TNI Ancam Pecat Anggota Terbukti LGBT

Aktivis: TNI/Polri semestinya memahami keberadaan LGBT adalah bagian dari kehidupan manusia.
Arie Firdaus
2020.10.15
Jakarta
201015_ID_LGBT_main_1000.jpg Para lelaki yang ditangkap dengan tuduhan ikut dalam pesta gay, ditampilkan dalam sebuah konferensi pers, di kantor polisi, di Jakarta, 22 Mei 2017.
AFP

Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat dalam perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), demikian disampaikan Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil pada Kamis (15/10), pernyataan yang disayangkan oleh aktivis hak asasi manusia.

Pernyataan ini dilontarkan Aidil setelah dua pengadilan militer, masing-masing di Semarang dan Bandung, menjatuhkan vonis berupa pemecatan kepada dua anggota TNI dalam bulan ini terkait preferensi seksual mereka.

"LGBT bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi. Kami akan menerapkan sanksi tegas dengan pidana tambahan pemecatan," kata Sus Aidil dalam keterangan tertulis.

Kecuali di Aceh, satu-satunya provinsi yang menerapkan syariah Islam, hukum formal di Indonesia tidak mempidanakan hubungan seks sesama jenis. Pasal 292 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak-anak --tidak membahas sesama orang dewasa.

Namun dikatakan Aidil, TNI memiliki aturan tersendiri terkait imasalah ini yakni Surat Telegram Panglima TNI bernomor ST/1648/2019 bertanggal 22 Oktober 2019 yang menyebut LGBT sebagai salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Aturan ini diperkuat lewat Pasal 103 KUHP Militer yang menyatakan prajurit dapat dihukum apabila membangkang dan tidak menaati perintah dinas.

"Prajurit dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika memiliki tabiat atau perbuatan yang dapat merugikan kedisiplinan prajurit,"  lanjut Aidil.

Instruksi untuk bersikap tegas sempat pula disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan dalam pembekalan daring kepada hakim militer pada Senin lalu, yang disiarkan via Youtube Mahkamah Agung.

Musababnya, terang Burhan, pimpinan Angkatan Darat (AD) sempat marah saat mengetahui terdapat 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan peradilan militer.

"Ada dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan diputus bebas oleh pengadilan militer. Ini sumber kemarahan pimpinan AD yang saya sampaikan kepada pengadilan militer," ujar Burhan.

Menurut Burhan, 20 prajurit itu diputus bebas lantaran para hakim masih menggunakan tentang pencabulan, alih-alih menjerat dengan Pasal 103 KUHP Militer.

"Nanti kalau menghadapi masalah ini, silakan disidang dengan Pasal 103 KUHP Militer. Hukuman tergantung saudara. Ada yang bisa dipecat, ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatan," pungkas Burhan.

Sejumlah LGBT dan aktivis hak asasi manusia berdemonstrasi menyuarakan hak-hak kelompok minoritas yang terdiskriminasi dalam merayakan Hari International Melawan Homophobia di Jakarta, 17 Mei 2008. [AFP]
Sejumlah LGBT dan aktivis hak asasi manusia berdemonstrasi menyuarakan hak-hak kelompok minoritas yang terdiskriminasi dalam merayakan Hari International Melawan Homophobia di Jakarta, 17 Mei 2008. [AFP]

Dinilai tidak memberi contoh

Mengutip putusan di laman Mahkamah Agung pada Rabu (14/10), Pengadilan Militer II-10 Semarang menghukum satu tahun penjara dan memecat Praka P usai dianggap terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota TNI lain bernama Pratu M.

Dikutip dari situs berita Detik.com, Praka P yang pernah bertugas di Lebanon dan Pratu M beberapa kali berhubungan badan di asrama tentara dan sebuah hotel di Ungaran, Semarang.

Kedekatan ini kemudian dicurigai pimpinan TNI setempat dan memeriksa Praka P. Dalam dakwaan di pengadilan militer, Praka P dijerat Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer.

Adapun nasib Pratu M belum diketahui sampai saat ini.

Dalam pertimbangan vonis di persidangan, hakim ketua Letnan Kolonel Eddy Susanto beralasan, sebagai prajurit Praka P semestinya dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Ia pun didakwa abai terhadap perintah atasan.

"Terdakwa pernah mendengarkan hal itu (larangan prilaku LGBT) saat apel, tapi tidak mengikutinya dan malah justru melakukannya," kata Eddy.

Adapun Pengadilan Militer II-09 Bandung menghukum penjara 8 bulan dan 12 hari serta memecat Pratu H setelah membuka orientasi seksualnya lewat media sosial dan dinyatakan bersalah melakukan hubungan sesama jenis.

Keputusan pemecatan tersebut termaktub di situs Mahkamah Agung pada Kamis (15/10).

Lewat media sosial pula, Pratu H disebut berkenalan dengan sesama anggota TNI yang tidak disebutkan identitasnya dan melakukan hubungan badan di asrama tentara.

Hubungan ini kemudian diketahui pimpinan setempat pada 2019 dan diproses hukum militer.

Dalam pertimbangan di persidangan, hakim ketua Letnan Kolonel Chk Panjaitan menilai Pratu H sengaja melanggar kesusilaan dan tidak menaati perintah atasan, merujuk Surat Telegram Panglima TNI.

'Bagian kehidupan manusia'

Terkait jumlah anggota TNI/Polri yang dipecat akibat LGBT, aktivis Gaya Nusantara, kelompok yang melindungi hak-hak kaum LGBT, Dede Oetomo, mengaku tak memiliki datanya. Namun terang Dede, kedua institusi itu semestinya dapat berpikiran lebih terbuka terkait hal ini.

Ia merujuk sejumlah negara yang telah memiliki tokoh penting yang gay atau lesbian.

"Kenapa tak bisa menerima, sedangkan ini bagian kehidupan manusia," kata Dede kepada BeritaBenar.

Fenomena LGBT sendiri, terang Dede, sejatinya perihal yang telah lama ada di institusi seperti TNI dan Polri. Hanya saja di masa lampau, respons yang ditunjukkan tidak sereaktif sekarang, seperti dengan menerbitkan surat edaran pelarangan LGBT bagi anggota prajurit.

"Menurut saya, perubahan sikap itu karena ada politik yang masuk ke TNI," kata Dede.

Kaum LGBT telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat Indonesia. Namun demikian dalam beberapa tahun terakhir, kelompok minoritas tersebut semakin terdiskriminasi, yang disebabkan oleh serangan dari kalangan konservatif agama dan pihak-pihak tertentu yang menekan mereka untuk kepentingan politik.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.