieksekusi, Indonesia Protes Arab Saudi

Migrant Care desak pemerintah tinjau kembali rencana pengiriman TKI ke Arab Saudi.
Tria Dianti
2018.10.30
Jakarta
indMigrantworker_1000.jpg Tuti Tursilawati dan ibu kandungnya, Iti Sarniti, saat pertemuan mereka terakhir di Arab Saudi, 9 April 2018.
Dok. Kementerian Luar Negeri RI

Pemerintah Indonesia memprotes Arab Saudi karena mengeksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada otoritas Indonesia.

"Saya langsung menghubungi Menteri Luar Negeri Saudi Arabia, saya sampaikan protes dan concern kita, pelaksanaan hukuman mati dilakukan tanpa melalui notifikasi resmi," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Selasa, 30 Oktober 2018.

Tuti dieksekusi, Senin waktu Arab Saudi. Ia divonis mati pada Juni 2011 oleh pengadilan Arab Saudi karena dituduh memukul majikannya dengan kayu hingga tewas pada 11 Mei 2010 di kota Thaif.

Iti Sarniti, Ibu kandung Tuti – yang juga pernah ikut berjuang dalam pengurangan hukuman mati bagi putrinya sejak tahun 2010, mengatakan putrinya tidak bermaksud membunuh majikannya, tetapi membela diri karena sebelumnya disiksa oleh Suud Malhaq Al Utibi, sang majikan.

Usai memukul Suud Malhaq, Tuti melarikan diri dimana kemudian ia bertemu dengan sembilan pria yang menawarkan bantuan untuk mengantarnya ke Mekkah. Namun dia dibawa ke sebuah rumah kosong dan diperkosa.

Informasi ini dikatakan Iti Sarniti dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, dalam program ‘Mata Najwa’ di Trans TV pada Maret 2018.

"Ada cerita yang sangat tragis. Intinya, Tuti ingin melarikan diri karena saking ketakutan lihat majikannya sudah tertampar di sebuah lantai, kemudian dia melarikan diri," kata Hariyanto.

"Si Tuti ini mengalami pelecehan seksual. Dia digilir sembilan orang sampai pagi. Ini yang membuat kami prihatin sekali. Kronologi ini disampaikan bukan hanya dari satu sumber, tapi beberapa pihak sudah (menyatakan) valid soal adanya pemerkosaan itu."

Retno menambahkan bahwa protes juga disampaikan kepada Dubes Arab Saudi, Osamah Mohammed Abdullah Shuibi. Dalam pertemuan itu, Retno memperoleh penjelasan atas eksekusi mati Tuti.

"Saya sudah sampaikan kepada Dubes Arab Saudi di Jakarta, kemarin Beliau ada di Bali tapi sudah kembali ke Jakarta. Saya minta kembali ke Bali untuk secara langsung bertemu dengan saya menyampaikan concern dan juga protes kita mengenai masalah notifikasi ini," jelas Retno.

"Pemerintah sudah mencoba maksimal memberikan pendampingan hukum dan upaya yang dapat dilakukan pemerintah. Detail sudah disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI."

Retno menambahkan Dubes Arab Saudi bisa memahami protes Indonesia karena seperti kasus sebelumnya, eksekusi mati terhadap TKI juga tanpa pemberitahuan pada otoritas Indonesia di Arab Saudi.

"Pada saat saya bicara dengan Dubes, dia katakan bahwa dia paham, dia sangat paham, dan dia akan sampaikan sekali lagi protes Indonesia ke capital-nya," katanya.

Beritahu keluarga

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan pihaknya telah memberitahu kabar eksekusi mati itu kepada keluarga Tuti.

“Kemlu telah sampaikan kabar duka dan belangsungkawa secara langsung pada keluarga almarhumah di Majalengka. Tadi malam sekitar pukul 12, saya tiba di rumah Tuti,” katanya, menambahkan bahwa ia bertemu dengan ibu kandung Tuti.

Iqbal mengungkapkan bahwa ada 13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di mana seorang dari mereka – Eti binti Toyib, sudah ada keputusan hukum tetap.

"Fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," katanya.

Sedangkan 12 orang lagi, lanjutnya, masih dalam tahap peradilan umum sehingga dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.

Dalam kurun waktu 2011-2018, terdapat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Dari jumlah itu, 85 orang dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang telah dieksekusi sehingga 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya.

Minta tinjau ulang

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana pengiriman TKI ke Arab Saudi kalau tak ingin kasus serupa terulang lagi di masa mendatang.

"Saya kira kasus ini semestinya menjadikan terutama Kementerian Ketenagakerjaan melihat kembali atau me-review ulang rencana penempatan dalam waktu dekat ke Saudi pasca-moratorium antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi mengingat kerentanan pekerja migran kita terhadap kasus seperti ini," katanya.

Pertengahan bulan ini, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani satu kesepakatan mengenai penempatan pekerja migran melalui satu pintu ke kerajaan kaya minyak itu.

Dalam kesepakatan berjumlah 21 poin itu, pekerja migran Indonesia, antara lain, bakal terlebih dahulu ditampung oleh perusahaan perantara yang bertanggungjawab kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

Ini berbeda dari sebelumnya dimana perusahaan penyalur yang membawa dari Indonesia langsung memberikannya kepada majikan perseorangan yang membutuhkan jasa pekerja migran.

Selain itu, gaji akan dibayarkan melalui sistem perbankan, tak lagi seperti secara tunai dari majikan ke pekerja migran. Juga disepakati pembentukan komite gabungan yang bertugas mengawasi proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.